Pemkab dan DPRD Selayar Godok Perda Perlindungan Lingkungan Hidup
Selasa, 14 Mei 2024 15:31
Wakil Bupati Selayar Saiful Arif menyerahkan dokumen Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup ke pimpinan dewan. Foto: Humas Pemkab Selayar
SELAYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD.
Penyerahan ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan, kemarin. Selain penyerahan rancangan, paripurna itu juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD 2024.
Ranperda diserahkan langsung Wakil Bupati Selayar Saiful Arif kepada Ketua DPRD Mappatunru. Dalam kesempatan itu, Saiful memberi penjelasan singkat dan pengantar Bupati terkait pokok pikiran ranperda rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pertama kata Wabup, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) darat dan laut yang cukup besar.
“Pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya pemanfaatn sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan serta identik dengan sumber daya mineral,” kata Saiful Arif, dalam keterangannya, dilansir dari website pemkab.
Pelaksanaan pembangunan di Selayar telah menunjukkan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat. Meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu lingkungan yang menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.
Perkembangan pembangunan yang sedemikan pesat dari sektor perkotaan, pertambangan, kehutanan, pertanian, serta perikanan menuntut upaya perencanaan pemanfaatan dan pencanangan, pemeliharaan dan perlindungan tentang pengendalian sumber daya alam yang ada secara sinergi, berkesinambungan dan pro lingkungan.
Kedua lanjut Wabup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana ini diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan tetap terjaga.
“Sesuai amanat undang-undang ini pula RTPLH dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.
Dia menyebutkan, guna mengantisipasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan mengimplementasikan amanat UU No.32 Tahun 2009, maka Pemerintah Selayar perlu menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada kaidah ekologis dengan mempertimbangkan jasa dan fungsi ekosistem, karakteristik sumber daya alam, kondisi geografis, budaya masyarakat dan kearifan lokal.
“Disadari bahwa ranperda yang diajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk penulisan maupun substansinya. Olehnya itu ranperda tersebut dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Saiful Arif.
Melalui sidang paripurna dewan tersebut, ketua DPRD menyampaikan kepada segenap yang hadir bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembahasan Ranperda dan juga rancangan peraturan DPRD maka dibentuk dua panitia khusus DPRD.
Pansus A membahas Ranperda tentang rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pansus B membahas peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang tata cara beracara dan badan kehormatan.
Rapat ini berlangsung diruang Paripurna DPRD Selayar, dipimpin Ketua DPRD Mappatunru. Hadir forkopimda, para staf ahli Bupati, para asisten para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Lurah dan camat.
Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 13 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.
Penyerahan ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan, kemarin. Selain penyerahan rancangan, paripurna itu juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD 2024.
Ranperda diserahkan langsung Wakil Bupati Selayar Saiful Arif kepada Ketua DPRD Mappatunru. Dalam kesempatan itu, Saiful memberi penjelasan singkat dan pengantar Bupati terkait pokok pikiran ranperda rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pertama kata Wabup, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) darat dan laut yang cukup besar.
“Pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya pemanfaatn sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan serta identik dengan sumber daya mineral,” kata Saiful Arif, dalam keterangannya, dilansir dari website pemkab.
Baca Juga: Natsir Ali Ingin Jalankan Hilirisasi untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah dan Masyarakat Selayar
Pelaksanaan pembangunan di Selayar telah menunjukkan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat. Meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu lingkungan yang menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.
Perkembangan pembangunan yang sedemikan pesat dari sektor perkotaan, pertambangan, kehutanan, pertanian, serta perikanan menuntut upaya perencanaan pemanfaatan dan pencanangan, pemeliharaan dan perlindungan tentang pengendalian sumber daya alam yang ada secara sinergi, berkesinambungan dan pro lingkungan.
Kedua lanjut Wabup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana ini diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan tetap terjaga.
“Sesuai amanat undang-undang ini pula RTPLH dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.
Dia menyebutkan, guna mengantisipasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan mengimplementasikan amanat UU No.32 Tahun 2009, maka Pemerintah Selayar perlu menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada kaidah ekologis dengan mempertimbangkan jasa dan fungsi ekosistem, karakteristik sumber daya alam, kondisi geografis, budaya masyarakat dan kearifan lokal.
“Disadari bahwa ranperda yang diajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk penulisan maupun substansinya. Olehnya itu ranperda tersebut dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Saiful Arif.
Melalui sidang paripurna dewan tersebut, ketua DPRD menyampaikan kepada segenap yang hadir bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembahasan Ranperda dan juga rancangan peraturan DPRD maka dibentuk dua panitia khusus DPRD.
Pansus A membahas Ranperda tentang rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pansus B membahas peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang tata cara beracara dan badan kehormatan.
Rapat ini berlangsung diruang Paripurna DPRD Selayar, dipimpin Ketua DPRD Mappatunru. Hadir forkopimda, para staf ahli Bupati, para asisten para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Lurah dan camat.
Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 13 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 23 Apr 2026 23:45
Sulsel
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Di balik deretan prestasi tersebut, berdiri sebuah tempat yang menjadi saksi bisu perjalanan panjang para atlet: GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib.
Senin, 20 Apr 2026 12:38
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Ekbis
Rakor TPAKD, Bupati Natsir Ali Dorong Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Selayar
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan integrasi kebijakan percepatan akses keuangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Selayar.
Jum'at, 25 Jul 2025 18:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar