KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
Selasa, 21 Jan 2025 16:24

MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
TAKALAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa (21/01/2025).
KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama)," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.
Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
"Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar," ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
"Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar," ujar Nellyati.
Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari "Muhammad Firdaus" menjadi "MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama)," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.
Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
"Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar," ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
"Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar," ujar Nellyati.
Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari "Muhammad Firdaus" menjadi "MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
3

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
4

Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
5

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
3

Pemkab Gowa Apresiasi Aksi Nyata SPJM Tanam Ribuan Pohon Endemik
4

Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
5

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar