DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda PJP APBD 2022, Ini Hasilnya

Rabu, 28 Jun 2023 07:12
DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda PJP APBD 2022, Ini Hasilnya
Bupati Pinrang Irwan Hamid saat menghadiri Rapat Paripurna tentang ranperda PJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, Selasa (27/6) kemarin. Foto/Dok Pemkab Pinrang
Comment
Share
PINRANG - Mengambil tempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penerimaan secara resmi terhadap ranperda tentang PJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, Selasa (27/6) kemarin.

Dalam sambutannya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan apresiasi atas kerja keras dari seluruh pihak sehingga rancangan Ranperda PJP APBD Tahun anggaran 2022 dapat diserahkan kepada pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Pinrang.



Hal ini, kata Bupati Irwan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan semua program pemerintahan dan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, lanjutnya, hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk melakukan evaluasi atas kinerja, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

“Pencapaian hasil itu, akan menjadi bahan yang bermanfaat dalam upaya melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelebihan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan," ujar Bupati Irwan.

Di akhir sambutannya, Bupati Irwan mengapresiasi sinergitas yang ditunjukkan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Pinrang sehingga dapat mendorong pembangunan Kabupaten Pinrang ke arah yang lebih baik.



“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dan mendapatkan curahan rahmat dan hidayahnya,” pungkas Bupati Irwan.

Rapat Paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi DPRD Kabupaten Pinrang atas Ranperda dimaksud, dimana seluruh fraksi menyatakan menerima untuk dibahas pada tahap pembahasan selanjutnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru