MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
Selasa, 04 Feb 2025 09:32
Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Ada tujuh gugatan yang bakal diputuskan hari ini yaitu Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Palopo, Parepare, Pilkada Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba.
Jadwal sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama dijadwalkan pukul 08.00 WIB meliputi gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara pada Panel III.
Pada sesi kedua, MK akan membacakan putusan untuk Pilwakot Palopo pada Panel II dan Pilkada Bulukumba pada Panel III. Jadwal pembacaan putusannya direncanakan pukul 13.30 WIB.
Sementara pada sesi ketiga dibacakan pukul 19.30 WIB. Sesi ini meliputi untuk PHP Kada Pilgub Sulsel di Panel II dan Pilwalkot Makassar dan Parepare di Panel III.
Adapun empat gugatan lainnya baru dibacakan pada Rabu (05/02/2025) besok. Diantaranya PHPU Kada Jeneponto, Pangkep, Pinrang dan Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat mengatakan pihaknya menunggu pembacaan dismissal oleh hakim MK pada 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB
"Hanya ada dua hasil yang akan dibacakan, yaitu dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak lanjutkan," kata Yasir kepada Sindo Makassar pada Senin (03/02/2025).
Yasir menuturkan, KPU Makassar sudah bersiap apapun putusan MK pada hari ini. Apakah diputuskan tidak lanjut, atau dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Kalau putusannya tidak dilanjutkan, maka kami menunggu surat penyampaian dari MK ke KPU RI yang ditindak lanjut ke KPU Kota Makassar. Dan kami mempersiapkan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih. Dan kalaupun hasilnya adalah lanjut, maka akan mempersiapkan alat bukti dan saksi ahli," jelasnya.
Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra menuturkan siap menerima apapun putusan dari MK. Apalagi pihaknya sebagai penyelenggara sudah melakukan proses pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Kita tunggu saja pembacaan putusan oleh MK. Yang terpenting bagi kami (penyelenggara) adalah proses penyelenggaran dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam undang-undang," ujarnya.
Khusus PHPU Kada Parepare, Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) selaku Pemohon telah mencabut gugatannya pada Sidang Pendahuluan. Meski begitu, KPU Pareparep tetap menunggu putusan dismissal agar berkekuatan hukum tetap.
"Tunggu dibacakan. Prosesnya harus sesuai prinsip berkepastian hukum," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare ini.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan berharap gugatan Pilkada Torut masuk dalam putusan dismissal. "Semoga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," kuncinya.
Jadwal sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama dijadwalkan pukul 08.00 WIB meliputi gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara pada Panel III.
Pada sesi kedua, MK akan membacakan putusan untuk Pilwakot Palopo pada Panel II dan Pilkada Bulukumba pada Panel III. Jadwal pembacaan putusannya direncanakan pukul 13.30 WIB.
Sementara pada sesi ketiga dibacakan pukul 19.30 WIB. Sesi ini meliputi untuk PHP Kada Pilgub Sulsel di Panel II dan Pilwalkot Makassar dan Parepare di Panel III.
Adapun empat gugatan lainnya baru dibacakan pada Rabu (05/02/2025) besok. Diantaranya PHPU Kada Jeneponto, Pangkep, Pinrang dan Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat mengatakan pihaknya menunggu pembacaan dismissal oleh hakim MK pada 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB
"Hanya ada dua hasil yang akan dibacakan, yaitu dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak lanjutkan," kata Yasir kepada Sindo Makassar pada Senin (03/02/2025).
Yasir menuturkan, KPU Makassar sudah bersiap apapun putusan MK pada hari ini. Apakah diputuskan tidak lanjut, atau dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Kalau putusannya tidak dilanjutkan, maka kami menunggu surat penyampaian dari MK ke KPU RI yang ditindak lanjut ke KPU Kota Makassar. Dan kami mempersiapkan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih. Dan kalaupun hasilnya adalah lanjut, maka akan mempersiapkan alat bukti dan saksi ahli," jelasnya.
Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra menuturkan siap menerima apapun putusan dari MK. Apalagi pihaknya sebagai penyelenggara sudah melakukan proses pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Kita tunggu saja pembacaan putusan oleh MK. Yang terpenting bagi kami (penyelenggara) adalah proses penyelenggaran dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam undang-undang," ujarnya.
Khusus PHPU Kada Parepare, Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) selaku Pemohon telah mencabut gugatannya pada Sidang Pendahuluan. Meski begitu, KPU Pareparep tetap menunggu putusan dismissal agar berkekuatan hukum tetap.
"Tunggu dibacakan. Prosesnya harus sesuai prinsip berkepastian hukum," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare ini.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan berharap gugatan Pilkada Torut masuk dalam putusan dismissal. "Semoga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Muchlis Misbah Dorong Uji Publik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong dilakukannya uji publik secara terbuka terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Senin, 19 Jan 2026 23:37
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Makassar City
William Sebut Pilkada Lewat DPRD Rawan Praktik Transaksional
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Makassar, William, secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jum'at, 09 Jan 2026 13:12
News
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik & Politik, Ras MD ikut angkat biacara mengenai wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dukungan dari sebagian elite politik, termasuk dari Partai Gerindra, membuat isu ini menjadi bahan perbincangan publik.
Senin, 29 Des 2025 22:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
3
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
4
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
5
PMB Jalur SMM Afirmasi UIN Alauddin Makassar Dibuka, Ini Jalur dan Syaratnya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
3
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
4
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
5
PMB Jalur SMM Afirmasi UIN Alauddin Makassar Dibuka, Ini Jalur dan Syaratnya