Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU
Minggu, 08 Des 2024 22:26
KPU Jeneponto saat menghadiri rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengkaji adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto, karena menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
News
Fadel Tauphan: KNPI Sulsel Fokus Satukan Dua Kubu Lewat Roadshow Daerah
Pengurus DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2029 melanjutkan agenda roadshow ke sejumlah daerah.
Selasa, 07 Apr 2026 18:45
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara