Remaja Kecanduan Isap Lem, Berujung Bobol Rumah Warga 3 Kali di Parepare

Tim Sindomakassar
Kamis, 16 Mei 2024 17:43
Remaja Kecanduan Isap Lem, Berujung Bobol Rumah Warga 3 Kali di Parepare
Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24). Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Bukit Madani, Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24)

Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.

“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.

"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.



Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.

Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.

”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.

"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.



Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru