Buruan Daftar! Bawaslu Makassar Butuh 1.870 PTPS untuk Pilwalkot 2024
Ahmad Muhaimin
Kamis, 12 Sep 2024 11:34
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar segera merekrut Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 sampai 28 September 2024.
Ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan rekrutmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
"Kami membutuhkan pengawas yang tidak hanya memahami regulasi tetapi juga dapat bertindak secara objektif dan adil. Tugas mereka adalah untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah tetap transparan dan bebas dari kecurangan," katanya.
Ahsan sapannya menuturkan, Bawaslu Kota Makassar akan merekrut sebanyak 1.870 Pengawas TPS yang tersebar di 15 Kecamatan. Mereka nantinya akan memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses pemungutan suara di tingkat TPS.
"Kami mengajak putra dan putri terbaik Kota Makassar yang ingin mengabdi dan mengambil bagian pada kontestasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 dengan mendaftar sebagai pengawas TPS," jelasnya.
Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan rekrutmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
"Kami membutuhkan pengawas yang tidak hanya memahami regulasi tetapi juga dapat bertindak secara objektif dan adil. Tugas mereka adalah untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah tetap transparan dan bebas dari kecurangan," katanya.
Ahsan sapannya menuturkan, Bawaslu Kota Makassar akan merekrut sebanyak 1.870 Pengawas TPS yang tersebar di 15 Kecamatan. Mereka nantinya akan memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses pemungutan suara di tingkat TPS.
"Kami mengajak putra dan putri terbaik Kota Makassar yang ingin mengabdi dan mengambil bagian pada kontestasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 dengan mendaftar sebagai pengawas TPS," jelasnya.
Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Evaluasi Pendaftaran PTPS, Bawaslu Makassar Rakor dengan Panwascam
Bawaslu Kota Makassar menggelar rakor dengan Panwascam untuk membahas dan mengevaluasi proses pendaftaran Pengawas TPS yang sedang berlangsung.
Selasa, 17 Sep 2024 23:20
Makassar City
Eks Anggota DPRD PAN Siap Menangkan Appi-Aliyah di Makassar Utara
Gelombang dukungan terhadap bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham seolah tak terbendung.
Selasa, 17 Sep 2024 20:00
Makassar City
Pendaftaran Dibuka! KPU Makassar Butuh 13.139 KPPS untuk Pilwalkot 2024
KPU Kota Makassar membutuhkan total 13.139 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub dan Pilwalkot 2024. Mereka akan disebar di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Selasa, 17 Sep 2024 19:20
News
Milenial Sulsel Siap Kawal Pemenangan Andalan Hati di Pilgub 2024
Gelombang dukungan kepada Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi terus berdatangan dalam menghadapi pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 17:43
Sulsel
Warga Manggala Titip Harapan ke Appi-Aliyah Soal Air PDAM & UMKM
Warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar menyampaikan sejumlah keluhan perihal sulitnya mendapat air bersih (PDAM). Selain itu, tentang bantuan permodalan untuk UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Selasa, 17 Sep 2024 17:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Manggala Titip Harapan ke Appi-Aliyah Soal Air PDAM & UMKM
2
Sudah Berbuat untuk Masyarakat, Tokoh Toraja Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub
3
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
4
Muswil DPW LDII Sulsel: Fokus Penguatan SDM & Kawal Pilkada Damai
5
Husniah- Darmawangsyah Bakal Gratiskan Seragam Sekolah Tiap Tahun
6
3.000 Guru Ikuti Porseni PGRI di Kabupaten Maros
7
Eks Anggota DPRD PAN Siap Menangkan Appi-Aliyah di Makassar Utara