Kejari Lutim Mulai Dalami Proyek Jembatan Mangkrak di Matano
Minggu, 28 Mei 2023 19:41
Kejaksaan Negri Luwu Timur, telah mengeluarkan surat perintah untuk pengumpulan bahan data dan informasi soal proyek jembatan mangkrak selama tiga tahun di Desa Matano. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah mengeluarkan surat perintah untuk pengumpulan bahan data dan informasi soal proyek jembatan mangkrak selama tiga tahun di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana jembatan tersebut menurut masyarakat sekitar, pembangunan jembatan tersebut mulai dibangun pada bulan empat tahun 2020 lalu, dan deadline jatuh pada bulan delapan tahun 2023.
Dari informasi yang dihimpun, jembatan tersebut menyerap anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dari APBN sebesar Rp3,5 Miliar.
"Kami telah mengeluarkan surat perintah untuk pengumpupan bahan data dan informasi dari laporan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn, kepada Sindomakassar.com, Jumat (26/05/23).
Selain itu, Kejari Lutim, Yadyn juga menegaskan bahwa akan merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
Sebelumnya, Soal Jembatan Mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terdapat beberapa temuan dari penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulsel, Irawan Dermayasamin, Selasa (23/05/23).
"Kemarin itu ada admistrasi putus kontrak, dan ada beberapa temuan juga. Jadi itu dulu yang harus kami selesaikan. Baru bisa dilanjutkan," kata Irawan.
Menurut Irawan, untuk paket jembatan tahun 2020 ini belum dapat dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena terkendala administrasi yang menyebabkan putus kontrak antara Pemprov Sulsel dengan kontraktor.
Pihaknya juga mengaku tidak dapat melanjutkan pengerjaan tersebut sebelum permasalahan terkait temuan sebelumnya diselesaikan. Namun, pihaknya mengklaim proyek tersebut telah menjadi perhatian.
"Kami akan bahas untuk penyiapan anggaran tahun selanjutnya. Cuman untuk 2023 ini belum ada. Kami benahi dulu temuan-temuannya," pungkasnya.
Dimana jembatan tersebut menurut masyarakat sekitar, pembangunan jembatan tersebut mulai dibangun pada bulan empat tahun 2020 lalu, dan deadline jatuh pada bulan delapan tahun 2023.
Dari informasi yang dihimpun, jembatan tersebut menyerap anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dari APBN sebesar Rp3,5 Miliar.
"Kami telah mengeluarkan surat perintah untuk pengumpupan bahan data dan informasi dari laporan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn, kepada Sindomakassar.com, Jumat (26/05/23).
Selain itu, Kejari Lutim, Yadyn juga menegaskan bahwa akan merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
Sebelumnya, Soal Jembatan Mangkrak di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terdapat beberapa temuan dari penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulsel, Irawan Dermayasamin, Selasa (23/05/23).
"Kemarin itu ada admistrasi putus kontrak, dan ada beberapa temuan juga. Jadi itu dulu yang harus kami selesaikan. Baru bisa dilanjutkan," kata Irawan.
Menurut Irawan, untuk paket jembatan tahun 2020 ini belum dapat dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena terkendala administrasi yang menyebabkan putus kontrak antara Pemprov Sulsel dengan kontraktor.
Pihaknya juga mengaku tidak dapat melanjutkan pengerjaan tersebut sebelum permasalahan terkait temuan sebelumnya diselesaikan. Namun, pihaknya mengklaim proyek tersebut telah menjadi perhatian.
"Kami akan bahas untuk penyiapan anggaran tahun selanjutnya. Cuman untuk 2023 ini belum ada. Kami benahi dulu temuan-temuannya," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memperluas fungsinya di luar penegakan hukum dengan mendampingi tata kelola pemerintahan Desa Wanasari, Kecamatan Angkona, lewat Program Kampung Pangan Adhyaksa.
Kamis, 24 Sep 2026 20:08
News
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima dua laporan pengaduan terkait proyek pembangunan Islamic Center Malili, menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) di halaman kantor Kejari, Rabu (23/09/26).
Rabu, 23 Sep 2026 16:48
Sulsel
Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar Disidang
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur yang disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 17 Sep 2026 19:16
Sulsel
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Center Malili, Kabupaten Luwu Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Rabu, 16 Sep 2026 20:12
Sulsel
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
Keputusan kontroversial kembali menyeret lingkaran kekuasaan lama di Bumi Batara Guru. Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres pada Rabu (16/9/2026).
Rabu, 16 Sep 2026 19:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara