MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini

Selasa, 04 Feb 2025 09:32
MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. Ada tujuh gugatan yang bakal diputuskan hari ini yaitu Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Palopo, Parepare, Pilkada Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba.

Jadwal sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama dijadwalkan pukul 08.00 WIB meliputi gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara pada Panel III.

Pada sesi kedua, MK akan membacakan putusan untuk Pilwakot Palopo pada Panel II dan Pilkada Bulukumba pada Panel III. Jadwal pembacaan putusannya direncanakan pukul 13.30 WIB.

Sementara pada sesi ketiga dibacakan pukul 19.30 WIB. Sesi ini meliputi untuk PHP Kada Pilgub Sulsel di Panel II dan Pilwalkot Makassar dan Parepare di Panel III.

Adapun empat gugatan lainnya baru dibacakan pada Rabu (05/02/2025) besok. Diantaranya PHPU Kada Jeneponto, Pangkep, Pinrang dan Kepulauan Selayar.

Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat mengatakan pihaknya menunggu pembacaan dismissal oleh hakim MK pada 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB

"Hanya ada dua hasil yang akan dibacakan, yaitu dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak lanjutkan," kata Yasir kepada Sindo Makassar pada Senin (03/02/2025).

Yasir menuturkan, KPU Makassar sudah bersiap apapun putusan MK pada hari ini. Apakah diputuskan tidak lanjut, atau dilanjutkan pada tahap pembuktian.

"Kalau putusannya tidak dilanjutkan, maka kami menunggu surat penyampaian dari MK ke KPU RI yang ditindak lanjut ke KPU Kota Makassar. Dan kami mempersiapkan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih. Dan kalaupun hasilnya adalah lanjut, maka akan mempersiapkan alat bukti dan saksi ahli," jelasnya.

Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra menuturkan siap menerima apapun putusan dari MK. Apalagi pihaknya sebagai penyelenggara sudah melakukan proses pemilihan sesuai dengan regulasi.

"Kita tunggu saja pembacaan putusan oleh MK. Yang terpenting bagi kami (penyelenggara) adalah proses penyelenggaran dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam undang-undang," ujarnya.

Khusus PHPU Kada Parepare, Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) selaku Pemohon telah mencabut gugatannya pada Sidang Pendahuluan. Meski begitu, KPU Pareparep tetap menunggu putusan dismissal agar berkekuatan hukum tetap.

"Tunggu dibacakan. Prosesnya harus sesuai prinsip berkepastian hukum," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare ini.

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan berharap gugatan Pilkada Torut masuk dalam putusan dismissal. "Semoga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
Berita Terbaru