Remaja Kecanduan Isap Lem, Berujung Bobol Rumah Warga 3 Kali di Parepare
Kamis, 16 Mei 2024 17:43
Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24). Foto: Istimewa
PAREPARE - Unit Reskrim Polsek Ujung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Bukit Madani, Perumahan Mario Manggala Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (16/05/24)
Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.
"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.
Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.
Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.
Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
Menurut keterangan korban Maya (51), bahwa kejadian pencurian yang dialaminya sudah tiga kali. Mulai pada Februari dua kali dan akhir April sekali.
“Sebelum bulan puasa Pak sekitar bulan dua, rumah saya dibobol sebanyak dua kali dimana pelaku masuk kerumah saya dengan merusak jendela. Dan yang kedua di bulan yang sama pelaku masuk lewat belakang rumah dengan merusak pintu rumah dapur," kata korban di hadapan penyidik.
"Terakhir Pak, tanggal 25 April 2024 pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan. Adapun barang-barang yang diambil berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 13 buah sarung bermerek dengan jumlah kerugian mencapai Rp5 juta,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai Resepsionis ini.
Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia bilang terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berangkat kerja.
Ipda Faesal menuturkan, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
”Berdasarkan laporan warga akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk terduga pelaku inisial IS alias IP (20) warga Kelurahan Lapadde, saat sedang nongkrong di rumah temannya," ungkap Ipda Faesal.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal terduga IS mengakui jika dirinya telah melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena kecanduan mengisap Lem Fox, dan ingin membeli rokok," sambung polisi berpangkat satu balok ini.
Ipda Faesal melanjutkan, pihaknya sementara masih mendalami apakah terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri atau dibantu temannya. Namun ia memastikan telah amankan dan terhadap terduga pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak mengkomsumsi obat-obat terlarang, termasuk menghisap lem fox yang dapat merusak mental seseorang," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Bekuk Pelaku DPO Pencurian Mesin Traktor di Wasuponda Lutim
Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian satu unit mesin traktor merek Yanmar TF 8 PK di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (16/12/24).
Senin, 16 Des 2024 17:08
Sulsel
Klinik Sitti Khadijah Gandeng Yayasan MaHTaN Lakukan Hapus Tato Gratis di Parepare
Klinik Sitti Khadijah menggandeng Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (MaHTaN) untuk melakukan kegiatan hapus tato gratis
Minggu, 24 Nov 2024 09:22
Sulsel
NH Rayakan Tasyukuran Lolos DPR RI Bersama Puluhan Ribu Warga Parepare
Anggota DPR RI Dapil Sulsel 2, HAM Nurdin Halid menggelar tasyakuran di Lapangan Andi Makkasau, Parepare pada Ahad (17/11/2024) malam.
Minggu, 17 Nov 2024 22:54
Sulsel
KPU Parepare Harap Debat Pamungkas jadi Pertimbangan Masyarakat Tentukan Pilihan
KPU Parepare menggelar debat publik kedua antar Paslon di Gedung Islamic Center, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat 8 November 2024 malam.
Jum'at, 08 Nov 2024 21:10
Sulsel
Masuk Musim Kemarau, Kapolres Parepare Himbau Warga Waspada Kebakaran
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menghimbau seluruh warga Parepare agar waspada dengan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kebakaran. baik di lahan perkebunan maupun pemukiman, disebabkan memasuki puncak musim kemarau.
Selasa, 13 Agu 2024 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang MK Bergulir, Penggugat Paparkan Deretan Pelanggaran Pilkada Jeneponto
2
Sudah 73 Hari, Kematian Janda 2 Anak di Makassar Masih Misteri
3
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
4
Sulsel Ditarget Tanam Jagung di Lahan 10 Ribu Hektare
5
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang MK Bergulir, Penggugat Paparkan Deretan Pelanggaran Pilkada Jeneponto
2
Sudah 73 Hari, Kematian Janda 2 Anak di Makassar Masih Misteri
3
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Imbas Sangkaan Ijazah Palsu
4
Sulsel Ditarget Tanam Jagung di Lahan 10 Ribu Hektare
5
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH