Imigrasi Makassar Pastikan WNA Viral di Bone Tidak Lakukan Pelanggaran Aturan
Selasa, 04 Nov 2025 23:02
Petugas Imigrasi Makassar bersama Seifert Rudolf, WNA asal Jerman yang viral karena bersitegang dengan petugas SPBU Bone. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebuah video yang memperlihatkan warga negara asing (WNA) asal Jerman bersitegang kecil dengan petugas SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan viral di media sosial pada 1 November 2025.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika WNA bernama Seifert Rudolf datang ke sebuah SPBU di Bone untuk mengisi BBM jenis solar. Ia berencana mengisi sebanyak 200 liter, namun petugas SPBU hanya mengizinkan pengisian 45 liter. Pasalnya, WNA tersebut tidak memiliki barcode aplikasi Mypertamina, sebagai syarat untuk mengisi BBM jenis Solar.
Karena tidak ada yang memahami bahasa asing di lokasi, terjadi kesalahpahaman komunikasi antara Rudolf dan petugas SPBU. Situasi sempat memanas, tapi akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Rudolf pun memilih untuk tidak memperpanjang masalah dan langsung melanjutkan perjalanannya menuju Makassar.
Selanjutnya, Rudolf bersama istrinya, Marianne Seifert, terlihat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan mereka dikarenakan masa berlaku izin tinggal mereka akan segera berakhir. Dari data imigrasi, keduanya menggunakan paspor berkebangsaan Jerman dan sedang berlibur di Indonesia menggunakan visa kunjungan jenis C1.
Dalam wawancara saat proses perpanjangan izin tinggal, Petugas Imigrasi mengkonfirmasi kejadian yang sempat viral di media sosial. Rudolf kemudian menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kesalahpahaman dalam keterbatasan bahasa, di mana petugas SPBU tidak menguasai bahasa asing, dan dia sendiri tidak lancar dalam berbahasa Indonesia.
Ia juga menambahkan keterangan kepada petugas kalau dirinya dan istri tengah melakukan perjalanan wisata keliling Indonesia menggunakan mobil Van Mercedes via darat. Setelah dari Makassar, mereka berencana menuju wilayah utara Sulawesi untuk mencari lokasi wisata sea diving.
"Pihak Imigrasi memastikan bahwa insiden di SPBU Bone murni kesalahpahaman karena kendala bahasa, bukan karena pelanggaran aturan. Keduanya pun dinyatakan tidak bermasalah secara keimigrasian dan tetap melanjutkan liburannya di Indonesia," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Petugas mengimbau kepada kedua WNA tersebut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama berada di Indonesia.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika WNA bernama Seifert Rudolf datang ke sebuah SPBU di Bone untuk mengisi BBM jenis solar. Ia berencana mengisi sebanyak 200 liter, namun petugas SPBU hanya mengizinkan pengisian 45 liter. Pasalnya, WNA tersebut tidak memiliki barcode aplikasi Mypertamina, sebagai syarat untuk mengisi BBM jenis Solar.
Karena tidak ada yang memahami bahasa asing di lokasi, terjadi kesalahpahaman komunikasi antara Rudolf dan petugas SPBU. Situasi sempat memanas, tapi akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Rudolf pun memilih untuk tidak memperpanjang masalah dan langsung melanjutkan perjalanannya menuju Makassar.
Selanjutnya, Rudolf bersama istrinya, Marianne Seifert, terlihat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan mereka dikarenakan masa berlaku izin tinggal mereka akan segera berakhir. Dari data imigrasi, keduanya menggunakan paspor berkebangsaan Jerman dan sedang berlibur di Indonesia menggunakan visa kunjungan jenis C1.
Dalam wawancara saat proses perpanjangan izin tinggal, Petugas Imigrasi mengkonfirmasi kejadian yang sempat viral di media sosial. Rudolf kemudian menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kesalahpahaman dalam keterbatasan bahasa, di mana petugas SPBU tidak menguasai bahasa asing, dan dia sendiri tidak lancar dalam berbahasa Indonesia.
Ia juga menambahkan keterangan kepada petugas kalau dirinya dan istri tengah melakukan perjalanan wisata keliling Indonesia menggunakan mobil Van Mercedes via darat. Setelah dari Makassar, mereka berencana menuju wilayah utara Sulawesi untuk mencari lokasi wisata sea diving.
"Pihak Imigrasi memastikan bahwa insiden di SPBU Bone murni kesalahpahaman karena kendala bahasa, bukan karena pelanggaran aturan. Keduanya pun dinyatakan tidak bermasalah secara keimigrasian dan tetap melanjutkan liburannya di Indonesia," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Petugas mengimbau kepada kedua WNA tersebut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama berada di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Sulsel
Imigrasi Makassar Bentuk 8 Desa Binaan untuk Cegah TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar meresmikan delapan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 13 Mar 2026 17:30
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Gelar Coffee Morning, Imigrasi Makassar Paparkan Target Kinerja 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Coffee Morning bersama wartawan, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM9, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026).
Rabu, 18 Feb 2026 13:43
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler