Bawaslu Enrekang Periksa Oknum Kades karena Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Kamis, 03 Okt 2024 09:11

Bawaslu Kabupaten Enrekang sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kali ini, mereka telah memeriksa oknum kepala desa karena diduga bersikap tidak netral.
ENREKANG - Bawaslu Kabupaten Enrekang sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Kali ini, mereka telah memeriksa oknum kepala desa karena diduga bersikap tidak netral.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini," kata Hamdan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Hamdan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Try Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran. Termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.
Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini," kata Hamdan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Hamdan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Try Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran. Termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.
Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri menyoroti sikap Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Akhmad H Zakkir yang diduga mempersulit pencairan dana desa.
Kamis, 27 Mar 2025 17:38

Sulsel
Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
Para kepala desa tersebut dipersulit untuk mendapatkan tanda tangan camat untuk rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 15:15

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler