Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU
Minggu, 08 Des 2024 22:26
KPU Jeneponto saat menghadiri rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengkaji adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto, karena menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
2
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
3
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
4
Islam Ibadah dan Islam Politik
5
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
2
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
3
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
4
Islam Ibadah dan Islam Politik
5
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan