MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
Selasa, 04 Feb 2025 09:32

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Ada tujuh gugatan yang bakal diputuskan hari ini yaitu Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Palopo, Parepare, Pilkada Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba.
Jadwal sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama dijadwalkan pukul 08.00 WIB meliputi gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara pada Panel III.
Pada sesi kedua, MK akan membacakan putusan untuk Pilwakot Palopo pada Panel II dan Pilkada Bulukumba pada Panel III. Jadwal pembacaan putusannya direncanakan pukul 13.30 WIB.
Sementara pada sesi ketiga dibacakan pukul 19.30 WIB. Sesi ini meliputi untuk PHP Kada Pilgub Sulsel di Panel II dan Pilwalkot Makassar dan Parepare di Panel III.
Adapun empat gugatan lainnya baru dibacakan pada Rabu (05/02/2025) besok. Diantaranya PHPU Kada Jeneponto, Pangkep, Pinrang dan Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat mengatakan pihaknya menunggu pembacaan dismissal oleh hakim MK pada 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB
"Hanya ada dua hasil yang akan dibacakan, yaitu dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak lanjutkan," kata Yasir kepada Sindo Makassar pada Senin (03/02/2025).
Yasir menuturkan, KPU Makassar sudah bersiap apapun putusan MK pada hari ini. Apakah diputuskan tidak lanjut, atau dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Kalau putusannya tidak dilanjutkan, maka kami menunggu surat penyampaian dari MK ke KPU RI yang ditindak lanjut ke KPU Kota Makassar. Dan kami mempersiapkan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih. Dan kalaupun hasilnya adalah lanjut, maka akan mempersiapkan alat bukti dan saksi ahli," jelasnya.
Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra menuturkan siap menerima apapun putusan dari MK. Apalagi pihaknya sebagai penyelenggara sudah melakukan proses pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Kita tunggu saja pembacaan putusan oleh MK. Yang terpenting bagi kami (penyelenggara) adalah proses penyelenggaran dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam undang-undang," ujarnya.
Khusus PHPU Kada Parepare, Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) selaku Pemohon telah mencabut gugatannya pada Sidang Pendahuluan. Meski begitu, KPU Pareparep tetap menunggu putusan dismissal agar berkekuatan hukum tetap.
"Tunggu dibacakan. Prosesnya harus sesuai prinsip berkepastian hukum," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare ini.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan berharap gugatan Pilkada Torut masuk dalam putusan dismissal. "Semoga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," kuncinya.
Jadwal sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama dijadwalkan pukul 08.00 WIB meliputi gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara pada Panel III.
Pada sesi kedua, MK akan membacakan putusan untuk Pilwakot Palopo pada Panel II dan Pilkada Bulukumba pada Panel III. Jadwal pembacaan putusannya direncanakan pukul 13.30 WIB.
Sementara pada sesi ketiga dibacakan pukul 19.30 WIB. Sesi ini meliputi untuk PHP Kada Pilgub Sulsel di Panel II dan Pilwalkot Makassar dan Parepare di Panel III.
Adapun empat gugatan lainnya baru dibacakan pada Rabu (05/02/2025) besok. Diantaranya PHPU Kada Jeneponto, Pangkep, Pinrang dan Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat mengatakan pihaknya menunggu pembacaan dismissal oleh hakim MK pada 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB
"Hanya ada dua hasil yang akan dibacakan, yaitu dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak lanjutkan," kata Yasir kepada Sindo Makassar pada Senin (03/02/2025).
Yasir menuturkan, KPU Makassar sudah bersiap apapun putusan MK pada hari ini. Apakah diputuskan tidak lanjut, atau dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Kalau putusannya tidak dilanjutkan, maka kami menunggu surat penyampaian dari MK ke KPU RI yang ditindak lanjut ke KPU Kota Makassar. Dan kami mempersiapkan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih. Dan kalaupun hasilnya adalah lanjut, maka akan mempersiapkan alat bukti dan saksi ahli," jelasnya.
Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra menuturkan siap menerima apapun putusan dari MK. Apalagi pihaknya sebagai penyelenggara sudah melakukan proses pemilihan sesuai dengan regulasi.
"Kita tunggu saja pembacaan putusan oleh MK. Yang terpenting bagi kami (penyelenggara) adalah proses penyelenggaran dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam undang-undang," ujarnya.
Khusus PHPU Kada Parepare, Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) selaku Pemohon telah mencabut gugatannya pada Sidang Pendahuluan. Meski begitu, KPU Pareparep tetap menunggu putusan dismissal agar berkekuatan hukum tetap.
"Tunggu dibacakan. Prosesnya harus sesuai prinsip berkepastian hukum," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare ini.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan berharap gugatan Pilkada Torut masuk dalam putusan dismissal. "Semoga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%