Buruan Daftar! Bawaslu Makassar Butuh 1.870 PTPS untuk Pilwalkot 2024
Ahmad Muhaimin
Kamis, 12 Sep 2024 11:34
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar segera merekrut Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 sampai 28 September 2024.
Ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan rekrutmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
"Kami membutuhkan pengawas yang tidak hanya memahami regulasi tetapi juga dapat bertindak secara objektif dan adil. Tugas mereka adalah untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah tetap transparan dan bebas dari kecurangan," katanya.
Ahsan sapannya menuturkan, Bawaslu Kota Makassar akan merekrut sebanyak 1.870 Pengawas TPS yang tersebar di 15 Kecamatan. Mereka nantinya akan memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses pemungutan suara di tingkat TPS.
"Kami mengajak putra dan putri terbaik Kota Makassar yang ingin mengabdi dan mengambil bagian pada kontestasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 dengan mendaftar sebagai pengawas TPS," jelasnya.
Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Kordiv SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan rekrutmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
"Kami membutuhkan pengawas yang tidak hanya memahami regulasi tetapi juga dapat bertindak secara objektif dan adil. Tugas mereka adalah untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah tetap transparan dan bebas dari kecurangan," katanya.
Ahsan sapannya menuturkan, Bawaslu Kota Makassar akan merekrut sebanyak 1.870 Pengawas TPS yang tersebar di 15 Kecamatan. Mereka nantinya akan memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses pemungutan suara di tingkat TPS.
"Kami mengajak putra dan putri terbaik Kota Makassar yang ingin mengabdi dan mengambil bagian pada kontestasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 dengan mendaftar sebagai pengawas TPS," jelasnya.
Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
News
Andi Sudirman Sulaiman Perkuat Basis Dukungan di Bulukumba
Dukungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terus mengalir jelang kontestasi politik mendatang. Kampanye yang digelar di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kamis (21/11/2024)
Jum'at, 22 Nov 2024 13:29
Makassar City
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Jelang hari pencoblosan, Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim melakukan zikir Malam Jumat untuk kemenangan Pasangan Calon Pilwalkot Makassar No urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham di Gedung Menara Bosowa, 21 November 2024.
Jum'at, 22 Nov 2024 11:07
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
News
Andalan Hati Berkomitmen Wujudkan Pilkada Damai 2024
Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlaga di Pilkada 2024 menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan Pilkada Damai.
Kamis, 21 Nov 2024 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada