Buka Pendaftaran Adhoc, KPU Maros Butuh 70 PPK untuk Pilkada 2024

Najmi S Limonu
Kamis, 25 Apr 2024 21:36
Buka Pendaftaran Adhoc, KPU Maros Butuh 70 PPK untuk Pilkada 2024
Seorang wanita menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros akan merekrut 70 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Pendaftaran pun telah dibuka sejak 23 April lalu.

Komisioner KPU Maros, Nurul Amrah menyebutkan, pihaknya membutuhkan 5 orang di tiap kecamatan. "Kami akan merekrut 70 orang dari 14 kecamatan," ujarnya, Kamis (25/04/2024).

Dia menambahkan, PPK akan bertugas selama dua bulan. Untuk gaji yang akan diterima sebesar Rp2,5 juta.

"Gajinya Rp2,5 juta, sementara masa kerja sampe dua bulan seteleh pemungutan suara," imbuhnya.

Nurul menyebutkan, proses pendaftaran akan berlangsung sampai 29 April mendatang. Namun jika ada perpanjangan, maka akan tetap dibuka hingga 2 Mei.

Lanjut Nurul, peserta yang mendaftar nantinya akan melalui tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga wawancara.

"Pengumuman hasil seleksi PPK di tanggal 14-15 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 16 Mei," sebutnya.

Bagi warga yang akan mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Seperti usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun terakhir, serta tak pernah di penjara sesuai putusan pengadilan 5 tahun atau lebih.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru