Butuh 427 Orang, Bawaslu Sinjai Buka Perekrutan PTPS Untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 Sep 2024 15:40
Butuh 427 Orang, Bawaslu Sinjai Buka Perekrutan PTPS Untuk Pilkada 2024
Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sinjai. Foto: Istimewa
Comment
Share
SINJAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sinjai membuka pendaftaran untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka Pilkada Serentak yang akan datang.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengatakan pihaknya membutuhkan 427 orang yang akan bertugas sebagai PTPS. Angka ini sesuai jumlah TPS yang ditetapkan KPU.

"Pendaftaran ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan memastikan jalannya pemilihan berjalan dengan jujur dan transparan," kata Arsal.

Butuh 427 Orang, Bawaslu Sinjai Buka Perekrutan PTPS Untuk Pilkada 2024


PTPS akan dilantik dan bertugas satu bulan sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Bagi warga Sinjai yang ingin berpartisipasi, diharapkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

"Pendaftaran pengawas TPS ini dibuka mulai 12 sampai 28 September 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat," jelas Arsal.

Adapun tempat pendaftaran Pengawas TPS yaitu Sekretariat Panwaslu Kecamatan.Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru