Buruan Daftar! Bawaslu Makassar Butuh 1.870 PTPS untuk Pilwalkot 2024

Kamis, 12 Sep 2024 11:34
Buruan Daftar! Bawaslu Makassar Butuh 1.870 PTPS untuk Pilwalkot 2024
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar segera merekrut Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 sampai 28 September 2024.

Ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan rekrutmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

"Kami membutuhkan pengawas yang tidak hanya memahami regulasi tetapi juga dapat bertindak secara objektif dan adil. Tugas mereka adalah untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah tetap transparan dan bebas dari kecurangan," katanya.

Buruan Daftar! Bawaslu Makassar Butuh 1.870 PTPS untuk Pilwalkot 2024


Ahsan sapannya menuturkan, Bawaslu Kota Makassar akan merekrut sebanyak 1.870 Pengawas TPS yang tersebar di 15 Kecamatan. Mereka nantinya akan memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses pemungutan suara di tingkat TPS.

"Kami mengajak putra dan putri terbaik Kota Makassar yang ingin mengabdi dan mengambil bagian pada kontestasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 dengan mendaftar sebagai pengawas TPS," jelasnya.

Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Muchlis Misbah Dorong Uji Publik Wacana Pilkada Lewat DPRD
News
Muchlis Misbah Dorong Uji Publik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong dilakukannya uji publik secara terbuka terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Senin, 19 Jan 2026 23:37
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
William Sebut Pilkada Lewat DPRD Rawan Praktik Transaksional
Makassar City
William Sebut Pilkada Lewat DPRD Rawan Praktik Transaksional
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Makassar, William, secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jum'at, 09 Jan 2026 13:12
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
News
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik & Politik, Ras MD ikut angkat biacara mengenai wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dukungan dari sebagian elite politik, termasuk dari Partai Gerindra, membuat isu ini menjadi bahan perbincangan publik.
Senin, 29 Des 2025 22:21
Berita Terbaru