Warga Diminta Turut Awasi ASN yang Lakukan Politik Praktis
Senin, 27 Feb 2023 15:42

Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad. Foto: Dok/Sindo Makassar
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare berkomitmen akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis, bahkr warga turut diminta mengawasi para abdi negara tersebut. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, Senin (27/2/2023).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iwan mengatakan, menghadapi tahun politik pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, aturan kedudukan ASN sangat jelas. Dia menegaskan, ASN harus netral dalam memegang teguh integritas. ASN, juga wajib loyal pada aturan serta norma, dan regulasi yang ada.
"Salah satu regulasi yang mengatur, ASN harus dalam posisi tidak berpihak pada orang, tidak berpisak pada partai politik manapun, tidak berpisak pada kelompok atau golongan apapun. Karena ASN harus mempersamakan semua pelayanan pada masyarakat," jelas Iwan.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi ASN khususnya dalam lingkup pemkot Parepare yang terindikasi terlibat politik praktis. "Laporkan pada kami, biar kami yang akan meneruskan laporan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Zaenal Asnun mengatakan, saat ini pihaknya mulai bergerak melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN. "Setelah penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu, kita juga mengimbau pada jajaran ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kegiatan politik di partai manapun," katanya.
Zaenal memastikan, pihaknya secara ketat melakukan pengawasan terhadap ASN sejak ditetapkannya 18 partai sebagai peserta pemilu mendatang. Pada setiap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, kata dia, pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Selain itu, kata Zaenal lagi, Bawaslu Parepare juga mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialiasi terkait keharusan ASN bersikap netral pada setiap momen politik, baik pemilu maupun pilkada. Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan mensosialisasikan hal tersebut dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare beserta jajarannya. "Sudah kita programkan tahun ini," ujarnya.
Terkait aturan netralitasi ASN pada setiap kalender pesta demokrasi, tambah Zaenal, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ASN berada di kegiatan partai politik.
Karena, status ASN sebagai aparatur pemerintah kata dia, melekat 1x24 jam, sejak dikeluarkannya SK sebagai ASN. Status yang melekat tersebut, kata dia, bahkan tidak melihat jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika ditemukan ASN mengikuti kegiatan salah satu partai, sudah dipastikan telah melanggar aturan kepemiluan.
"Jika kita temukan, pasti kita proses. Karena tidak ada alasan bagi siapapun warga negara Indonesia yang tidak mematuhi aturan itu. Alasan apakah yang bersangkutan mengetahui aturan itu atau tidak, sejak aturan itu dikeluarkan maka aturan itulah yang berlaku, dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk ASN," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada tahun 2018 lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 40 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang melibatkan lebih 60 oknum ASN. Diantaranya terbukti melanggar aturan kepemiluan dan direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Wawali Parepare dan Wabup Sidrap Bahas Pembentukan BNNK
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah menerima kunjungan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto di ruang kerjanya Senin (19/5/2025).
Senin, 19 Mei 2025 14:11

Sulsel
Bupati Husniah Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Pemerintah Parepare
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, Minggu (18/5).
Senin, 19 Mei 2025 10:07

Sulsel
Unhas Beri Bantuan Benih dan Bibit Hasil Riset Unggulan ke Pemkot Parepare
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa menyerahkan bantuan benih Jagung Jago dan bibit Ayam Allope kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Rabu (14/5/2025).
Rabu, 14 Mei 2025 19:26

Sulsel
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan perlindungan kepada pekerja rentan dan miskin dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Senin, 28 Apr 2025 13:14

Sulsel
Walkot Parepare Tasming Hamid Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kobaran api menghanguskan toko di Jalan Andi Makkasau pada 3 Maret 2025. Beruntung, kebakaran ini tak melebar dan berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran 112 (Damkar).
Senin, 03 Mar 2025 13:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22