KPU Maros Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 003 Cenrana
Minggu, 25 Feb 2024 18:49

KPU Maros menolak rekomendasi Bawaslu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu. Sementara batas yang ditentukan UU pemilu hanya 10 hari setelah pelaksanaan pemilu digelar.
“Batas PSU diregulasi, UU 07 , PKPU 15 dan Keputusan No 66, 10 hari setelah hari H. Itu berarti tanggal pelaksanaan paling lambat 24 Februari 2024. Sementara hari ini saja sudah hari ke sebelas,” katanya, Minggu, (25/2/2024).
Sementara kata dia, surat rekomendasi PSU masuk di PPK tanggal 23 Februari.
“Sementara di PKPU 25 untuk PSU itu undangan memilih atau pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal 1 hari sebelum hari H,” ujarnya.
Edi sapaan akrabnya juga mengatakan, berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut, makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.
“Direkap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah ditandatangani sama semua saksi,” tutupnya.
Berdasarkan surat rekomendasi Bawasalu yang beredar di grub-grub whatsapp, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.
Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut karena terdapat pemilih yang mendapat surat suara ganda caleg DPRD dengan jumlah yang didapat 6 surat suara.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu. Sementara batas yang ditentukan UU pemilu hanya 10 hari setelah pelaksanaan pemilu digelar.
“Batas PSU diregulasi, UU 07 , PKPU 15 dan Keputusan No 66, 10 hari setelah hari H. Itu berarti tanggal pelaksanaan paling lambat 24 Februari 2024. Sementara hari ini saja sudah hari ke sebelas,” katanya, Minggu, (25/2/2024).
Sementara kata dia, surat rekomendasi PSU masuk di PPK tanggal 23 Februari.
“Sementara di PKPU 25 untuk PSU itu undangan memilih atau pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal 1 hari sebelum hari H,” ujarnya.
Edi sapaan akrabnya juga mengatakan, berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut, makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.
“Direkap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah ditandatangani sama semua saksi,” tutupnya.
Berdasarkan surat rekomendasi Bawasalu yang beredar di grub-grub whatsapp, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.
Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut karena terdapat pemilih yang mendapat surat suara ganda caleg DPRD dengan jumlah yang didapat 6 surat suara.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking