Warga Diminta Turut Awasi ASN yang Lakukan Politik Praktis
Darwiaty Dalle
Senin, 27 Feb 2023 15:42
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad. Foto: Dok/Sindo Makassar
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare berkomitmen akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis, bahkr warga turut diminta mengawasi para abdi negara tersebut. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, Senin (27/2/2023).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Serahkan CSR Alat Kebersihan, Pj Wali Kota Apresiasi Kehadiran PT ACE di Parepare
Bantuan ini diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, di kompleks Rumah Jabatan Wali Kota pada Selasa, (5/11/2024).
Selasa, 05 Nov 2024 16:35
Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu
Bawaslu Soppeng berhasil meraih peringkat ketiga dalam kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu pada ajang Gakkumdu Award 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 21:56
Sulsel
KPU Sulsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori PPID Terupdate
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik ke-3 kategori "PPID Terupdate" dalam Penganugerahan Parhumas Tahun 2024 di Hotel Sava Surabaya, pada Senin (05/08/2024) malam.
Selasa, 06 Agu 2024 11:34
Sulsel
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024