Pemkab dan DPRD Selayar Godok Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

Luqman Zainuddin
Selasa, 14 Mei 2024 15:31
Pemkab dan DPRD Selayar Godok Perda Perlindungan Lingkungan Hidup
Wakil Bupati Selayar Saiful Arif menyerahkan dokumen Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup ke pimpinan dewan. Foto: Humas Pemkab Selayar
Comment
Share
SELAYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD.

Penyerahan ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan, kemarin. Selain penyerahan rancangan, paripurna itu juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD 2024.

Ranperda diserahkan langsung Wakil Bupati Selayar Saiful Arif kepada Ketua DPRD Mappatunru. Dalam kesempatan itu, Saiful memberi penjelasan singkat dan pengantar Bupati terkait pokok pikiran ranperda rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pertama kata Wabup, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) darat dan laut yang cukup besar.

“Pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya pemanfaatn sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan serta identik dengan sumber daya mineral,” kata Saiful Arif, dalam keterangannya, dilansir dari website pemkab.



Pelaksanaan pembangunan di Selayar telah menunjukkan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat. Meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu lingkungan yang menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.

Perkembangan pembangunan yang sedemikan pesat dari sektor perkotaan, pertambangan, kehutanan, pertanian, serta perikanan menuntut upaya perencanaan pemanfaatan dan pencanangan, pemeliharaan dan perlindungan tentang pengendalian sumber daya alam yang ada secara sinergi, berkesinambungan dan pro lingkungan.

Kedua lanjut Wabup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana ini diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan tetap terjaga.

“Sesuai amanat undang-undang ini pula RTPLH dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.

Dia menyebutkan, guna mengantisipasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan mengimplementasikan amanat UU No.32 Tahun 2009, maka Pemerintah Selayar perlu menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada kaidah ekologis dengan mempertimbangkan jasa dan fungsi ekosistem, karakteristik sumber daya alam, kondisi geografis, budaya masyarakat dan kearifan lokal.



“Disadari bahwa ranperda yang diajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk penulisan maupun substansinya. Olehnya itu ranperda tersebut dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Saiful Arif.

Melalui sidang paripurna dewan tersebut, ketua DPRD menyampaikan kepada segenap yang hadir bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembahasan Ranperda dan juga rancangan peraturan DPRD maka dibentuk dua panitia khusus DPRD.

Pansus A membahas Ranperda tentang rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pansus B membahas peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang tata cara beracara dan badan kehormatan.

Rapat ini berlangsung diruang Paripurna DPRD Selayar, dipimpin Ketua DPRD Mappatunru. Hadir forkopimda, para staf ahli Bupati, para asisten para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Lurah dan camat.

Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 13 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru