OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Selasa, 20 Mei 2025 13:53
OJK menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
"Penetapan batas maksimum suku bunga ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," ujar Agusman.
Dalam POJK 40/2024 tentang LPBBTI, AFPI juga berperan dalam pengawasan pasar dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen. "AFPI diminta untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait suku bunga," tambahnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri Pindar.
OJK juga akan melakukan penegakan kepatuhan dan evaluasi berkala terhadap suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
"Penetapan batas maksimum suku bunga ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," ujar Agusman.
Dalam POJK 40/2024 tentang LPBBTI, AFPI juga berperan dalam pengawasan pasar dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen. "AFPI diminta untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait suku bunga," tambahnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri Pindar.
OJK juga akan melakukan penegakan kepatuhan dan evaluasi berkala terhadap suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
Reksa Dana Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal Sulsel
Berdasarkan jenis instrumen, reksa dana mencatat pertumbuhan investor tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni sebesar 81,35 persen yoy.
Selasa, 11 Agu 2026 12:42
Ekbis
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas dalam mempercepat transformasi pasar modal Indonesia.
Senin, 10 Agu 2026 16:51
News
OJK Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Kepemimpinan & Kinerja Organisasi
OJK melantik dua pejabat baru setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan, serta mendorong peningkatan kinerja.
Rabu, 05 Agu 2026 10:52
Ekbis
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,3 Triliun
Kinerja industri perbankan di Sulsel hingga Juni 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp176,30 triliun, atau tumbuh 5,27 persen secara tahunan.
Selasa, 04 Agu 2026 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua