Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU
Minggu, 08 Des 2024 22:26
KPU Jeneponto saat menghadiri rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengkaji adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto, karena menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
Bawaslu bersama jajarannya sebelumnya merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU sebanyak 8 TPS. Namun KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU saja.
Kedua TPS yang dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto ialah TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 001 Desa Jenetalassa, Bangkala.
Adapun 6 PSU yang tidak dilaksanakan ialah TPS 5 Desa Tolo Barat, TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan itu bersyarat. Yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda.
"Kecamatan Kelara Tolo' Barat kita menemukan di TPS 5 ada pemilih yang ganda. Dia terdaftar di TPS Paitana, Turatea dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo' Barat," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Makassar pada Ahad (08/12/2024) kemarin.
"Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tolo' Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dilihat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut," sambungnya.
Ana sapaannya menjelaskan kasus yang ada di Bontoramba. Dia bilang, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi diberi kesempatan oleh KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat, pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," ujarnya.
"Jadi Bontoramba ada tiga kasusnya yang seperti itu sehingga kita dorong dalam konteks memenuhi persyaratan PSU," sambungnya.
Ana ingin mengingatkan, bahwa rekomendasi yang dilakukan Bawaslu punya unsur potensi pelanggaran. Ini merujuk pada aturan di PKPU 17 tahun 2024 yang menjabarkan persyaratan TPS untuk dilakukan PSU.
"Kemudian Apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Di Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 139 di mana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," terangnya.
"Penyelesaian rekomendasi itu artinya kita sudah mengkaji objek kajian KPU dalam konteks, dia harus menegakkan apa yang menjadi pemungutan suara ulang. Kami inikan menegakkan aturan yang dibuat oleh KPU," lanjutnya.
Ana mengaku pihaknya akan mengkaji keputusan KPU Jeneponto karena tak melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Termasuk melihat potensi dugaan pelanggaran etiknya.
"Secara regulatif, bisa saja ada potensi pelanggaran administrasi dan etik. Kita akan lihat apakah ada potensi. Kita lagi sedang melakukan kajian," tandasnya.
Ketua KPU Jeneponto, Asming mengungkapkan pihaknya tak melakukan PSU karena berpatokan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 angka 2 huruf e dan d.
Asming juga berpatokan pada PKPU 17 pasal 50 angka 3 huruf e dan d dan KPT 1774. Menurutnya dalam aturan tersebut, semua frasanya sama, bahwa harus lebih dari satu dugaan pelanggaran administrasi dalam TPS yang dimaksud.
"Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara itu study casenya hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum teman-teman di PPK Kelara juga tentu telah hukum dari kami itu tidak memenuhi syarat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Rabu, 22 Jan 2025 16:06
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Makassar City
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:33
Sulsel
Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK
KPU Kota Makassar sebagai Termohon membantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:04
Sulsel
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Pasangan Calon Nomor urut 2 Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
Selasa, 21 Jan 2025 18:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
2
Satu Mahasiswa Unhas yang Hanyut di Sungai Bislap Ditemukan Meninggal Dunia
3
Semangat Kebersamaan pada Open House Sekolah Islam Athirah Wilayah Kajaolalido
4
UIN Alauddin Siap Jadi Mitra Strategis Polrestabes Dalam Berbagai Program Sosial
5
DPRD Sulsel Lakukan Kunker ke Jalan Poros Pekkae dan Pelabuhan di Pangkep
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerima Bantuan Alkon Kementan di Selayar Mandek
2
Satu Mahasiswa Unhas yang Hanyut di Sungai Bislap Ditemukan Meninggal Dunia
3
Semangat Kebersamaan pada Open House Sekolah Islam Athirah Wilayah Kajaolalido
4
UIN Alauddin Siap Jadi Mitra Strategis Polrestabes Dalam Berbagai Program Sosial
5
DPRD Sulsel Lakukan Kunker ke Jalan Poros Pekkae dan Pelabuhan di Pangkep