KPU Selayar Umumkan Jadwal Pendaftaran, 2 Paslon Siap Mendaftar

Sabtu, 24 Agu 2024 16:17
KPU Selayar Umumkan Jadwal Pendaftaran, 2 Paslon Siap Mendaftar
KPU Kepulauan Selayar mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - KPU Kepulauan Selayar mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

"Sejauh ini, sudah ada dua tim dari Bapaslon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar. Pertama dari jalur independen dan dari partai," kata Andi Dewantara kepada Sindo Makassar pada Sabtu (24/08/2024).

Andi Dewantara menuturkan, kedua paslon tersebut yakni pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa yang mengkonfirmasi akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 13.00 Wita.

KPU Selayar Umumkan Jadwal Pendaftaran, 2 Paslon Siap Mendaftar


Sedangkan pasangan Ady Ansar-Suwandi juga berencana mendaftar di hari yang sama, namun pada pukul 10.00 Wita.

Paslon diprediksi akan membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPU Kepulauan Selayar. Terkait itu, Andi Dewantara tidak mempersoalkannya, selama semua pihak bisa menjaga ketertiban.

"Kami tidak persoalkan bila Bapaslon membawa massa, karena tidak diatur dalam PKPU atau juknis. Intinya adalah pendaftaran bisa berjalan lancar dan tertib," paparnya.

"Tapi kami akan atur jumlah maksimal dari pihak Bapaslon yang bisa masuk ke ruangan pendaftaran. Nanti kami akan rapatkan," jelas komisioner dua periode ini.



Di Pilkada Selayar, ada tiga pasangan yang diprediksi masuk arena. Ialah Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa yang menjadi satu-satunya jalur perseorangan di Sulsel.

Selanjutnya Ady Ansar-Suwandi yang saat ini diusung oleh Nasdem 3 kursi, PKS 4 kursi dan PKB 1 kursi.

Kemudian ada Muh Natsir Ali-Muhtar yang bakal diusung Golkar 9 kursi, PAN 4 kursi, PDIP 2 kursi serta Demokrat dan Gerindra 1 kursi.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru