KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
Selasa, 21 Jan 2025 16:24
MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
TAKALAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa (21/01/2025).
KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama)," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.
Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
"Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar," ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
"Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar," ujar Nellyati.
Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari "Muhammad Firdaus" menjadi "MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama)," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.
Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
"Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar," ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
"Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar," ujar Nellyati.
Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari "Muhammad Firdaus" menjadi "MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
(UMI)
Berita Terkait
News
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya
Rabu, 07 Okt 2026 12:42
News
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Rabu, 07 Okt 2026 07:42
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
2
UMI dan USIM Perkuat Literasi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Remaja
3
Sekjen Golkar Sarmuji Ingatkan Anggota DPRD Tetap Loyal dan Selalu Hadir untuk Rakyat
4
Koperasi Merah Putih Permudah Akses Pupuk Subsidi, Petani Apresiasi Presiden Prabowo
5
Makassar Jadi Kota Penutup Metro Modest Fashion Week 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
2
UMI dan USIM Perkuat Literasi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Remaja
3
Sekjen Golkar Sarmuji Ingatkan Anggota DPRD Tetap Loyal dan Selalu Hadir untuk Rakyat
4
Koperasi Merah Putih Permudah Akses Pupuk Subsidi, Petani Apresiasi Presiden Prabowo
5
Makassar Jadi Kota Penutup Metro Modest Fashion Week 2026