Remaja Kecanduan Isap Lem, Berujung Bobol Rumah Warga 3 Kali di Parepare
Kamis, 16 Mei 2024 17:43
Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24). Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Bukit Madani, Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24)
Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.
"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.
Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.
Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.
Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.
"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.
Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.
Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.
Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Pencuri Emas Lintas Daerah
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian emas lintas kabupaten, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sabtu, 21 Feb 2026 04:58
News
Kabur hingga Luwu Timur, Buronan Pencurian Jeneponto Akhirnya Dibekuk
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar buronan polisi. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 17:22
Sulsel
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Spesialis Pencurian Lintas Kecamatan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku spesialis pencurian lintas kecamatan yang selama ini meresahkan warga.
Selasa, 13 Jan 2026 22:08
News
Tekan Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel & Polres Parepare Gelar Edukasi Safety Riding
Asmo Sulsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding.
Sabtu, 06 Des 2025 17:44
News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ramadhan dan Cermin Ruhani: Meniti Jalan Pulang Melalui Muhasabah
2
Refleksi Setahun Chaidir–Muetazim: Stunting Turun, Infrastruktur Digenjot
3
Irtama Serahkan Penghargaan ZI WBK ke BKKBN Sulsel
4
Survey JSI, 80,9 Persen Masyarakat Puas Kinerja Hati Damai
5
Usung Konsep Serambi Madinah, Nuansa Ramadan di MaRI Sentuhan Budaya Gorontalo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ramadhan dan Cermin Ruhani: Meniti Jalan Pulang Melalui Muhasabah
2
Refleksi Setahun Chaidir–Muetazim: Stunting Turun, Infrastruktur Digenjot
3
Irtama Serahkan Penghargaan ZI WBK ke BKKBN Sulsel
4
Survey JSI, 80,9 Persen Masyarakat Puas Kinerja Hati Damai
5
Usung Konsep Serambi Madinah, Nuansa Ramadan di MaRI Sentuhan Budaya Gorontalo