Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Bulukumba

Kamis, 26 Jun 2025 10:57
Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Bulukumba
Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrisaan salah seorang warga negara asing. Foto: Istimewa
Comment
Share
BULUKUMBA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bulukumba, menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian, Selasa 24 Juni 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WITA ini diawali dengan briefing, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, dan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Kepala Dinas Kesbangpol Bulukumba, serta Kasat Intelkam Polres Bulukumba.

Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik strategis, mencakup kawasan wisata dan industri di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang menyatakan, kegiatan operasi gabungan ini adalah bagian dari upaya deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bulukumba.

"Dengan sinergi yang baik antarinstansi, kita harapkan pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan akurat,” ucap Fierce.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah warga negara asing (WNA) di beberapa lokasi wisata, namun seluruhnya terpantau memiliki izin yang sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Selain sektor pariwisata, tim juga melakukan pengawsan pada sektor industri namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukannya Warga Negara Asing yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Operasi gabungan ini berjalan dengan aman dan tertib.

"Kami tidak menemukan pelanggaran terhadap aktivitas maupun keberadaan orang asing. Ini menunjukkan kesadaran pihak terkait terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat," ujar Abdi Widodo Subagio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Ia juga menambahkan, selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada manajemen hotel atau penginapan untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya, hal ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta pengawasan terhadap aktivitas WNA di daerah.

Dia berharap, dengan melaksanakan operasi gabungan ini, dapat memperkuat sinergitas antar instansi terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasa orang asing di wilayah kerjanya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru