Warga Diminta Turut Awasi ASN yang Lakukan Politik Praktis
Senin, 27 Feb 2023 15:42
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad. Foto: Dok/Sindo Makassar
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare berkomitmen akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis, bahkr warga turut diminta mengawasi para abdi negara tersebut. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, Senin (27/2/2023).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(GUS)
Berita Terkait
Sports
Tasming Hamid Buka Pelatnas Sepak Takraw, 18 Atlet Nasional Siap Laksanakan Latihan
Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai tempat bagi 18 atlet sepak takraw Nasional melaksanakan Pelatihan Nasional (Pelatnas) menjelang perhelatan Asian Games XX di Aichi-Nagoya, Jepang.
Rabu, 15 Jul 2026 12:13
Sulsel
Dinkes Periksa Dapur dan Depot Air Lapas Parepare, Hasilnya Kategori Baik
Dinkes Kota Parepare bersama dengan Puskesmas Lompoe melaksanakan inspeksi higiene dan sanitasi terhadap depot air minum dan dapur di lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare.
Rabu, 10 Jun 2026 11:50
Sulsel
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Sulsel
Tak Ingin Warga Terhambat, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online Saat Cuti Lebaran
Dalam menghadapi hari libur besar keagamaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan.
Selasa, 10 Mar 2026 20:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam