Agustus, KPU Maros Buka Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati

Najmi S Limonu
Minggu, 21 Apr 2024 17:44
Agustus, KPU Maros Buka Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati
Seorang wanita menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros, akan dibuka 27 Agustus mendatang.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan pendaftaran Paslon tersebut hanya berlangsung selama tiga hari.

"Untuk pendaftaran pasangan calon itu berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya pada Ahad (21/04/2024) kemarin.



Setelah tahapan pendaftaran, akan dilakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung selama 25 hari, terhitung tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

"Selanjutnya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, baru akan dilakukan di tanggal 22 September," ujarnya.

Edi sapaan akrabnya menyebutkan, berselang tiga hari usai penetapan calon, akan ada masa kampanye, 25 September hingga 23 November 2024.

"Sesuai jadwalnya, pemungutan suara pilkada ini akan dilakukan 27 November 2024 mendatang," sebutnya.

Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung 27 November sampai 16 Desember 2024.



Edi menuturkan, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

"Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru