Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU
Minggu, 08 Des 2024 22:26

KPU Jeneponto saat menghadiri rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengkaji adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto, karena menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo-SP Gowa Monev SP4N-LAPOR!
3

MUFG & Danamon Tegaskan Komitmen Iklim Lewat MUFG N0W Indonesia 2025
4

Ombudsman RI Tinjau Kualitas Layanan Publik di Kantor Imigrasi Polman
5

Siswa Temukan Buah Berulat di Menu MBG, Bupati Maros Lakukan Evaluasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo-SP Gowa Monev SP4N-LAPOR!
3

MUFG & Danamon Tegaskan Komitmen Iklim Lewat MUFG N0W Indonesia 2025
4

Ombudsman RI Tinjau Kualitas Layanan Publik di Kantor Imigrasi Polman
5

Siswa Temukan Buah Berulat di Menu MBG, Bupati Maros Lakukan Evaluasi