Diduga Tidak Netral di Pilkada, 5 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng
Tim Sindomakassar
Selasa, 03 Sep 2024 16:28
5 kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa, 3 September 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa, 3 September 2024.
Kelima kepala desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa As, Kepala Desa Bonto Karaeng Ar, Kepala Desa Bonto Loe, Kepala Desa Kampala AA, dan Kepala Desa Layoa AS.
Pelapor, Andi Risky Supratman mengatakan, laporann terhadap lima kepala desa memenuhi syarat untuk ditindak tegas. Mengingat, laporan tersebut turut dilampirkan foto dan video kepala desa yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
"Kepala desa yang kita lapor ini mengikuti dan turut andil dalam deklarasi paslon. Bahkan menggunakan atribut paslon. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita serahkan dalam laporan tadi," ungkapnya.
Andi Risky meminta, para penegak hukum dan Pj Bupati Bantaeng untuk segera melakukan pengawasan ketat dan tindak tegas, karena para kades dan ASN mulai terbuka melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.
"Saya sangat prihatin dengan keadaan di Pilkada Bantaeng dengan adanya Kepala Desa yang ikut dalam Deklarasi Salah Satu Calon, yang harusnya Posisi Kepala Desa dalam Pilkada adalah netral dan tidak memihak," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni mengapresasi pelapor yang mengadukan lima kades yang diduga melanggar netrasiltas ASN.
"Kita berikan apresiasi, kita butuh kerja sama seluruh elemen seperti ini untuk melakukan laporan jika ada oknum-oknum yang melanggar netralitas pemilu. Laporan ini segera kita lanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan menambahkan pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.
"Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.
Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.
"Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," tegasnya.
Kelima kepala desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa As, Kepala Desa Bonto Karaeng Ar, Kepala Desa Bonto Loe, Kepala Desa Kampala AA, dan Kepala Desa Layoa AS.
Pelapor, Andi Risky Supratman mengatakan, laporann terhadap lima kepala desa memenuhi syarat untuk ditindak tegas. Mengingat, laporan tersebut turut dilampirkan foto dan video kepala desa yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
"Kepala desa yang kita lapor ini mengikuti dan turut andil dalam deklarasi paslon. Bahkan menggunakan atribut paslon. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita serahkan dalam laporan tadi," ungkapnya.
Baca Juga: Libatkan Kaum Milenial, Uji Nurdin Perkenalkan Diar sebagai Jubir Uji-Sah Pilkada Bantaeng
Andi Risky meminta, para penegak hukum dan Pj Bupati Bantaeng untuk segera melakukan pengawasan ketat dan tindak tegas, karena para kades dan ASN mulai terbuka melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.
"Saya sangat prihatin dengan keadaan di Pilkada Bantaeng dengan adanya Kepala Desa yang ikut dalam Deklarasi Salah Satu Calon, yang harusnya Posisi Kepala Desa dalam Pilkada adalah netral dan tidak memihak," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni mengapresasi pelapor yang mengadukan lima kades yang diduga melanggar netrasiltas ASN.
"Kita berikan apresiasi, kita butuh kerja sama seluruh elemen seperti ini untuk melakukan laporan jika ada oknum-oknum yang melanggar netralitas pemilu. Laporan ini segera kita lanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan menambahkan pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.
"Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.
Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.
"Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Diduga Langgar Aturan Mutasi, Warga Bulukumba Laporkan Cabup Andi Utta ke Bawaslu RI
Seorang warga Bulukumba, Akbar Nur Arfah didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Batara Justitia membuat laporan di Bawaslu RI pada Senin (07/10) lalu. Ia melaporkan Calon Bupati petahana Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf alias Andi Utta atas dugaan pelanggaran administrasi.
Kamis, 10 Okt 2024 22:04
Sulsel
KPU Sulsel Butuh 6,8 Juta Surat Suara untuk Pilgub 2024
Pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 membutuhkan sebanyak 6,8 juta atau tepatnya 6.855.088 surat suara. Pencetakannya akan berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur.
Kamis, 10 Okt 2024 21:02
Sulsel
Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur mulai dari 7 hingga 9 Oktober 2024.
Kamis, 10 Okt 2024 15:03
Sulsel
Bawaslu Sulsel Pantau Percetakan Surat Suara Pilkada di PT Temprina Media Grafika Gresik
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengawasan percetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (09/10/2024) kemarin.
Kamis, 10 Okt 2024 08:24
Sulsel
Tidak Susah Ditemui Seperti NA, Warga Tompobulu Pilih Uji-Sahabuddin di Bantaeng
Paslon nomor urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) menggelar kampanye pada beberapa titik di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng pada Rabu, 9 Oktober 2024. Di Desa Pattaneteang, masyarakat mengaku siap memenangkan dan memilih paslon nomor 1 UJI-SAH.
Rabu, 09 Okt 2024 22:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pilkada Lutim September 2024: Ibas-Puspa 44,5%, Budiman-Akbar 36,75%
2
Diduga Langgar Aturan Mutasi, Warga Bulukumba Laporkan Cabup Andi Utta ke Bawaslu RI
3
Kampanye di Sukamaju, Sektor Pertanian Jadi Prioritas Pasangan MAJU
4
KPU Sulsel Butuh 6,8 Juta Surat Suara untuk Pilgub 2024
5
Bawaslu Sulsel Pantau Percetakan Surat Suara Pilkada di PT Temprina Media Grafika Gresik
6
Penantian 14 Tahun, Arneta Boutique Resmi Buka Toko Pertama di Makassar
7
Kunjungi Bone, Mentan Amran Ajak Petani Transformasi dari Tradisional ke Modern