MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur

Rabu, 05 Feb 2025 20:35
MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
Comment
Share
PANGKEP - Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).

Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.

Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru