KPU Maros Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 003 Cenrana

Minggu, 25 Feb 2024 18:49
KPU Maros Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 003 Cenrana
KPU Maros menolak rekomendasi Bawaslu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana. Foto/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu. Sementara batas yang ditentukan UU pemilu hanya 10 hari setelah pelaksanaan pemilu digelar.

“Batas PSU diregulasi, UU 07 , PKPU 15 dan Keputusan No 66, 10 hari setelah hari H. Itu berarti tanggal pelaksanaan paling lambat 24 Februari 2024. Sementara hari ini saja sudah hari ke sebelas,” katanya, Minggu, (25/2/2024).

Sementara kata dia, surat rekomendasi PSU masuk di PPK tanggal 23 Februari.

“Sementara di PKPU 25 untuk PSU itu undangan memilih atau pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal 1 hari sebelum hari H,” ujarnya.

Edi sapaan akrabnya juga mengatakan, berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut, makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.

“Direkap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah ditandatangani sama semua saksi,” tutupnya.

Berdasarkan surat rekomendasi Bawasalu yang beredar di grub-grub whatsapp, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.

Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut karena terdapat pemilih yang mendapat surat suara ganda caleg DPRD dengan jumlah yang didapat 6 surat suara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru