MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Rabu, 05 Feb 2025 20:35
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
PANGKEP - Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sengketa Pilkada Selayar Ditolak MK, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 05 Feb 2025 23:15
Sulsel
KPU Sulsel Resmi Tetapkan Andalan Hati Pemenang Pilgub, Dilantik 20 Februari 2025
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025 - 2030.
Rabu, 05 Feb 2025 23:07
Sulsel
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Selasa, 04 Feb 2025 23:27
Makassar City
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Selasa, 04 Feb 2025 22:23
Sulsel
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Selasa, 04 Feb 2025 21:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Viral Diduga Pedagang Asongan Ngamuk Ingin Naik ke Atas Kapal, Berujung Ricuh dengan Polisi
2
Anggotanya Meninggal Usai Ditangkap BNNP, Ini Tanggapan Kapolres Sinjai
3
Kunjungi Jalan Pamanjengan Maros, DPRD Sulsel Desak Perbaikan Secepatnya
4
Mahasiswa KKN UIN Makassar Sukses Gelar Turnamen Voli
5
KPU Sulsel Resmi Tetapkan Andalan Hati Pemenang Pilgub, Dilantik 20 Februari 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Viral Diduga Pedagang Asongan Ngamuk Ingin Naik ke Atas Kapal, Berujung Ricuh dengan Polisi
2
Anggotanya Meninggal Usai Ditangkap BNNP, Ini Tanggapan Kapolres Sinjai
3
Kunjungi Jalan Pamanjengan Maros, DPRD Sulsel Desak Perbaikan Secepatnya
4
Mahasiswa KKN UIN Makassar Sukses Gelar Turnamen Voli
5
KPU Sulsel Resmi Tetapkan Andalan Hati Pemenang Pilgub, Dilantik 20 Februari 2025