Kepala BPN Kabupaten Wajo Mangkir dari Panggilan Polisi
Sabtu, 01 Apr 2023 04:02
https://sindomakassar.com/read/sulsel/1110/polisi-bakal-tindak-tegas-kendaraan-pengguna-knalpot-racing-di-wajo-1679043793
WAJO - Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Syamsuddin, mangkir dari panggilan polisi. Syamsuddin ingin dimintai keterangan soal kasus penyerobatan lahan yang tidak kunjung tuntas.
Kanit Tanah dan Banguna (Tahbang) Polres Wajo, Ipda Padli, mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala BPN Wajo untuk memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan pemanggilan Kepala BPN Wajo terkait kasus penyerobotan tanah milik ahli waris Andi Roem yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kelurahan Maddukkeleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang terjadi pada 2017 lalu.
“Kami sudah kirimkan undangan, tapi tidak datang, kami juga tidak tau alasannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Wajo, Syamsuddin belum memberikan alasan mangkirnya dari panggilan polisi.
Diketahui, tanah seluas 1811 M2 diduga diserobot dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polres Wajo dengan Nomor LP /535/VI/2017 Sulsel/Reswajo. Meskipun surat SP2HP model A2 oleh penyidik Polres Wajo sudah keluar akan tetapi kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ahli waris tanah, Andi Roem, mengemukakan terdapat kejanggalan dalam surat tersebut. "Kami merasa dirugikan karena berita acara pengembalian batas dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak sesuai dengan peta blok yang ada dalam sertifikat," bebernya.
Kanit Tanah dan Banguna (Tahbang) Polres Wajo, Ipda Padli, mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala BPN Wajo untuk memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan pemanggilan Kepala BPN Wajo terkait kasus penyerobotan tanah milik ahli waris Andi Roem yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kelurahan Maddukkeleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang terjadi pada 2017 lalu.
“Kami sudah kirimkan undangan, tapi tidak datang, kami juga tidak tau alasannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Wajo, Syamsuddin belum memberikan alasan mangkirnya dari panggilan polisi.
Diketahui, tanah seluas 1811 M2 diduga diserobot dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polres Wajo dengan Nomor LP /535/VI/2017 Sulsel/Reswajo. Meskipun surat SP2HP model A2 oleh penyidik Polres Wajo sudah keluar akan tetapi kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ahli waris tanah, Andi Roem, mengemukakan terdapat kejanggalan dalam surat tersebut. "Kami merasa dirugikan karena berita acara pengembalian batas dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak sesuai dengan peta blok yang ada dalam sertifikat," bebernya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Wajo bakal mengambil langkah tegas terkait mencuatnya indikasi korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023.
Sabtu, 16 Mei 2026 16:31
News
Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
News
GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa