Diduga Tidak Netral di Pilkada, 5 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng
Selasa, 03 Sep 2024 16:28

5 kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa, 3 September 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa, 3 September 2024.
Kelima kepala desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa As, Kepala Desa Bonto Karaeng Ar, Kepala Desa Bonto Loe, Kepala Desa Kampala AA, dan Kepala Desa Layoa AS.
Pelapor, Andi Risky Supratman mengatakan, laporann terhadap lima kepala desa memenuhi syarat untuk ditindak tegas. Mengingat, laporan tersebut turut dilampirkan foto dan video kepala desa yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
"Kepala desa yang kita lapor ini mengikuti dan turut andil dalam deklarasi paslon. Bahkan menggunakan atribut paslon. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita serahkan dalam laporan tadi," ungkapnya.
Andi Risky meminta, para penegak hukum dan Pj Bupati Bantaeng untuk segera melakukan pengawasan ketat dan tindak tegas, karena para kades dan ASN mulai terbuka melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.
"Saya sangat prihatin dengan keadaan di Pilkada Bantaeng dengan adanya Kepala Desa yang ikut dalam Deklarasi Salah Satu Calon, yang harusnya Posisi Kepala Desa dalam Pilkada adalah netral dan tidak memihak," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni mengapresasi pelapor yang mengadukan lima kades yang diduga melanggar netrasiltas ASN.
"Kita berikan apresiasi, kita butuh kerja sama seluruh elemen seperti ini untuk melakukan laporan jika ada oknum-oknum yang melanggar netralitas pemilu. Laporan ini segera kita lanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan menambahkan pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.
"Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.
Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.
"Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," tegasnya.
Kelima kepala desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa As, Kepala Desa Bonto Karaeng Ar, Kepala Desa Bonto Loe, Kepala Desa Kampala AA, dan Kepala Desa Layoa AS.
Pelapor, Andi Risky Supratman mengatakan, laporann terhadap lima kepala desa memenuhi syarat untuk ditindak tegas. Mengingat, laporan tersebut turut dilampirkan foto dan video kepala desa yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
"Kepala desa yang kita lapor ini mengikuti dan turut andil dalam deklarasi paslon. Bahkan menggunakan atribut paslon. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita serahkan dalam laporan tadi," ungkapnya.
Baca Juga: Libatkan Kaum Milenial, Uji Nurdin Perkenalkan Diar sebagai Jubir Uji-Sah Pilkada Bantaeng
Andi Risky meminta, para penegak hukum dan Pj Bupati Bantaeng untuk segera melakukan pengawasan ketat dan tindak tegas, karena para kades dan ASN mulai terbuka melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.
"Saya sangat prihatin dengan keadaan di Pilkada Bantaeng dengan adanya Kepala Desa yang ikut dalam Deklarasi Salah Satu Calon, yang harusnya Posisi Kepala Desa dalam Pilkada adalah netral dan tidak memihak," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni mengapresasi pelapor yang mengadukan lima kades yang diduga melanggar netrasiltas ASN.
"Kita berikan apresiasi, kita butuh kerja sama seluruh elemen seperti ini untuk melakukan laporan jika ada oknum-oknum yang melanggar netralitas pemilu. Laporan ini segera kita lanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan menambahkan pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.
"Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.
Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.
"Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Komitmen Dukung Pencegahan Korupsi di Pemkab Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berkomitmen dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Bantaeng.
Kamis, 15 Mei 2025 15:25

Sulsel
Dipantau Bupati Uji Nurdin, 24 Pejabat Pemkab Bantaeng Ikuti Job Fit
Sebanyak 24 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Bantaeng mengikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Komotensi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kamis, 08 Mei 2025 16:47

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44

Sulsel
Buka RPJMD 2025 - 2030 dan RKPD 2026, Bupati Uji Nurdin Minta Perhatikan Petani
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2030 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Hotel Kirei Banteng, Senin, 5 Mei 2025.
Selasa, 06 Mei 2025 08:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
3

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
3

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar