Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Bawaslu Lutim Siap Tindak Tegas
Selasa, 05 Nov 2024 16:06
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pilkada Luwu Timur semakin dekat, dan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan peringatan keras. Warga yang berencana membawa HP atau headphone ke bilik suara pada hari pencoblosan, siap-siap berhadapan dengan tindakan tegas di tempat.
"Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu," tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim pada Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. "Harus ditindak di tempat kalau ketahuan," tutur Sukmawati.
"Jadi KPPS tidak ada lagi bilang, tidak apa bawa hp ke dalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan," tambah Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel, Saiful Jihad menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu.
"Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi," jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS," tegasnya.
"Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu," tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim pada Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. "Harus ditindak di tempat kalau ketahuan," tutur Sukmawati.
"Jadi KPPS tidak ada lagi bilang, tidak apa bawa hp ke dalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan," tambah Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel, Saiful Jihad menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu.
"Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi," jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Program Pandu Juara Antarkan Bupati Luwu Timur Raih BDS Impact Award 2026
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meraih penghargaan “BDS Impact Award 2026” dari Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) atas kontribusi nyatanya dalam memajukan Koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di daerah tersebut.
Kamis, 13 Agu 2026 16:36
News
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
Modus iba diduga digunakan seorang pria untuk mendapatkan kepercayaan korbannya sebelum melakukan pencurian di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 12 Agu 2026 15:17
Sulsel
128 Koperasi Merah Putih di Luwu Timur Dibidik Aktif Tahun Ini, Lahan Jadi Batu Sandungan
Ambisi besar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghidupkan 128 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan mulai memasuki babak penentuan.
Senin, 10 Agu 2026 14:22
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
3
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
4
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
5
TIM UPA Perpustakaan UNM Lakukan Benchmarking ke Perpustakaan UAD dan UMY
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
3
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
4
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
5
TIM UPA Perpustakaan UNM Lakukan Benchmarking ke Perpustakaan UAD dan UMY