Kuasa Hukum Uji-Sah Dorong Bawaslu Bantaeng Perketat Pengawasan Netralitas ASN

Ikbal nur
Jum'at, 30 Agu 2024 21:15
Kuasa Hukum Uji-Sah Dorong Bawaslu Bantaeng Perketat Pengawasan Netralitas ASN
Tim Kuasa Hukum Pasangan Fathul Fauzi Nurdin dan H. Sahabuddin mendatangi Bawaslu Bantaeng pada Jumat (30/08/2024). Foto: Ikbal Nur
Comment
Share
BANTAENG - Tim Kuasa Hukum Pasangan Fathul Fauzi Nurdin dan H. Sahabuddin mendatangi Bawaslu Bantaeng pada Jum'at (30/08/2024).

Kedatangan tim Kuasa Hukum Uji dan Sahabuddin ke Bawaslu Bantaeng untuk konsultasi terkait peraturan KPU RI yang membahas tentang pengawasan dan netralitas ASN dalam pemilihan.

"Terimakasih pihak Bawaslu Bantaeng sudah menerima dan melayani kami untuk konsultasi soal PKPU RI yang perlu diketahui oleh peserta pemilu termasuk kami sebagai kuasa hukumnya Uji," kata Udhin Jalarambang.



Udhin mendorong Bawaslu Bantaeng untuk lebih ketat mengawasi ASN dan kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

"Kedatangan kami di sini sekaligus memperkenalkan bahwa kami dari tim kuasa hukum Uji yang berharap agar pengawasan Bawaslu Bantaeng lebih ketat di lapangan," harapnya.

Tak hanya itu, Udhin juga mempertanyakan soal partai politik yang tidak masuk sebagai partai pengusung di salah satu bakal calon bupati.

Menurutnya, dalam PKPU RI yang ada di pasal 135 kepada pihak Bawaslu terkait peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar pasangan calon.



Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Tim Kuasa Hukum Paslon di Bawaslu untuk konsultasi hukum.

"Ini yang perlu saya sampaikan bahwa konsultasi secara langsung seperti ini lebih bagus dibanding disampaikan melalui sosial media yang tidak bisa dipahami oleh sebagian orang," ucap Ruslan.

Selain itu, Ia juga menjelaskan di hadapan kuasa hukum Uji-Sahabuddin, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal pasal 135 yang dipertanyakan didalam PKPU RI nomor 10 tahun 2024.

"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait pasal itu, apakah ada perpanjangan pendaftaran untuk peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan ke pasangan calon perseorangan ke KPU," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru