Efisiensi Anggaran, Maros Pilih Rental Kendaraan Dinas untuk Wakil Bupati

Kamis, 06 Mar 2025 14:38
Efisiensi Anggaran, Maros Pilih Rental Kendaraan Dinas untuk Wakil Bupati
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, Sam Sophyan. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros menyewa dua unit kendaraan dinas untuk Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, Sam Sophyan, mengatakan, kebijakan ini dipilih sekaitan dengan efisensi anggaran. Hal ini dianggap lebih efisien dari pada pengadaan mobil baru.

Sam Sopyan mengatakan, pemerintah merentalkan dua unit mobil Toyota Zenix dengan tipe yang berbeda. Sistem yang diterapkan tahun ini adalah pola rental kendaraan.

"Tidak ada pengadaan mobil dinas baru untuk Wakil Bupati yang baru. Kami menggunakan pola rental," katanya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Dia mengatakan, kendaraan yang dirental untuk Wakil Bupati akan tiba minggu ini.

"Biaya pengadaan mobil baru untuk tipe Zenix bisa mencapai Rp800 juta. Sementara, jika kami merental mobil tersebut dalam satu tahun, biayanya hanya sekitar Rp400 juta," jelasnya.

Dia menambahkan, salah satu keuntungan utama dari sistem rental ini adalah biaya pemeliharaan kendaraan tidak perlu ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Jika menggunakan sistem rental, biaya pemeliharaan tidak menjadi beban bagi kita. Yang harus kita tanggung hanya biaya bahan bakar (BBM). Berbeda dengan pengadaan baru, yang memerlukan biaya pemeliharaan serta biaya lainnya sesuai standar penjualan," jelasnya.

Dia memberi contoh beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Dalam Negeri, telah lebih dulu menggunakan sistem rental kendaraan dinas, di mana pemeliharaan kendaraan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Sistem ini sudah banyak diterapkan oleh kementerian, yang tidak perlu menanggung biaya pemeliharaan kendaraan," tambahnya.

Untuk mendukung sistem rental ini, Pemerintah Kabupaten Maros telah bekerja sama dengan dua perusahaan rental kendaraan, yaitu Kalla Rental dan Asa Rental, untuk menyediakan kendaraan dinas yang dibutuhkan.

Selain untuk Wakil Bupati, kebijakan rental kendaraan juga telah diberlakukan untuk kepala OPD di Kabupaten Maros. Sistem rental kendaraan dinas ini, sudah diterapkan sejak tahun 2023.

"Saat ini, ada 12 OPD yang sudah menggunakan sistem rental. Ke depannya, seluruh OPD di Kabupaten Maros akan menggunakan sistem yang sama," ungkapnya.

Dia menyebut kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh kepala OPD akan dialihkan kepada sekretaris dinas atau, jika perlu, kendaraan tersebut akan dilelang.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru