Warga Diminta Turut Awasi ASN yang Lakukan Politik Praktis
Senin, 27 Feb 2023 15:42
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad. Foto: Dok/Sindo Makassar
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare berkomitmen akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis, bahkr warga turut diminta mengawasi para abdi negara tersebut. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, Senin (27/2/2023).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Tasming Hamid Lantik Ratusan RT-RW Sekaligus Resmikan Kampung Enjoy
Sebanyak 564 Ketua RT dan RW se-Kota Parepare resmi dikukuhkan untuk masa jabatan 2026–2031, dalam sebuah seremoni yang dirangkaikan dengan grand opening Kampung Enjoy, Senin (16/2/2026) malam.
Selasa, 17 Feb 2026 09:31
Sulsel
Program Damkar Religi, Damkar Parepare Bersihkan Mesjid Jelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, petugas dari satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Parepare membersihkan Masjid Assyakur di kompleks Perumahan Bumi Caralos Recidenc (BCR), Ahad (15/02/2026).
Minggu, 15 Feb 2026 15:30
Sulsel
Pemkot Parepare dan BNNP Sulsel Tandatangani NPHD Berantas Narkoba
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Parepare, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi SelatanSelatan di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
Sabtu, 14 Feb 2026 16:43
Ekbis
Electric Colour Run by PLN & Expo Sukses, Transaksi UMKM Tembus Hampir Rp1 Miliar
Electric Colour Run by PLN and Expo melibatkan 164 tenant UMKM menyuguhkan beragam produk, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga produk kreatif lokal.
Minggu, 21 Sep 2025 20:39
Sulsel
Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot
Komisi E DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja dalam ke Kota Parepare. Rombongan yang dipimpin Andi Tenri Indah ini diterima oleh Plh Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka di Rujab Wali Kota Parepare pada Senin (15/09/2025).
Senin, 15 Sep 2025 23:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor