Dewan Tetapkan Pelaksanaan APBD Gowa 2022 Jadi Perda

Herni Amir
Selasa, 01 Agu 2023 12:57
Dewan Tetapkan Pelaksanaan APBD Gowa 2022 Jadi Perda
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada paripurna penetapan Perda APBD Gowa 2022, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa 2022 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

Juru Bicara Banggar DPRD Gowa Hasmollah mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga saat ini, dewan bersama tim banggar bersepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022.

"Tim badan anggaran telah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka pembahasan pelaksanana APBD 2022 dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban disahkan menjadi perda," ungkapnya, Senin (31/7/2023).



Dirinya meminta, agar kedepan pendapatan asli daerah (PAD) mampu ditingkatkan dan SKPD yang mampu mencapai target agar bisa diberikan reward seperti penambahan anggaran.

"Kita berharap unit kerja, bekerja lebih maksimal sehingga mencapai target PAD yang berdampak terhadap peningkatan kegiatan yang bersifat mendidik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa kedepannya," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada 2022, pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, diselaraskan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan.



"Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya untuk meningkatkan PAD khususnya pada SKPD terkait malalui intensifikasi dan ekstensifikasi, salah satunya melakukan penyesuaian perda yang ada dan penyusunan perda baru berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa adanya pembebanan yang dirasakan oleh masyarakat dan kami juga melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD itu sendiri," ungkapnya.

Adnan tak menampik, dalam pembahasan tersebut tentu terdapat perbedaan, namun dirinya mengaku dengan semangat kebersamaan dalam memahami konteks pembahasan Ranperda pertanggungjawaban ini, ke depan akan terus dilakukan evaluasi, khususnya terhadap perencanaan dan realisasi sebagai bahan perbaikan terhadap APBD berikutnya.

Salah satunya kata Adnan, dalam menyusun anggaran khususnya bagi SKPD, pihaknya memiliki acuan, di mana di tahun anggaran tersebut telah ditetapkan infrastruktur 40 persen, belanja pegawai 30 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dana desa 10 persen, bpjs 4 persen. Sehingga untuk melakukan penambahan anggaran harus disesuaikan dalam aturan yang berlaku saat itu.



"Jadi kita selalu berhati-hati dalam memberikan penambahan anggaran, karena semuanya telah ada acuannya. Tentu kita sangat ingin melakukan penambahan khususnha bagi mereka yang berhasil meningkatkan capaian PAD nya namun kembali lagi dengan aturan atau undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Sekadar diketahui, secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah Rp2.217.735.736.733, sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan Rp.1.893.713.265.577,.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru