Bawaslu Enrekang Periksa Oknum Kades karena Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Kamis, 03 Okt 2024 09:11
Bawaslu Kabupaten Enrekang sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kali ini, mereka telah memeriksa oknum kepala desa karena diduga bersikap tidak netral.
ENREKANG - Bawaslu Kabupaten Enrekang sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kali ini, mereka telah memeriksa oknum kepala desa karena diduga bersikap tidak netral.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini," kata Hamdan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Hamdan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Try Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran. Termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.
Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini," kata Hamdan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Hamdan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Try Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran. Termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.
Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Bupati Lutim Diapresiasi, Gelontorkan Anggaran Besar Pembangunan Masjid Nurul Hidayah
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Bupati Lutim Diapresiasi, Gelontorkan Anggaran Besar Pembangunan Masjid Nurul Hidayah
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL