Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU

Minggu, 08 Des 2024 22:26
Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU
KPU Jeneponto saat menghadiri rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengkaji adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto, karena menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.

Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.

Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.

"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.

"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.

Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.

"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.

"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.

Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.

"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.

"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.

Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.

"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.

Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.

Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.

"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Berita Terbaru