Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki Usai Kedapatan Tinggal Ilegal 616 Hari

Senin, 25 Agu 2025 11:35
Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki Usai Kedapatan Tinggal Ilegal 616 Hari
Petugas mendampingi WN Turki sebelum dideportasi ke negara asal. Foto: Iatimewa
Comment
Share
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Turki berinisial AB (41 tahun) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) hingga 616 hari di Indonesia.

Proses deportasi berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 23–25 Agustus 2025, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas Imigrasi Parepare.

AB terlebih dahulu diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Sesampainya di Jakarta pada Minggu siang, 24 Agustus 2025, petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak Turkish Airlines dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Pada pukul 18.10 WIB, deportee dibawa ke ruang Imigrasi TPI Soekarno-Hatta untuk dilakukan serah terima resmi kepada petugas setempat. Setelah pemeriksaan dokumen dan peneraan cap keluar dilakukan, petugas Imigrasi Parepare tetap melanjutkan pengawalan hingga proses boarding.

Akhirnya, pada Senin malam, 25 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB, AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Turkish Airlines TK 0057 tujuan Istanbul, Turki. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Deportasi ini adalah bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik di pintu masuk maupun saat berada di wilayah kerja Imigrasi. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga lewat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Kasus deportasi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran izin tinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi Parepare menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan salah satu prioritas utama, terutama di wilayah Sulawesi Selatan yang menjadi jalur strategis mobilitas internasional.

Melalui kerja sama lintas instansi, Kantor Imigrasi Parepare memastikan bahwa setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Dengan keberhasilan deportasi ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Parepare.
(MAN)
Berita Terkait
Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja
Sulsel
Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Tana Toraja, 22–24 September 2026.
Kamis, 24 Sep 2026 13:59
PaspoRia Hadir di Car Free Day Lasinrang Park, Warga Antusias Urus Paspor
Sulsel
PaspoRia Hadir di Car Free Day Lasinrang Park, Warga Antusias Urus Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan layanan Paspor Ceria (PaspoRia) di tengah aktivitas masyarakat melalui gelaran Car Free Day di Lasinrang Park, Kabupaten Pinrang, Minggu (20/9/2026).
Minggu, 20 Sep 2026 20:03
Imigrasi Parepare Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian Berbasis Digital
Sulsel
Imigrasi Parepare Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian Berbasis Digital
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyosialisasikan Layanan Data Keimigrasian kepada perwakilan instansi pemerintahan dan media di Hotel Grand Zidny, Jumat (18/9).
Jum'at, 18 Sep 2026 17:01
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:03
Pernikahan WNA Amerika Serikat di Parepare, Imigrasi Lakukan Pengecekan Lapangan
Sulsel
Pernikahan WNA Amerika Serikat di Parepare, Imigrasi Lakukan Pengecekan Lapangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat di Kota Parepare, Kamis (10/9).
Jum'at, 11 Sep 2026 06:09
Berita Terbaru