Indeks Kerawanan Pilkada, Sulsel jadi Posisi 1 Paling Rawan Tahapan Kampanye

Ahmad Muhaimin
Senin, 09 Sep 2024 20:05
Indeks Kerawanan Pilkada, Sulsel jadi Posisi 1 Paling Rawan Tahapan Kampanye
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto: Dok. Bawaslu Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis hasil pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Hotel Harper Makassar pada Senin (09/09/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan Sulsel masuk lima besar provinsi pemetaan kerawanan pemilihan dengan status Rawan Tinggi. Sulsel berada pada urutan keempat di bawah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

Saiful melanjutkan, Sulsel masuk dalam keempat kontruksi pemetaan kerawanan. Diantaranya ialah konteks sosial politik di peringkat 4, pencalonan di posisi 2, kampanye di posisi 1 dan pungut hitung posisi 21.

"Misalnya konteks sosial politik dengan adanya intimidasi atau ancaman kekerasan pada proses pemilihan. Termasuk konteks pencalonan salah satu menjadi perhatian yang berkaitan dengan adanya kerabat antara calon dengan petahana, ini bisa berdampak pada netralitas dari ASN, ada mobilisasi yang berpotensi sebagai kerawanan pelanggaran,” tuturnya.

Pada tahapan kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI) dalam kampanye, Black campaign, isu SARA dan konflik antar pendukung pasangan calon.

"Tapi sekali lagi ini adalah potensi, belum tentu terjadi, tetapi ada potensi kerawanan karena adanya hal-hal yang demikian. Di masa kampanye terkait dengan netralitas dengan penggunaan fasilitas negara. Demikian juga dengan kemungkinan adanya ancaman saat kampanye dan seterusnya,” paparnya.

Ada 10 isu strategis yang dimasukkan Bawaslu Sulel dalam Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dua yang paling diatensi ialah netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara pemilihan, dan praktik politik uang.

Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders. Persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan menjadi catatan penting.

Sedangkan isu praktik politik uang, penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak, bukan hanya penyelenggara Pemilu saja.

Bawaslu juga menyiapkan 12 langkah pencegahan. Diantaranya ialah memberikan surat imbauan kepada KPU, Peserta Pemilu dan Pemilihan, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait pencegahan pelanggaran.

Melibatkan pengawas independen dari lembaga pemantau pemilu, media, OKP, Ormas dan perkumpulan Masyarakat lainnya dalam mengawasi tahapan Pemilihan. Serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan jajaran penyelenggara Pemilu serta Lembaga lain dalam Upaya mendukung pengawasan Pemilihan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru