KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
Selasa, 21 Jan 2025 16:24
MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
TAKALAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa (21/01/2025).
KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama)," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.
Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
"Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar," ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
"Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar," ujar Nellyati.
Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari "Muhammad Firdaus" menjadi "MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya "Mohammad Firdaus" berganti nama menjadi "Mohammad Firdaus Daeng Manye".
Penggunaan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama "Mohammad Firdaus" yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya," ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama)," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.
Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar. Sedangkan calon bupati nomor urut 1, Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
"Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar," ujar Endik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa.
"Ketiga belas (ASN) ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar," ujar Nellyati.
Bawaslu Kabupaten Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai Pemohon mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon berpatokan pada Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka, yang dituliskan dalam dalil permohonannya dari "Muhammad Firdaus" menjadi "MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, calon bupati nomor urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye" bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
(UMI)
Berita Terkait
News
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
FKM Unhas mahasiswa Program Magister AKK melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Laikang, tepatnya di SDN 184 Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
Senin, 03 Nov 2025 15:01
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu