Diduga Tidak Netral, 3 Kepsek dan 2 ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu
Rabu, 18 Sep 2024 19:00
Tim Hukum Paslon UJI-SAH kembali melaporkan lima ASN yang diduga melanggar netralitas selama tahapan Pildaka Bantaeng 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Tim Hukum paslon M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) kembali melaporkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas selama tahapan Pildaka Bantaeng 2024.
ASN tersebut diantaranya Kepala Sekolah SMP 1 Uluere (N), Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala (MA), Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu (AS), Penyuluh Pertanian (RF), dan ASN Mall Pelayanan Publik (M).
Tim Hukum UJI-SAH, Andi Wawan mengatakan, dari beberapa bukti foto dan video, pelanggaran netralitas yang dilakukan ke-lima ASN tersebut berbagai macam.
"Kalau tiga Kepsek ini memakai atribut Paslon, Mahatir pegawai Mall Pelayanan Publik menyosialisasikan paslon di medsosnya. Sementara Penyuluh Pertanian Riana mengikuti dan terlibat kegiatan sosialisasi paslon," ungkap Wawan kepada media pada Rabu (18/09/2024).
Wawan menjelaskan, ke-lima ASN diduga melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tak hanya itu, kelima ASN itu turut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Dalam aturan tersebut sanksi berat yang bisa didapakatkan ASN yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan," tambahnya
Wawan berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera mengerluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami harap segera ditindaklanjuti karena pelanggaran netralitas ASN sudah terang-terangan di Bantaeng. Marwah penegak hukum disini seperti tidak ada artinya," pungkasnya.
ASN tersebut diantaranya Kepala Sekolah SMP 1 Uluere (N), Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala (MA), Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu (AS), Penyuluh Pertanian (RF), dan ASN Mall Pelayanan Publik (M).
Tim Hukum UJI-SAH, Andi Wawan mengatakan, dari beberapa bukti foto dan video, pelanggaran netralitas yang dilakukan ke-lima ASN tersebut berbagai macam.
"Kalau tiga Kepsek ini memakai atribut Paslon, Mahatir pegawai Mall Pelayanan Publik menyosialisasikan paslon di medsosnya. Sementara Penyuluh Pertanian Riana mengikuti dan terlibat kegiatan sosialisasi paslon," ungkap Wawan kepada media pada Rabu (18/09/2024).
Wawan menjelaskan, ke-lima ASN diduga melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tak hanya itu, kelima ASN itu turut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Dalam aturan tersebut sanksi berat yang bisa didapakatkan ASN yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan," tambahnya
Wawan berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera mengerluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami harap segera ditindaklanjuti karena pelanggaran netralitas ASN sudah terang-terangan di Bantaeng. Marwah penegak hukum disini seperti tidak ada artinya," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
Dorong Pembinaan Olahraga Akuatik, Bupati Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin secara resmi membuka kembali (re-opening) Kolam Renang Andi Pawiloi, di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Senin, 12 Januari 2026.
Senin, 12 Jan 2026 15:44
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
2
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
3
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan
4
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
5
PLN dan Pemkab Kepulauan Talaud Sinergi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
2
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
3
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan
4
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
5
PLN dan Pemkab Kepulauan Talaud Sinergi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan