DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
Selasa, 14 Jan 2025 22:25

DKPP melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP kepada KPU dan Bawaslu Palopo di Jakarta pada Selasa (14/01/2025). Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
Sementara itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat secara administrasi. Namun berubah menjadi Memenuhi Syarat setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo.
“Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persayaratan,” tutur Dahyar.
Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.
“Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah. Ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, pihaknya telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.
Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.
“Kami memperoleh informasi dugaan pelanggaran administrasi dari hasil rapat Gakkumdu. Lalu diperoleh fakta bahwa dari keterangan Saksi Bonar Jhonson selaku Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha,” tutur Khaerana.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
Sementara itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat secara administrasi. Namun berubah menjadi Memenuhi Syarat setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo.
“Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persayaratan,” tutur Dahyar.
Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.
“Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah. Ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, pihaknya telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.
Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.
“Kami memperoleh informasi dugaan pelanggaran administrasi dari hasil rapat Gakkumdu. Lalu diperoleh fakta bahwa dari keterangan Saksi Bonar Jhonson selaku Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha,” tutur Khaerana.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo, Korban Rugi Rp22 Juta
Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kamis, 13 Feb 2025 14:16

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Jum'at, 07 Feb 2025 18:34

Sulsel
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50

News
Terungkap di DKPP, Rekomendasi PSU Tak Diindahkan PPK Kelara Jeneponto
Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.
Jum'at, 07 Feb 2025 15:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto