Diskominfo Maros Gelar Bimtek Perkuat Pengelolaan Pengaduan di OPD

Najmi S Limonu
Rabu, 23 Agu 2023 17:48
Diskominfo Maros Gelar Bimtek Perkuat Pengelolaan Pengaduan di OPD
Suasana Bimbingan Teknis Sistem Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Diskominfo-SP Kabupaten Maros melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Bimtek ini diberikan untuk memperkuat pengelolaan pengaduan di tiap OPD, Rabu (23/8/2023).

SP4N-Lapor merupakan salah satu media pengaduan online yang terintegrasi langsung ke pemerintah pusat.

Dalam bimtek itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Maros A Baso Arman.

Dalam sambutannya, Sekda Maros meminta DisKominfo-SP mensosialisakan kepada masyarakat agar platform ini lebih dikenal sampai ke pelosok Kabupaten Maros. Di samping itu, juga penting untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.



"Aduan masyarakat bukan hanya untuk dibaca dan tidak ada tindak lanjutnya. Kalau ini yang terjadi di SP4N lapor, maka hasilnya tidak akan efektif sebagai sarana pengaduan online masyarakat," kata Sekda.

Dia ingin, seluruh perwakilan OPD yang hadir dalam bimtek hari ini nantinya membentuk admin yang lebih aktif merespons aduan masyarakat, kominfo juga diharapkan membangun ritme yang baik dengan admin tiap OPD.

"SP4N-Lapor satu-satunya media pengaduan di Kabupaten Maros. Ini indikator pelayanan publik karena langsung ke pusat baik KemenpanRB maupun sekretariat kepresidenan" jelasnya.

Kepala Diskominfo-SP Andi Baso Arman mengungkapkan, berdasarkan Pasal 4 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik maka SP4N-Lapor ini dibentuk.



Masyarakat dapat mengaksesnya melalui website lapor.go.id atau download aplikasi Lapor di android, bagi yang tidak memiliki android bisa juga menyampaian aduannya via SMS ke nomor 1708. Jika aduannya tidak ditindaklanjuti 60 hari, maka Ombudsman akan memfasilitasi aduan pelapor sampai tuntas.

Setiap tahun Kominfo sudah melaksanakan sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, tahun ini fokus untuk memperkuat peran dan fungsi admin pengelola SP4N-Lapor.

"Alur aduan masyarakat ini langsung diterima admin nasional yang akan melakukan verifikasi dan disposisi ke admin instansi Kabupaten yaitu Diskominfo-SP yang nanti admin ini akan melanjutkan ke pejabat penghubung OPD bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera," terang Kadis Kominfo.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru