Diduga Tidak Netral di Pilkada, 5 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng

Selasa, 03 Sep 2024 16:28
Diduga Tidak Netral di Pilkada, 5 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng
5 kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa, 3 September 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa, 3 September 2024.

Kelima kepala desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa As, Kepala Desa Bonto Karaeng Ar, Kepala Desa Bonto Loe, Kepala Desa Kampala AA, dan Kepala Desa Layoa AS.

Pelapor, Andi Risky Supratman mengatakan, laporann terhadap lima kepala desa memenuhi syarat untuk ditindak tegas. Mengingat, laporan tersebut turut dilampirkan foto dan video kepala desa yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.

"Kepala desa yang kita lapor ini mengikuti dan turut andil dalam deklarasi paslon. Bahkan menggunakan atribut paslon. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita serahkan dalam laporan tadi," ungkapnya.



Andi Risky meminta, para penegak hukum dan Pj Bupati Bantaeng untuk segera melakukan pengawasan ketat dan tindak tegas, karena para kades dan ASN mulai terbuka melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.

"Saya sangat prihatin dengan keadaan di Pilkada Bantaeng dengan adanya Kepala Desa yang ikut dalam Deklarasi Salah Satu Calon, yang harusnya Posisi Kepala Desa dalam Pilkada adalah netral dan tidak memihak," jelasnya.

Komisioner Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni mengapresasi pelapor yang mengadukan lima kades yang diduga melanggar netrasiltas ASN.

"Kita berikan apresiasi, kita butuh kerja sama seluruh elemen seperti ini untuk melakukan laporan jika ada oknum-oknum yang melanggar netralitas pemilu. Laporan ini segera kita lanjuti," tuturnya.



Sementara itu, Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan menambahkan pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.

"Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.

Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.

"Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Dorong Pembinaan Olahraga Akuatik, Bupati Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Sulsel
Dorong Pembinaan Olahraga Akuatik, Bupati Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin secara resmi membuka kembali (re-opening) Kolam Renang Andi Pawiloi, di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Senin, 12 Januari 2026.
Senin, 12 Jan 2026 15:44
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Berita Terbaru