Warga Diminta Turut Awasi ASN yang Lakukan Politik Praktis
Darwiaty Dalle
Senin, 27 Feb 2023 15:42
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad. Foto: Dok/Sindo Makassar
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare berkomitmen akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis, bahkr warga turut diminta mengawasi para abdi negara tersebut. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, Senin (27/2/2023).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu
Bawaslu Soppeng berhasil meraih peringkat ketiga dalam kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu pada ajang Gakkumdu Award 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 21:56
Sulsel
KPU Sulsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori PPID Terupdate
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik ke-3 kategori "PPID Terupdate" dalam Penganugerahan Parhumas Tahun 2024 di Hotel Sava Surabaya, pada Senin (05/08/2024) malam.
Selasa, 06 Agu 2024 11:34
Sulsel
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
News
Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Ditunda
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR -DPD RI Hasil Pemilu 2024 pada Rabu (31/7/2024).
Rabu, 31 Jul 2024 23:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam