MK Tolak Sengketa Pilkada Pangkep, Sebut Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
Rabu, 05 Feb 2025 20:35
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
PANGKEP - Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Realisasi PBB Tembus 113%, Kecamatan Ujung Tanah Raih Peringkat Pertama di Makassar
3
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
4
Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 dan NJOP Tidak Naik
5
Prabowo Lantik Rocky Gerung dan 25 Tokoh Lain sebagai Wantimpres
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Realisasi PBB Tembus 113%, Kecamatan Ujung Tanah Raih Peringkat Pertama di Makassar
3
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
4
Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 dan NJOP Tidak Naik
5
Prabowo Lantik Rocky Gerung dan 25 Tokoh Lain sebagai Wantimpres