Polres Palopo Tangkap Pemilik Sabu 0,39 Gram dengan Pembelian Terselubung

Tim Sindomakassar
Minggu, 07 Jul 2024 14:14
Polres Palopo Tangkap Pemilik Sabu 0,39 Gram dengan Pembelian Terselubung
Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dia diringkus di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Inisial terduga pelaku, MG (21) yang memang warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo. Dari tangan MG, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin Aipda Taslim melakukan penyelidikan berupa Undercover Buy oleh Personil Sat Narkoba/pembelian terselubung dengan transaksi pembayaran secara tunai di daerah itu.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar diduga pelaku memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,39 Gram. Dan ditemukan satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan,” kata AKP Supriadi.

Polisi pun langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi. MG mengaku barang haram itu milik seorang pria berinisial PI.

“MG membeli barang yang diduga sabu tersebut dari PI dengan harga Rp200 ribu dengan transaksi pembayaran secara tunai,” jelas AKP Supriadi.

“Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru