Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi 8 Ranperda ke Kemendagri

Ahmad Muhaimin
Senin, 26 Agu 2024 21:45
Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi 8 Ranperda ke Kemendagri
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin (26/08/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin (26/08/2024).

Konsultasi ini dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda didampingi Andi Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua didampingi segenap anggota Bapemperda lainnya.

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri ini diterima diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara, selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.

Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak Kemendagri yang bersedia menerima konsultasi.



"Adapun maksud dan tujuan dari konsultasi Bapemperda ini yaitu untuk mendapatkan informasi, saran dan masukan dalam terkait dengan pengajuan rancangan perda yang akan dimasukkan dalam propemperda tahun 2025," katanya.

"Selain judul-judul ranperda, kami juga melampirkan dasar hukum serta materi pokok sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi urgensi dari pengajuan ranperda tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Ramandhika menyambut dengan baik konsultasi Bapemperda DPRD Sulsel. Dimana masih tetap semangat melakukan kajian dan pembahasan rancangan perda untuk Propemperda tahun 2025.

Adapun judul-judul ranperda inisiatif DPRD untuk Propemperda tahun 2025, yaitu Rancangan Perda tentang Fasilitasi Desa Wisata, Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan, Rancangan Perda tentang Science Techno Park. Selanjutnya Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Rancangan Perda tentang Penanggulangan Ektrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.



Adapun untuk Rancangan Perda yang menjadi usul Gubernur yaitu Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Sulsel dan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ramandhika Suryasmara memberikan beberapa catatan terhadap pengajuan ranperda yang menjadi usul untuk Propemperda tahun 2025, khususnya terhadap Rancangan Perda tentang Science Techno Park.

Adapun untuk ranperda inisiatif DPRD lainnya mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk diajukan sebagai Propemperda Tahun 2025 yang menjadi inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu anggota Bapemperda, Andi Nurhidayati Zainuddin menyampaikan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap pengajuan usul judul Ranperda. Baik inisiatif DPRD maupun usul gubernur dalam Propemperda Provinsi Sulawesi tahun 2025.

"Pengajuan judul ranperda ini kami lakukan sebelum penetapan APBD Tahun 2025 dan menjadi tugas kita di dalam menghadapi masa transisi kami sebagai anggota DPRD dan sebagai anggota Bapemperda periode 2019-2024. Tentunya kita berharap dengan pengajuan rancangan perda ini, kita dapat melahirkan perda-perda yang bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Selatan ke depannya," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru