Bawaslu Gowa Butuh 1.186 Orang Berintegritas jadi PTPS di Pilkada 2024
Kamis, 12 Sep 2024 12:30

Lima Komisioner Bawaslu Gowa. Foto: Dok Bawaslu Gowa
GOWA - Bawaslu Gowa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.186 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi PTPS yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Gowa pada Kamis (12/09/2024) mendatang.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Calon pendaftar dapat mengambil formulir di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa.
Selain itu, dapat juga mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto mengungkapkan pihaknya membutuhkan orang yang punya integritas mengawal demokrasi.
"Bawaslu butuh pengawas yang berintegritas, tidak berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu. Sebab Pengawas TPS sebagai ujung tombak, mengawal dan menjaga kemurnian hak Pemilih di TPS," katanya kepada Sindo Makassar pada Kamis (12/09/2024).
Juanto melanjutkan, bagi yang berencana mendaftar sebagai PTPS untuk memastikan terlebih dahulu namanya tak masuk dalam Sipol.
"Calon Pengawas TPS agar memastikan diri namanya tidak terdaftar sebagai pengurus di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bagi yang dicatut namanya, agar melaporkan ke Bawaslu," jelas Juanto.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa, Muhtar Muis menyatakan bahwa pembukaan rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.
"Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya," kata Muhtar.
Ia menambahkan bahwa rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu," jelasnya.
Muhtar Muis optimis bahwa dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses," pungkasnya.
Selanjutnya untuk informasi lebih lengkap, pendaftar dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Calon pendaftar dapat mengambil formulir di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa.
Selain itu, dapat juga mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto mengungkapkan pihaknya membutuhkan orang yang punya integritas mengawal demokrasi.
"Bawaslu butuh pengawas yang berintegritas, tidak berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu. Sebab Pengawas TPS sebagai ujung tombak, mengawal dan menjaga kemurnian hak Pemilih di TPS," katanya kepada Sindo Makassar pada Kamis (12/09/2024).
Juanto melanjutkan, bagi yang berencana mendaftar sebagai PTPS untuk memastikan terlebih dahulu namanya tak masuk dalam Sipol.
"Calon Pengawas TPS agar memastikan diri namanya tidak terdaftar sebagai pengurus di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bagi yang dicatut namanya, agar melaporkan ke Bawaslu," jelas Juanto.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa, Muhtar Muis menyatakan bahwa pembukaan rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.
"Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya," kata Muhtar.
Ia menambahkan bahwa rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu," jelasnya.
Muhtar Muis optimis bahwa dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses," pungkasnya.
Selanjutnya untuk informasi lebih lengkap, pendaftar dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman