KPU Enrekang Buka Pendaftaran Cakada untuk Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agu 2024 23:36

Kantor KPU Enrekang. Foto: Istimewa
ENREKANG - KPU Enrekang mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang, Kasman mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sampai hari ini belum ada yang menyampaikan secara resmi. Besok kami akan rakor persiapan bersama pimpinan partai politik, Forkopimda untuk membahas terkait pendaftaran," kata Kasman kepada Sindo Makassar.
"Besok, baru mengajukan akses ke silon. Jadi sampai hari ini, belum ada. Meski sudah banyak yang bertanya terkait persyaratan calon, tapi kan belum bisa direpresentasikan sebagai bakal calon, karena sifatnya personal," sambungnya.

Kasman menuturkan, dokumen persyaratan Cakada harus diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Diantaranya ialah SKCK, KTP, foto copy ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, itu semua diunggah di aplikasi.
"Semua berkas persyaratan itu, discan lalu diunggah ke aplikasi Silon. Sementara fisiknya, tidak lagi dibawa ke kantor KPU saat mendaftar," ujarnya.
Adapun rekomendasi parpol juga diunggah ke Silon. Tapi fisiknya juga tetap dibawa ke KPU Enrekang saat mendaftar.
"Rekomendasi partai, ada yang diupload dan dibawa fisiknya ke KPU. Karena itu nanti yang akan kami cocokkan," jelasnya.
Pilkada Enrekang 2024 sejauh ini memunculkan tiga pasangan calon. Pertama ialah Muh Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang La Tinro yang akan diusung Nasdem 9 kursi, PKS 3 kursi, PKB 3 kursi, PPP 2 kursi dan Demokrat 2 kursi.
Pasangan Mitra Fakhruddin MB-Mahmuddin akan diusung oleh PAN 5 kursi, PBB 1 kursi dan Hanura 1 kursi. Adapun pasangan ketiga yakni Muh Irpan-Deswanto sejauh ini baru diusung Golkar yang punya 4 kursi.
Sementara syarat untuk mengusung di Pilkada Enrekang minimal 6 kursi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang, Kasman mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sampai hari ini belum ada yang menyampaikan secara resmi. Besok kami akan rakor persiapan bersama pimpinan partai politik, Forkopimda untuk membahas terkait pendaftaran," kata Kasman kepada Sindo Makassar.
"Besok, baru mengajukan akses ke silon. Jadi sampai hari ini, belum ada. Meski sudah banyak yang bertanya terkait persyaratan calon, tapi kan belum bisa direpresentasikan sebagai bakal calon, karena sifatnya personal," sambungnya.

Kasman menuturkan, dokumen persyaratan Cakada harus diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Diantaranya ialah SKCK, KTP, foto copy ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, itu semua diunggah di aplikasi.
"Semua berkas persyaratan itu, discan lalu diunggah ke aplikasi Silon. Sementara fisiknya, tidak lagi dibawa ke kantor KPU saat mendaftar," ujarnya.
Adapun rekomendasi parpol juga diunggah ke Silon. Tapi fisiknya juga tetap dibawa ke KPU Enrekang saat mendaftar.
"Rekomendasi partai, ada yang diupload dan dibawa fisiknya ke KPU. Karena itu nanti yang akan kami cocokkan," jelasnya.
Pilkada Enrekang 2024 sejauh ini memunculkan tiga pasangan calon. Pertama ialah Muh Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang La Tinro yang akan diusung Nasdem 9 kursi, PKS 3 kursi, PKB 3 kursi, PPP 2 kursi dan Demokrat 2 kursi.
Pasangan Mitra Fakhruddin MB-Mahmuddin akan diusung oleh PAN 5 kursi, PBB 1 kursi dan Hanura 1 kursi. Adapun pasangan ketiga yakni Muh Irpan-Deswanto sejauh ini baru diusung Golkar yang punya 4 kursi.
Sementara syarat untuk mengusung di Pilkada Enrekang minimal 6 kursi.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
Alfamidi Salurkan 4.500 Telur untuk Anak Terindikasi Stunting di Enrekang
Hingga April 2025, sebanyak 4.500 butir telur telah disalurkan kepada 30 anak yang terindikasi stunting, disertai dengan bantuan tambahan berupa susu dan sereal bergizi.
Rabu, 07 Mei 2025 12:30

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
2

Semarak PLN Mobile Run 2025: Dukung Gaya Hidup Sehat, Lingkungan, hingga Pariwisata
3

Insiden Kapal KLM Asia Mulia, Legislator Jeneponto Soroti Sistem Pengawasan Laut
4

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
5

Sejjil: Dari Karbala Ke Lauh Mahfuzh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
2

Semarak PLN Mobile Run 2025: Dukung Gaya Hidup Sehat, Lingkungan, hingga Pariwisata
3

Insiden Kapal KLM Asia Mulia, Legislator Jeneponto Soroti Sistem Pengawasan Laut
4

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
5

Sejjil: Dari Karbala Ke Lauh Mahfuzh