Kuasa Hukum Uji-Sah Dorong Bawaslu Bantaeng Perketat Pengawasan Netralitas ASN
Jum'at, 30 Agu 2024 21:15
Tim Kuasa Hukum Pasangan Fathul Fauzi Nurdin dan H. Sahabuddin mendatangi Bawaslu Bantaeng pada Jumat (30/08/2024). Foto: Ikbal Nur
BANTAENG - Tim Kuasa Hukum Pasangan Fathul Fauzi Nurdin dan H. Sahabuddin mendatangi Bawaslu Bantaeng pada Jum'at (30/08/2024).
Kedatangan tim Kuasa Hukum Uji dan Sahabuddin ke Bawaslu Bantaeng untuk konsultasi terkait peraturan KPU RI yang membahas tentang pengawasan dan netralitas ASN dalam pemilihan.
"Terimakasih pihak Bawaslu Bantaeng sudah menerima dan melayani kami untuk konsultasi soal PKPU RI yang perlu diketahui oleh peserta pemilu termasuk kami sebagai kuasa hukumnya Uji," kata Udhin Jalarambang.
Udhin mendorong Bawaslu Bantaeng untuk lebih ketat mengawasi ASN dan kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Kedatangan kami di sini sekaligus memperkenalkan bahwa kami dari tim kuasa hukum Uji yang berharap agar pengawasan Bawaslu Bantaeng lebih ketat di lapangan," harapnya.
Tak hanya itu, Udhin juga mempertanyakan soal partai politik yang tidak masuk sebagai partai pengusung di salah satu bakal calon bupati.
Menurutnya, dalam PKPU RI yang ada di pasal 135 kepada pihak Bawaslu terkait peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar pasangan calon.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Tim Kuasa Hukum Paslon di Bawaslu untuk konsultasi hukum.
"Ini yang perlu saya sampaikan bahwa konsultasi secara langsung seperti ini lebih bagus dibanding disampaikan melalui sosial media yang tidak bisa dipahami oleh sebagian orang," ucap Ruslan.
Selain itu, Ia juga menjelaskan di hadapan kuasa hukum Uji-Sahabuddin, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal pasal 135 yang dipertanyakan didalam PKPU RI nomor 10 tahun 2024.
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait pasal itu, apakah ada perpanjangan pendaftaran untuk peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan ke pasangan calon perseorangan ke KPU," tutupnya.
Kedatangan tim Kuasa Hukum Uji dan Sahabuddin ke Bawaslu Bantaeng untuk konsultasi terkait peraturan KPU RI yang membahas tentang pengawasan dan netralitas ASN dalam pemilihan.
"Terimakasih pihak Bawaslu Bantaeng sudah menerima dan melayani kami untuk konsultasi soal PKPU RI yang perlu diketahui oleh peserta pemilu termasuk kami sebagai kuasa hukumnya Uji," kata Udhin Jalarambang.
Udhin mendorong Bawaslu Bantaeng untuk lebih ketat mengawasi ASN dan kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Kedatangan kami di sini sekaligus memperkenalkan bahwa kami dari tim kuasa hukum Uji yang berharap agar pengawasan Bawaslu Bantaeng lebih ketat di lapangan," harapnya.
Tak hanya itu, Udhin juga mempertanyakan soal partai politik yang tidak masuk sebagai partai pengusung di salah satu bakal calon bupati.
Menurutnya, dalam PKPU RI yang ada di pasal 135 kepada pihak Bawaslu terkait peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar pasangan calon.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Tim Kuasa Hukum Paslon di Bawaslu untuk konsultasi hukum.
"Ini yang perlu saya sampaikan bahwa konsultasi secara langsung seperti ini lebih bagus dibanding disampaikan melalui sosial media yang tidak bisa dipahami oleh sebagian orang," ucap Ruslan.
Selain itu, Ia juga menjelaskan di hadapan kuasa hukum Uji-Sahabuddin, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal pasal 135 yang dipertanyakan didalam PKPU RI nomor 10 tahun 2024.
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait pasal itu, apakah ada perpanjangan pendaftaran untuk peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan ke pasangan calon perseorangan ke KPU," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
Dorong Pembinaan Olahraga Akuatik, Bupati Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin secara resmi membuka kembali (re-opening) Kolam Renang Andi Pawiloi, di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Senin, 12 Januari 2026.
Senin, 12 Jan 2026 15:44
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
3
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
4
Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500
5
Black Box Pesawat ATR 42-500 Masuk Tahap Investigasi KNKT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
3
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
4
Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500
5
Black Box Pesawat ATR 42-500 Masuk Tahap Investigasi KNKT