Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Bawaslu Lutim Siap Tindak Tegas
Selasa, 05 Nov 2024 16:06

Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pilkada Luwu Timur semakin dekat, dan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan peringatan keras. Warga yang berencana membawa HP atau headphone ke bilik suara pada hari pencoblosan, siap-siap berhadapan dengan tindakan tegas di tempat.
"Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu," tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim pada Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. "Harus ditindak di tempat kalau ketahuan," tutur Sukmawati.
"Jadi KPPS tidak ada lagi bilang, tidak apa bawa hp ke dalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan," tambah Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel, Saiful Jihad menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu.
"Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi," jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS," tegasnya.
"Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu," tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim pada Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. "Harus ditindak di tempat kalau ketahuan," tutur Sukmawati.
"Jadi KPPS tidak ada lagi bilang, tidak apa bawa hp ke dalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan," tambah Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel, Saiful Jihad menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu.
"Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi," jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Bupati Ibas Siapkan Antisipasi Potensi Longsor Susulan di Jalur Trans Sulawesi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP meninjau langsung lokasi longsor di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/03).
Minggu, 23 Mar 2025 13:30

Sulsel
Andi Amar Ma’ruf Sulaeman Bertandang ke Luwu Timur, Ini Agendanya!
Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’Ruf Sulaeman dikabarkan akan berkunjung ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kehadiran anggota komisi 3 DPR RI dalam rangka bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Jum'at, 21 Mar 2025 22:30

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
Berita Terbaru