Remaja Kecanduan Isap Lem, Berujung Bobol Rumah Warga 3 Kali di Parepare
Tim Sindomakassar
Kamis, 16 Mei 2024 17:43
Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24). Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Bukit Madani, Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24)
Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.
"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.
Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.
Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.
Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.
"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.
Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.
Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.
Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
1.200 Kader Golkar Siap Menangkan Erat di Pilwalkot Parepare 2024
Sebanyak 1.200 lebih kader menyatakan dukungannya untuk memenangkan Erna Rasyid Taufan (Erat) sebagai Wali Kota Parepare pada Pilkada November 2024.
Sabtu, 01 Jun 2024 17:20
Sulsel
Polres Parepare Komitmen Tindak Tegas Aksi Premanisme
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu membasmi pelaku jika melawan saat ditangkap.
Selasa, 28 Mei 2024 20:24
News
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Rumah Warga di Parepare
Personil Polsek Ujung Polres Parepare menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas. Kali ini aduan masyarakat terkait salah satu rumah warga terkena lemparan batu yang menyebabkan kaca jendela rumah pecah.
Kamis, 23 Mei 2024 21:11
News
Polrestabes Makassar Bekuk Maling Perangkat di Data Center XL Axiata
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengapresiasi keberhasilan Polrestabes Makassar menangkap para terduga pelaku pencurian perangkat di data center milik XL Axiata di Makassar.
Senin, 13 Mei 2024 17:40
News
Berawal Laporan XL Axiata, Polisi Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB di Makassar
Polrestabes Makassar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Sabtu, 11 Mei 2024 19:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nasdem Terbitkan Surat Rekomendasi Pilkada untuk 16 Daerah di Sulsel
2
Uji Kelayakan di Demokrat, Victor Merasa Pulang ke Rumah Sendiri
3
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
4
40 Orang Peserta Ikut Program Hapus Tato di Makassar
5
5 Rumah Kayu Ludes Terbakar di Tarowang Jeneponto
6
DPP Golkar Target Sulsel Menang 60 Persen di Pilkada 2024
7
Cerita Dokter Helmi, Sempat Dilarang Ortu dan Istri Maju Pilkada Takalar 2024