Empat Kepala Desa di Maros Siap Bertarung pada Pileg 2024

Najmi S Limonu
Senin, 15 Mei 2023 16:45
Empat Kepala Desa di Maros Siap Bertarung pada Pileg 2024
Empat kades di Maros siap bertarung pada Pileg 2024. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO
Comment
Share
MAROS - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Maros dipastikan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Mereka bahkan sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di sejumlah partai politik untuk menduduki kursi DPRD Maros.

Tiga di antaranya bergabung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maros. Sedangkan satu lagi memilih bergabung di DPD II Golkar Maros.



Ketua DPD PAN Maros, AS Chaidir Syam, mengakui ada tiga kades yang ikut nyaleg melalui partainya. "Iya ada tiga kepala desa yang ikut bacaleg yakni Kepala Desa Marumpa Kecamatan Marusu, Kepala Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe dan Kepala Desa Mattampapole Kecamatan Mallawa," jelasnya kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Diakuinya, ketiga kades yang ikut berpartisipasi di kancah politik itu telah mengajukan pengunduran dirinya. "Sudah dimasukkan pengunduran dirinya, hanya saja masih berproses," sebutnya.

Menurutnya keikutsertaan ketiga orang itu maju menjadi bacaleg karena berkomitmen untuk memperjuangkan pembangunan, terkhususnya di desa sebagai garda terdepan pembangunan dari desa untuk DPRD Kabupaten Maros.

Selain di DPD PAN, juga ada satu kades yang ikut nyaleg melalui Partai Golkar Maros. Ketua DPD II Golkar Maros, Suhartina Bohari, mengakui jika ada satu kepala desa yang bergabung di partainya dan ikut nyaleg.

"Iya, ada satu kepala desa yang jadi bacaleg kami. Itu Kepala Desa Pattontongan," sebutnya.



Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengatakan keempat kades itu telah mengajukan surat permohonan dirinya ke PMD.

"Iya sudah masuk semua pengajuan permohonan dirinya. Kita sementara proses pemberhentiannya, sesuai sesuai Pasal 15 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," jelasnya.

Pihak PMD pun telah mengeluarkan tanda terima sebagaimana syarat dalam pengajuan dokumen pendaftaran bacaleg tersebut. "Mereka masih melaksanakan tugas sampai SK pemberhentian keluar. Setelah keluar baru ditunjuk Plt," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru