Buntut Dugaan Pemilih Ganda, KPPS Jeneponto Buat Video Klarifikasi

Jum'at, 13 Des 2024 15:22
Buntut Dugaan Pemilih Ganda, KPPS Jeneponto Buat Video Klarifikasi
Tangkapan Layar Rekaman Video Klarifikasi Anggota KPPS di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Sebuah video klarifikasi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 005 Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto beredar luas di Jejaring Sosial media.

Rekaman video berdurasi 1 Menit 23 detik itu memperlihatkan empat orang sedang berada di depan sebuah rumah. Terdiri dari dua perempuan dan dua pria.

Dalam video itu, salah satu perempuan yang mengklaim dirinya anggota KPPS di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara menjelaskan terkait polemik pemilih ganda dengan penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perempuan tersebut tidak menampik bahwa dalam daftar pemilih ada deretan nama Aspa Muji terselip di kolom absensi DPK.

"Kami PPS Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, ingin menjelaskan terkait masalah atas nama Aspa Muji, di absen DPK di TPS 5, Kelurahan Tolo Utara, disitu tertulis Aspa Muji sedangkan yang bertandatangan dan mencoblos sebenarnya adalah Bapak Karim ini," ucapnya.



Tak hanya itu, dia juga berseloroh bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di DPK bukan NIK Aspa Muji melainkan Karim sehingga terjadi kesalahan.

Dia beralasan bahwa kesalahan penulisan NIK dan Nama di kolom absensi DPK adalah kesalahan anggota KPPSnya kala itu.

"Di sini sudah jelas namanya Karim dengan NIK yang pas. Jadi hanya kesalahan KPPS saat itu, karena nama Aspa Muji di atas sekali sehingga KPPS di TPS 5 salah menuliskan nama, Dia menuliskan nama Aspa Muji lengkap dengan titelnya," imbuhnya.

Kesalahan administrasi yang dilakukan pihaknya itu pun langsung ditunjukkan dengan secarik kertas di tangannya.

Ia meyakinkan bahwa Aspa Muji tak pernah mencoblos di TPS 5 Kelurahan Tolo Utara.



"Padahal yang sebenarnya bukan bapak Aspa Muji yang datang mencoblos di TPS 5 di Tolo Utara, melainkan orang yang memiliki Suket ini, yaitu bapak Karim dengan NIK yang persis absen di DPK," katanya ambil menunjukkan Suket di dalam genggamannya.

"Jadi perbedaan nama dan orang kami sudah mengklarifikasi dan sudah turun menemui bapak Karim ini, dan ternyata benar, Bapak Karim ini mencoblos sebagai DPK di TPS Tolo Utara, cuma, Dia (Karim) menandatangani nama Bapak Aspa Muji karena kesalahan anggota KPPS karena menulis nama bapak Aspa Muji," tandasnya.

Dengan demikian, Ia menyebut nama Aspa Muji sama sekali tidak pernah menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS 05 Kelurahan Tolo Utara.

"Dia sama sekali tidak menginjakkan kakinya di TPS 5 Kelurahan Tolo Utara," tandasnya.

Diketahui, Aspa Muji tercatat sebagai pemilih DPT di TPS 007 Empoang, Kecamatan Binamu. Namun belakangan terkuak bahwa Aspa Muji masuk dalam daftar DPK di TPS 005 Tolo Utara, Kecamatan Kelara.



Sebagai informasi Aspa Muji merupakan ASN Pemkab Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru