Bawaslu Sulsel Temukan 31 Nama Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

Ahmad Muhaimin
Senin, 22 Jul 2024 17:25
Bawaslu Sulsel Temukan 31 Nama Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat melakukan uji petik di Bantaeng. Foto: Dok Pribadi Saiful Jihad
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di 24 kabupaten/kota. Dari total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi.

"Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit," kata Saiful.

Selain itu, hasil pengawasan juga menunjukkan terdapat 31 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka.

"Temuan tersebut terjadi di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang. Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol," ujar Saiful.



Dia menuturkan, pihaknya sudah memberikan informasi kepada KPU bahwa ada kader Parpol yang terpilih sebagai Pantarlih. Sebab nama Pantarlih tersebut masuk dalam Sipol.

"Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan pantarlihnya yang dianggap terdaftar di parpol. Yang bisa menjelaskan ini teman-teman KPU makanya hasil pengawasan kami masih ditemukan nama Pantarlih yang namanya ada di Sipol," terangnya.

Menurut Saiful, KPU berdalih bahwa nama-nama Pantarlih yang masuk dalam Sipol sejatinya tidak terafiliasi dengan parpol. "Alasan KPU mereka tidak terafiliasi hanya dicatut namanya, itu penjelasan teman-teman di KPU," bebernya.

Lebih lanjut, sebanyak 29 kepala keluarga ditemukan belum dicoklit namun sudah ditempel stiker. Kejadian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur yang diharapkan dengan praktik di lapangan.

"Temuan lainnya adalah 4 pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan 4 pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Kedua hal ini jelas-jelas melanggar prosedur dan dapat mempengaruhi akurasi data pemilih yang sedang diperbaharui," ujarnya.



Meskipun tidak ditemukan pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), hasil pengawasan ini tetap menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat.

"Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil," terangnya.

Hasil pengawasan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru