Baru 1 Paslon, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024
Tim Sindomakassar
Sabtu, 31 Agu 2024 00:21
KPU Kabupaten Maros kembali membuka perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
MAROS - KPU Kabupaten Maros kembali membuka perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman usai melakukan rapat pleno pada Jumat (30/08) malam.
"Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan ditetapkan di pleno tadi," kata Salman.
Salman menjelaskan lebih rinci, jika regulasi yang dimaksud adalah PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.
Di PKPU 10 pasal 135 berbunyi, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.
Salman menambahkan, untuk di keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 itu lebih rinci lagi,
"Di KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, untuk Maros kita berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.
"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda," sambungnya.
Adapun jadwalnya, Salman menegaskan perpanjangan pendaftaran itu berlaku sama dengan pada saat pendaftaran.
"Jadi kita mengumumkan dulu, yakni tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024. Lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September," tutupnya.
Sejauh ini, baru satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Maros. Ialah Paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang diusung 16 partai yakni Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh dan PKN.
"Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan ditetapkan di pleno tadi," kata Salman.
Salman menjelaskan lebih rinci, jika regulasi yang dimaksud adalah PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.
Di PKPU 10 pasal 135 berbunyi, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.
Salman menambahkan, untuk di keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 itu lebih rinci lagi,
"Di KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, untuk Maros kita berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.
"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda," sambungnya.
Adapun jadwalnya, Salman menegaskan perpanjangan pendaftaran itu berlaku sama dengan pada saat pendaftaran.
"Jadi kita mengumumkan dulu, yakni tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024. Lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September," tutupnya.
Sejauh ini, baru satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Maros. Ialah Paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang diusung 16 partai yakni Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh dan PKN.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Soppeng: Debat jadi Perang Gagasan, Momentum Masyarakat Tentukan Pilihan
KPU Soppeng menggelar debat publik pertama antar Paslon di Hotel Novotel Makassar pada Jumat (8/11/2024) malam ini. Tema debat yakni "Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Aksesibel dan Responsif dalam Rangka Memperkokoh NKRI".
Jum'at, 08 Nov 2024 23:03
Sulsel
KPU Parepare Harap Debat Pamungkas jadi Pertimbangan Masyarakat Tentukan Pilihan
KPU Parepare menggelar debat publik kedua antar Paslon di Gedung Islamic Center, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat 8 November 2024 malam.
Jum'at, 08 Nov 2024 21:10
Sulsel
101.836 KPPS Siap Bekerja Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Sulsel
Sebanyak 101.836 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik pada Kamis (11/07/2024). Mereka akan bekerja untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
Jum'at, 08 Nov 2024 20:26
Sulsel
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
KPU Kepulauan Selayar akan menggelar debat publik kedua antar pasangan calon (Paslon) pekan depan. Pelaksanaannya akan berlangsung di Hotel Gammara pada Selasa, 12 November 2024 pukul 20.00 WITA.
Jum'at, 08 Nov 2024 08:00
Sulsel
Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Dahyar mengadukan dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Laporan Dahyar telah dikirim dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Kamis, 07 Nov 2024 15:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah dan Sekretaris PPS Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto
2
30 Ribu Massa Pendukung Sarif-Qalby Padati Kampanye Dialogis di Bangkala
3
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
4
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
5
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Oknum Lurah dan Sekretaris PPS Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto
2
30 Ribu Massa Pendukung Sarif-Qalby Padati Kampanye Dialogis di Bangkala
3
3 Eks Komisioner KPU Sulsel jadi Panelis Debat Pamungkas Pilkada Selayar
4
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
5
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans