3 Komisioner KPU Palopo Dilaporkan ke DKPP karena Loloskan Trisal Tahir jadi Calon

Tim Sindomakassar
Kamis, 03 Okt 2024 15:28
3 Komisioner KPU Palopo Dilaporkan ke DKPP karena Loloskan Trisal Tahir jadi Calon
Pelapor ialah Junaid. Ia mengadukan tiga komisioner KPU Palopo pada 27 September dan 30 September 2024.
Comment
Share
MAKASSAR - Tiga komisioner KPU Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI. Diantaranya ialah Ketua Irwandi Djumadin, dan dua anggotanya Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas.

Pelapor ialah Junaid. Ia mengadukan Irwandi Djumadin dkk pada 27 September dan 30 September 2024.

"Itu yang pertama ada kesalahan upload, jadi yang benar tanggal 30 September, ada beberapa penambahan di situ. Ada sedikit ditambahi di kronologisnya," kata Junaid pada Kamis (03/10/2024).

"Laporan berisi tentang masalah pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Tentang yang dilanggar menetapkan saudara Trisal, yang awalnya adalah TMS tidak memenuhi syarat, menjadi MS memenuhi syarat," sambungnya.

Sebelumnya Pasangan Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwalkot Palopo 2024 berstatus TMS saat verifikasi berkas pencalonan. Namun belakangan, pasangan nomor urut 4 ini berubah statusnya menjadi MS.



Junaid menuturkan, dasarnya melapor ialah berita acara (BA) dan surat keputusan KPU tentang masalah penetapan calon. Dimana dua dokumen itu hanya ditandatangi oleh tiga teradu yakni Irwandi Djumadin, Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas. Sementara dua komisioner lainnya tidak tanda tangan.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Veteran Palopo ini mengaku, belum melakukan konfirmasi ke KPU terkait putusannya yang menetapkan Trisal Tahir menjadi MS. Bagi Junaid, BA dan surat keputusan penetapannya sudah cukup baginya untuk menjadi dasar mengadukan ke DKPP.

"Ada yang satu, sudah ada laporan ke Bawaslu yang sudah menuju ke ranah pidana. Pak Sulaiman yang laporkan. Sementara saya kejar etiknya," ujarnya.



Junaid menegaskan, laporannya ke DKPP merupakan inisiatif sendiri, bukan arahan. Namun ia memang sejak awal berencana membawa kasus ini ke DKPP, jika KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir sebagai calon.

"Tidak ada sama sekali arahan. Saya sudah bilang sejak awal, bahwa kapan hal itu diloloskan, artinya bahwa unsur bukti, kalau kita melihat bukti semua, menurut saya itu tidak bisa. Masalah ijazah ya, ini kan masalah ijazah yang dipersoalkan," tuturnya.

"Analisa saya, Ketika saya melihat itu ijazahnya. Pertama, legalisir ijazah itu sesuai aturan yang saya tahu selama ini, bahwa itu pihak dinas kalau PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Bukan sekolah yang tanda tangani, kalau legalisir ijazah PKBM, harus dinas yang legalisir," sambungnya.

Lanjut Junaid, tersebarnya dokumen tentang masalah surat suku dinas wilayah administrasi Jakarta Utara. Dimana dalam beberapa poin itu jika dilihat secara fisik, ada kesalahan di ijazah. Pertama penulisan dan paling fatal tak ada nama Trisal dalam daftar.

"Apalagi didukung lagi (yang) terakhir terjadi mediasi, keluar lagi tiga surat yang lebih menguatkan lagi. Satu dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," sebut eks PPK dan Panwascam ini.

"Kedua, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Itu semua menguatkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C," sambungnya.

Dosen Ilmu Administrasi Publik ini terus memantau perkembangan laporannya ke DKPP. "Belum masuk informasina, saya menunggu informasi. Apakah sudah diregistrasi atau belum," jelas Junaid.

Sementara itu, Abbas yang dikonfirmasi mengaku belum tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP. "Doakan saja semua berjalan lancar," singkatnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru