Diduga Tidak Netral, 3 Kepsek dan 2 ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu
Rabu, 18 Sep 2024 19:00
Tim Hukum Paslon UJI-SAH kembali melaporkan lima ASN yang diduga melanggar netralitas selama tahapan Pildaka Bantaeng 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Tim Hukum paslon M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (UJI-SAH) kembali melaporkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas selama tahapan Pildaka Bantaeng 2024.
ASN tersebut diantaranya Kepala Sekolah SMP 1 Uluere (N), Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala (MA), Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu (AS), Penyuluh Pertanian (RF), dan ASN Mall Pelayanan Publik (M).
Tim Hukum UJI-SAH, Andi Wawan mengatakan, dari beberapa bukti foto dan video, pelanggaran netralitas yang dilakukan ke-lima ASN tersebut berbagai macam.
"Kalau tiga Kepsek ini memakai atribut Paslon, Mahatir pegawai Mall Pelayanan Publik menyosialisasikan paslon di medsosnya. Sementara Penyuluh Pertanian Riana mengikuti dan terlibat kegiatan sosialisasi paslon," ungkap Wawan kepada media pada Rabu (18/09/2024).
Wawan menjelaskan, ke-lima ASN diduga melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tak hanya itu, kelima ASN itu turut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Dalam aturan tersebut sanksi berat yang bisa didapakatkan ASN yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan," tambahnya
Wawan berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera mengerluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami harap segera ditindaklanjuti karena pelanggaran netralitas ASN sudah terang-terangan di Bantaeng. Marwah penegak hukum disini seperti tidak ada artinya," pungkasnya.
ASN tersebut diantaranya Kepala Sekolah SMP 1 Uluere (N), Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala (MA), Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu (AS), Penyuluh Pertanian (RF), dan ASN Mall Pelayanan Publik (M).
Tim Hukum UJI-SAH, Andi Wawan mengatakan, dari beberapa bukti foto dan video, pelanggaran netralitas yang dilakukan ke-lima ASN tersebut berbagai macam.
"Kalau tiga Kepsek ini memakai atribut Paslon, Mahatir pegawai Mall Pelayanan Publik menyosialisasikan paslon di medsosnya. Sementara Penyuluh Pertanian Riana mengikuti dan terlibat kegiatan sosialisasi paslon," ungkap Wawan kepada media pada Rabu (18/09/2024).
Wawan menjelaskan, ke-lima ASN diduga melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tak hanya itu, kelima ASN itu turut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Dalam aturan tersebut sanksi berat yang bisa didapakatkan ASN yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pemecatan," tambahnya
Wawan berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera mengerluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kami harap segera ditindaklanjuti karena pelanggaran netralitas ASN sudah terang-terangan di Bantaeng. Marwah penegak hukum disini seperti tidak ada artinya," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Sulsel
Bantaeng Bangkit Berhaji 2026, Pemkab Bantaeng dan BSI Ajak Masyarakat Siapkan Haji Sejak Dini
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk KCP Bantaeng menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi perencanaan ibadah haji sejak dini melalui program bertajuk "Bantaeng Bangkit Berhaji 2026" yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Selasa (10/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 09:23
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Sulsel
Safari Ramadan, Bupati Bantaeng Minta Masyarakat Berdoa Terhindar Musibah
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Safari Ramadan, di Masjid Nur Taqwa Kampung Camba' Lojong, Kecamatan Bisappu, Jumat, 27 Februari 2026.
Jum'at, 27 Feb 2026 22:38
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Program Tukar Tambah Dongkrak Penjualan New Veloz Hybrid EV
2
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
3
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Program Tukar Tambah Dongkrak Penjualan New Veloz Hybrid EV
2
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
3
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda