Baru 1 Paslon, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024

Tim Sindomakassar
Sabtu, 31 Agu 2024 00:21
Baru 1 Paslon, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Kabupaten Maros kembali membuka perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - KPU Kabupaten Maros kembali membuka perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman usai melakukan rapat pleno pada Jumat (30/08) malam.

"Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan ditetapkan di pleno tadi," kata Salman.

Salman menjelaskan lebih rinci, jika regulasi yang dimaksud adalah PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.

Di PKPU 10 pasal 135 berbunyi, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.

Salman menambahkan, untuk di keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 itu lebih rinci lagi,

"Di KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, untuk Maros kita berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.

"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda," sambungnya.

Adapun jadwalnya, Salman menegaskan perpanjangan pendaftaran itu berlaku sama dengan pada saat pendaftaran.

"Jadi kita mengumumkan dulu, yakni tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024. Lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September," tutupnya.

Sejauh ini, baru satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Maros. Ialah Paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang diusung 16 partai yakni Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh dan PKN.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru