Seleksi PPPK Berpolemik, Komisi I DPRD Bantaeng Bakal Panggil Kepala BKPSDM

Jum'at, 10 Jan 2025 15:47
Seleksi PPPK Berpolemik, Komisi I DPRD Bantaeng Bakal Panggil Kepala BKPSDM
Suasana pertemuan di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng terkait seleksi PPPK. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng berencana memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut kisruhnya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengakibatkan banyaknya tenaga honorer K2 yang terdaftar di data base BKN tidak lolos seleksi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 Marsuki Hasan saat dihubungi SINDO Makassar, Jum'at (10/1/2025). Dia mengatakan, dalam waktu dekat Komisi I akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKPSDM.

"Kami ingin ada solusi dari masalah yang saat ini banyak dikeluhkan oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK," kata Marsuki.

Menurut legislator PPP ini, pasca pengumuman hasil seleksi PPPK Komisi I banyak menerima pengaduan dari para honorer. Dia berharap saat rapat dengan BKPSDM ada solusi, bagaimana nasib mereka bisa diperjuangkan sehingga mendapatkan harapan.

Terkait dengan tuntutan honorer agar DPRD membentuk pansus, Marsuki mengaku belum ke arah sana. Karena pihak BKPSDM belum memberikan penjelasan secara detail.

"Kita panggil dulu pihak BKPSDM untuk mendapatkan keterangan serta mencari solusi terbaik," ucapnya.

Sekadar diketahui belakangan ini banyak beredar surat terbuka yang ditujukan kepada DPRD Bantaeng untuk membentuk Pansus untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK tahun 2024 Kabupaten Bantaeng.

Dalam surat tersebut disebutkan keprihatinan honorer k2 terkait hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahun 2024. Terdapat indikasi kuat bahwa beberapa peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak memenuhi persyaratan administrasi sebegaimana yang diatur dalam keputusan MenPAN- RB No 347 tahun 2024, khususnya pada diktum ke 7 yang menyebutkan setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Namun berdasarkan informasi, banyak peserta yang dinyatakan lulisi tidak berasal dari instansi yang relevan dengan formasi yang dilamar.

Kemudian disebutkan pula, ada dugaan Dokumen Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mensyaratkan minimal penbalaman kerja 2 tahun di instansi pemerintah yang relevan tidak melalui verifikasi dengan baik oleh BKPSDM Bantaeng.

Hal ini menunjukkan adanya potensi maladministrasi yang berakibat pada: tidak terpenuhinya asas keadilan dalam proses seleksi sehingga memicu kerugian bagi peserta yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Dampak negatif terhadap kinerja pada semua instansi. mengingat jabatan ini memerlukan kompetensi khusus yang hanya bisa diperoleh dari pengalaman kerja yang relevan.

Oleh karena itu, mereka meminta kepada DPRD Kabupaten Bantaeng untuk segera, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK ini. Kemudian memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BKPSDM dan Panitia Seleksi, untuk memberikan klarifikasi atas keabsahan dokumen administrasi peserta yang dinyatakan lulus.

Apabila permintaan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, maka saya akan, melaporkan BKPSDM Kabupaten Bantaeng ke Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Dan selanjutnya para honorer menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, Kepala BKPSDM Bantaeng Muhammad Arif saat dihubungi mengaku menunggu undangan Komisi 1 DPRD Bantaeng, menurut dia, polemik yang terjadi saat ini, pihaknya hanya normatif saja.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru