3 Komisioner KPU Palopo Dilaporkan ke DKPP karena Loloskan Trisal Tahir jadi Calon
Kamis, 03 Okt 2024 15:28
Pelapor ialah Junaid. Ia mengadukan tiga komisioner KPU Palopo pada 27 September dan 30 September 2024.
MAKASSAR - Tiga komisioner KPU Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI. Diantaranya ialah Ketua Irwandi Djumadin, dan dua anggotanya Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas.
Pelapor ialah Junaid. Ia mengadukan Irwandi Djumadin dkk pada 27 September dan 30 September 2024.
"Itu yang pertama ada kesalahan upload, jadi yang benar tanggal 30 September, ada beberapa penambahan di situ. Ada sedikit ditambahi di kronologisnya," kata Junaid pada Kamis (03/10/2024).
"Laporan berisi tentang masalah pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Tentang yang dilanggar menetapkan saudara Trisal, yang awalnya adalah TMS tidak memenuhi syarat, menjadi MS memenuhi syarat," sambungnya.
Sebelumnya Pasangan Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwalkot Palopo 2024 berstatus TMS saat verifikasi berkas pencalonan. Namun belakangan, pasangan nomor urut 4 ini berubah statusnya menjadi MS.
Junaid menuturkan, dasarnya melapor ialah berita acara (BA) dan surat keputusan KPU tentang masalah penetapan calon. Dimana dua dokumen itu hanya ditandatangi oleh tiga teradu yakni Irwandi Djumadin, Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas. Sementara dua komisioner lainnya tidak tanda tangan.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Veteran Palopo ini mengaku, belum melakukan konfirmasi ke KPU terkait putusannya yang menetapkan Trisal Tahir menjadi MS. Bagi Junaid, BA dan surat keputusan penetapannya sudah cukup baginya untuk menjadi dasar mengadukan ke DKPP.
"Ada yang satu, sudah ada laporan ke Bawaslu yang sudah menuju ke ranah pidana. Pak Sulaiman yang laporkan. Sementara saya kejar etiknya," ujarnya.
Junaid menegaskan, laporannya ke DKPP merupakan inisiatif sendiri, bukan arahan. Namun ia memang sejak awal berencana membawa kasus ini ke DKPP, jika KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir sebagai calon.
"Tidak ada sama sekali arahan. Saya sudah bilang sejak awal, bahwa kapan hal itu diloloskan, artinya bahwa unsur bukti, kalau kita melihat bukti semua, menurut saya itu tidak bisa. Masalah ijazah ya, ini kan masalah ijazah yang dipersoalkan," tuturnya.
"Analisa saya, Ketika saya melihat itu ijazahnya. Pertama, legalisir ijazah itu sesuai aturan yang saya tahu selama ini, bahwa itu pihak dinas kalau PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Bukan sekolah yang tanda tangani, kalau legalisir ijazah PKBM, harus dinas yang legalisir," sambungnya.
Lanjut Junaid, tersebarnya dokumen tentang masalah surat suku dinas wilayah administrasi Jakarta Utara. Dimana dalam beberapa poin itu jika dilihat secara fisik, ada kesalahan di ijazah. Pertama penulisan dan paling fatal tak ada nama Trisal dalam daftar.
"Apalagi didukung lagi (yang) terakhir terjadi mediasi, keluar lagi tiga surat yang lebih menguatkan lagi. Satu dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," sebut eks PPK dan Panwascam ini.
"Kedua, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Itu semua menguatkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C," sambungnya.
Dosen Ilmu Administrasi Publik ini terus memantau perkembangan laporannya ke DKPP. "Belum masuk informasina, saya menunggu informasi. Apakah sudah diregistrasi atau belum," jelas Junaid.
Sementara itu, Abbas yang dikonfirmasi mengaku belum tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. "Doakan saja semua berjalan lancar," singkatnya.
Pelapor ialah Junaid. Ia mengadukan Irwandi Djumadin dkk pada 27 September dan 30 September 2024.
"Itu yang pertama ada kesalahan upload, jadi yang benar tanggal 30 September, ada beberapa penambahan di situ. Ada sedikit ditambahi di kronologisnya," kata Junaid pada Kamis (03/10/2024).
"Laporan berisi tentang masalah pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Tentang yang dilanggar menetapkan saudara Trisal, yang awalnya adalah TMS tidak memenuhi syarat, menjadi MS memenuhi syarat," sambungnya.
Sebelumnya Pasangan Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwalkot Palopo 2024 berstatus TMS saat verifikasi berkas pencalonan. Namun belakangan, pasangan nomor urut 4 ini berubah statusnya menjadi MS.
Junaid menuturkan, dasarnya melapor ialah berita acara (BA) dan surat keputusan KPU tentang masalah penetapan calon. Dimana dua dokumen itu hanya ditandatangi oleh tiga teradu yakni Irwandi Djumadin, Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas. Sementara dua komisioner lainnya tidak tanda tangan.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Veteran Palopo ini mengaku, belum melakukan konfirmasi ke KPU terkait putusannya yang menetapkan Trisal Tahir menjadi MS. Bagi Junaid, BA dan surat keputusan penetapannya sudah cukup baginya untuk menjadi dasar mengadukan ke DKPP.
"Ada yang satu, sudah ada laporan ke Bawaslu yang sudah menuju ke ranah pidana. Pak Sulaiman yang laporkan. Sementara saya kejar etiknya," ujarnya.
Junaid menegaskan, laporannya ke DKPP merupakan inisiatif sendiri, bukan arahan. Namun ia memang sejak awal berencana membawa kasus ini ke DKPP, jika KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir sebagai calon.
"Tidak ada sama sekali arahan. Saya sudah bilang sejak awal, bahwa kapan hal itu diloloskan, artinya bahwa unsur bukti, kalau kita melihat bukti semua, menurut saya itu tidak bisa. Masalah ijazah ya, ini kan masalah ijazah yang dipersoalkan," tuturnya.
"Analisa saya, Ketika saya melihat itu ijazahnya. Pertama, legalisir ijazah itu sesuai aturan yang saya tahu selama ini, bahwa itu pihak dinas kalau PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Bukan sekolah yang tanda tangani, kalau legalisir ijazah PKBM, harus dinas yang legalisir," sambungnya.
Lanjut Junaid, tersebarnya dokumen tentang masalah surat suku dinas wilayah administrasi Jakarta Utara. Dimana dalam beberapa poin itu jika dilihat secara fisik, ada kesalahan di ijazah. Pertama penulisan dan paling fatal tak ada nama Trisal dalam daftar.
"Apalagi didukung lagi (yang) terakhir terjadi mediasi, keluar lagi tiga surat yang lebih menguatkan lagi. Satu dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," sebut eks PPK dan Panwascam ini.
"Kedua, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Itu semua menguatkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C," sambungnya.
Dosen Ilmu Administrasi Publik ini terus memantau perkembangan laporannya ke DKPP. "Belum masuk informasina, saya menunggu informasi. Apakah sudah diregistrasi atau belum," jelas Junaid.
Sementara itu, Abbas yang dikonfirmasi mengaku belum tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. "Doakan saja semua berjalan lancar," singkatnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Buka Puasa Sambil Nikmati Sunset Pantai Losari, Aryaduta Hadirkan Promo Live & Grill BBQ
3
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
4
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Buka Puasa Sambil Nikmati Sunset Pantai Losari, Aryaduta Hadirkan Promo Live & Grill BBQ
3
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
4
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari