OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Selasa, 20 Mei 2025 13:53

OJK menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
"Penetapan batas maksimum suku bunga ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," ujar Agusman.
Dalam POJK 40/2024 tentang LPBBTI, AFPI juga berperan dalam pengawasan pasar dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen. "AFPI diminta untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait suku bunga," tambahnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri Pindar.
OJK juga akan melakukan penegakan kepatuhan dan evaluasi berkala terhadap suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
"Penetapan batas maksimum suku bunga ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," ujar Agusman.
Dalam POJK 40/2024 tentang LPBBTI, AFPI juga berperan dalam pengawasan pasar dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen. "AFPI diminta untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait suku bunga," tambahnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri Pindar.
OJK juga akan melakukan penegakan kepatuhan dan evaluasi berkala terhadap suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Unhas & AFTECH Perkuat Edukasi Fintech, Dorong Literasi Keuangan di Indonesia Timur
AFTECH bersama OJK, BI, dan pelaku industri seperti Easycash, menggelar program edukasi fintech INFINITY Goes to Campus 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 18:23

Sulbar
Jurus OJK Sulselbar Dukung Pengembangan UMKM di Polman
OJK Sulselbar ikut berpartisipasi pada kegiatan Cerdas Keuangan di Era Digital yang diselenggarakan oleh Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman).
Minggu, 01 Jun 2025 20:52

Ekbis
Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulsel Tergolong Tinggi, Ini Penyebabnya
Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulsel telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Sulsel dengan total kerugian Rp134 miliar.
Jum'at, 30 Mei 2025 06:24

Ekbis
Sekolah di Enrekang Sambut Antusias Edukasi Keuangan OJK
Sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Enrekang menyambut antusias pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan, yang diselenggarakan OJK Sulselbar, pada awal pekan ini.
Kamis, 29 Mei 2025 17:43

Sulbar
Kolaborasi OJK dan Pemkab Polman Tingkatkan Literasi Keuangan di Era Digital
OJK Sulselbar berpartisipasi dalam kegiatan "Cerdas Keuangan di Era Digital" yang diselenggarakan oleh Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman).
Kamis, 29 Mei 2025 11:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

HLUN ke-29, Pemkab Pangkep Gelar Pemkes dan Serahkan Bantuan
2

Lantik 64 Pejabat, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Ungkap Masih Ada Mutasi Susulan
3

Indosat & GoTo Dorong Kedaulatan Digital Lewat Sahabat-AI
4

Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
5

Akta Hibah Mantan Cawalkot Makassar Muhyina Muin Dibatalkan Pengadilan Agama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

HLUN ke-29, Pemkab Pangkep Gelar Pemkes dan Serahkan Bantuan
2

Lantik 64 Pejabat, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Ungkap Masih Ada Mutasi Susulan
3

Indosat & GoTo Dorong Kedaulatan Digital Lewat Sahabat-AI
4

Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
5

Akta Hibah Mantan Cawalkot Makassar Muhyina Muin Dibatalkan Pengadilan Agama