Bawaslu Enrekang Periksa Oknum Kades karena Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Kamis, 03 Okt 2024 09:11
Bawaslu Kabupaten Enrekang sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kali ini, mereka telah memeriksa oknum kepala desa karena diduga bersikap tidak netral.
ENREKANG - Bawaslu Kabupaten Enrekang sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kali ini, mereka telah memeriksa oknum kepala desa karena diduga bersikap tidak netral.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini," kata Hamdan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Hamdan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Try Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran. Termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.
Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini," kata Hamdan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Hamdan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Try Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran. Termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.
Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 07 Des 2024 12:26
Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
News
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
Polemik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto terus terjadi, bahkan saat ini ada sekitar delapan TPS direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kamis, 05 Des 2024 18:54
Sulsel
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
Polemik rekapitulasi suara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto masih berlanjut hingga saat ini, Selasa (3/12/2024). Bawaslu Sulsel pun ikut merespons persoalan ini.
Kamis, 05 Des 2024 12:04
Sulsel
KPU Enrekang Selesaikan Rekap, Yusuf-Tenri Liwang Raih 75.638 Suara
KPU Enrekang menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 12 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024
2
Kunci 319.112 Dukungan, KPU Makassar Tetapkan MULIA Peraih Suara Terbanyak Pilwalkot 2024
3
Massa Paslon Kembali Geruduk KPU Jeneponto, Suarakan Dugaan Kecurangan TSM
4
Oknum Kapus di Jeneponto Diduga Potong Dana Kapitasi Sejumlah Perawat
5
Bawaslu Sulsel Akan Terbitkan Buku sebagai Bentuk Laporan Pengawasan Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Bawaslu Soppeng Mencoblos Dua kali di TPSnya pada Pilkada Serentak 2024
2
Kunci 319.112 Dukungan, KPU Makassar Tetapkan MULIA Peraih Suara Terbanyak Pilwalkot 2024
3
Massa Paslon Kembali Geruduk KPU Jeneponto, Suarakan Dugaan Kecurangan TSM
4
Oknum Kapus di Jeneponto Diduga Potong Dana Kapitasi Sejumlah Perawat
5
Bawaslu Sulsel Akan Terbitkan Buku sebagai Bentuk Laporan Pengawasan Pilkada