Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Bawaslu Lutim Siap Tindak Tegas
Selasa, 05 Nov 2024 16:06
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pilkada Luwu Timur semakin dekat, dan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan peringatan keras. Warga yang berencana membawa HP atau headphone ke bilik suara pada hari pencoblosan, siap-siap berhadapan dengan tindakan tegas di tempat.
"Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu," tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim pada Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. "Harus ditindak di tempat kalau ketahuan," tutur Sukmawati.
"Jadi KPPS tidak ada lagi bilang, tidak apa bawa hp ke dalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan," tambah Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel, Saiful Jihad menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu.
"Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi," jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS," tegasnya.
"Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu," tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim pada Selasa (05/10/24).
Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. "Harus ditindak di tempat kalau ketahuan," tutur Sukmawati.
"Jadi KPPS tidak ada lagi bilang, tidak apa bawa hp ke dalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan," tambah Sukmawati.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara pemilih.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu SulSel, Saiful Jihad menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.
"Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu.
"Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi," jelas Saiful.
Tidak hanya itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, memastikan jajaran di seluruh lapisan memahami dan menjalankan aturan ini.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Sediakan Rumah Singgah Gratis di Makassar untuk Pasien Rujukan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Kamis, 16 Apr 2026 17:57
Sulsel
Bupati Lutim Tegaskan Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp6.500
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan harga gabah di tingkat petani tidak boleh jatuh di bawah standar yang telah ditetapkan.
Selasa, 14 Apr 2026 17:39
Sulsel
RDP DPRD Lutim Memanas, Mahasiswa Sorot Kejanggalan Proyek Masjid Rp43 M
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur, Senin (13/04/26), memanas saat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi) mempertanyakan kejanggalan proyek Masjid Islamic Center Malili.
Senin, 13 Apr 2026 17:39
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler