KPU Maros Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 003 Cenrana
Minggu, 25 Feb 2024 18:49

KPU Maros menolak rekomendasi Bawaslu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu. Sementara batas yang ditentukan UU pemilu hanya 10 hari setelah pelaksanaan pemilu digelar.
“Batas PSU diregulasi, UU 07 , PKPU 15 dan Keputusan No 66, 10 hari setelah hari H. Itu berarti tanggal pelaksanaan paling lambat 24 Februari 2024. Sementara hari ini saja sudah hari ke sebelas,” katanya, Minggu, (25/2/2024).
Sementara kata dia, surat rekomendasi PSU masuk di PPK tanggal 23 Februari.
“Sementara di PKPU 25 untuk PSU itu undangan memilih atau pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal 1 hari sebelum hari H,” ujarnya.
Edi sapaan akrabnya juga mengatakan, berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut, makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.
“Direkap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah ditandatangani sama semua saksi,” tutupnya.
Berdasarkan surat rekomendasi Bawasalu yang beredar di grub-grub whatsapp, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.
Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut karena terdapat pemilih yang mendapat surat suara ganda caleg DPRD dengan jumlah yang didapat 6 surat suara.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu. Sementara batas yang ditentukan UU pemilu hanya 10 hari setelah pelaksanaan pemilu digelar.
“Batas PSU diregulasi, UU 07 , PKPU 15 dan Keputusan No 66, 10 hari setelah hari H. Itu berarti tanggal pelaksanaan paling lambat 24 Februari 2024. Sementara hari ini saja sudah hari ke sebelas,” katanya, Minggu, (25/2/2024).
Sementara kata dia, surat rekomendasi PSU masuk di PPK tanggal 23 Februari.
“Sementara di PKPU 25 untuk PSU itu undangan memilih atau pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal 1 hari sebelum hari H,” ujarnya.
Edi sapaan akrabnya juga mengatakan, berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut, makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.
“Direkap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah ditandatangani sama semua saksi,” tutupnya.
Berdasarkan surat rekomendasi Bawasalu yang beredar di grub-grub whatsapp, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.
Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut karena terdapat pemilih yang mendapat surat suara ganda caleg DPRD dengan jumlah yang didapat 6 surat suara.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42

News
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melepas 58 personel Satuan Tugas Khusus “Sawerigading” dari Satpol PP Provinsi Sulsel untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Rabu, 21 Mei 2025 20:09

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
4

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
4

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal