KPU Sulsel Ingatkan Iklan Kampanye Media di Dimulai 10 November
Sabtu, 02 Nov 2024 14:49

KPU Sulsel menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media yang digelar di Makassar, Sabtu (2/11/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur, wali kota dan bupati bahwa penayangan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 10 November 2024.
"Tahapan kampanye di media dilaksanakan 14 hari dan baru dimulai 10 sampai 23 November. Kami ingatkan ini kepada peserta pilkada dan khususnya perusahaan media agar tidak dulu menayangkan iklan paslon sebelum tahapan dimulai," ujar Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media yang digelar di Makassar, Sabtu (2/11/2024).
Uceng sapaannya menyebut, ada dua kategori kampanye paslon di media massa. Pertama adalah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kedua iklan atas inisiatif peserta pilkada.
KPU Sulsel kata Hasruddin Husain, akan memfasilitasi iklan kampanye paslon gubernur di media cetak dan media elektronik dalam hal ini adalah lembaga penyiaran.
"Sementara ini kita menunggu desain iklannya dari paslon untuk media cetak. Karena mereka sendiri yang desain sendiri sebelum kita iklankan," jelas mantan Ketua KPU Kota Parepare ini.
Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Data dan Informasi, Alamsyah juga meminta paslon maupun perusahaan pers agar mentaati aturan kampanye di media.
"Kalau bisa mulai sekarang didaftarkan [iklan] paling lambat 9. Ini bukan tekanan yah, tapi ini berdasarkan tahapan. Nanti eksekusi pemasangan iklannya tanggal 10 November," kata Alamsyah di tempat yang sama.
Alamsyah berharap setelah tanggal 23 sampai 26 November atau masa tenang Pilkada 2024, tak ada lagi paslon maupun media massa yang menayangkan iklan kampanye.
"Kalau ada laporan kampanye di masa tenang pasti kita akan tindak lanjuti," imbuh Alamsyah.
"Tahapan kampanye di media dilaksanakan 14 hari dan baru dimulai 10 sampai 23 November. Kami ingatkan ini kepada peserta pilkada dan khususnya perusahaan media agar tidak dulu menayangkan iklan paslon sebelum tahapan dimulai," ujar Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media yang digelar di Makassar, Sabtu (2/11/2024).
Uceng sapaannya menyebut, ada dua kategori kampanye paslon di media massa. Pertama adalah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kedua iklan atas inisiatif peserta pilkada.
KPU Sulsel kata Hasruddin Husain, akan memfasilitasi iklan kampanye paslon gubernur di media cetak dan media elektronik dalam hal ini adalah lembaga penyiaran.
"Sementara ini kita menunggu desain iklannya dari paslon untuk media cetak. Karena mereka sendiri yang desain sendiri sebelum kita iklankan," jelas mantan Ketua KPU Kota Parepare ini.
Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Data dan Informasi, Alamsyah juga meminta paslon maupun perusahaan pers agar mentaati aturan kampanye di media.
"Kalau bisa mulai sekarang didaftarkan [iklan] paling lambat 9. Ini bukan tekanan yah, tapi ini berdasarkan tahapan. Nanti eksekusi pemasangan iklannya tanggal 10 November," kata Alamsyah di tempat yang sama.
Alamsyah berharap setelah tanggal 23 sampai 26 November atau masa tenang Pilkada 2024, tak ada lagi paslon maupun media massa yang menayangkan iklan kampanye.
"Kalau ada laporan kampanye di masa tenang pasti kita akan tindak lanjuti," imbuh Alamsyah.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi