Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Kamis, 18 Apr 2024 15:17
OJK melalui Satgas PASTI menemukan 585 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) periode Februari-Maret 2024. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 585 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) periode Februari-Maret 2024.
Rinciannya yakni 537 entitas merupakan pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 48 adalah penawaran pinpri. Di samping itu, didapati17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal sangat beragam modusnya. Terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Lalu, ada 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Hudiyanto memaparkan sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Lebih jauh, Hudiyanto memaparkan data periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Pada awal 2024, Satgas PASTI juga menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Hudiyanto mengimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Rinciannya yakni 537 entitas merupakan pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 48 adalah penawaran pinpri. Di samping itu, didapati17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal sangat beragam modusnya. Terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Lalu, ada 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Hudiyanto memaparkan sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Lebih jauh, Hudiyanto memaparkan data periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Pada awal 2024, Satgas PASTI juga menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Hudiyanto mengimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK dan Perbankan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Risiko Iklim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional memperkuat komitmen mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan manajemen risiko iklim
Kamis, 26 Feb 2026 17:09
Ekbis
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital
Selasa, 24 Feb 2026 11:19
Ekbis
Sinergi Kawal SNLIK di Sulsel dan Sulbar Agar Masyarakat Makin Melek Inklusi Keuangan
Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kamis, 19 Feb 2026 16:15
News
OJK Sulselbar Lakukan Aksi Sosial dengan Donor Darah
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulsel Sulbar) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar)
Rabu, 11 Feb 2026 19:00
Ekbis
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas
Senin, 02 Feb 2026 14:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Islam Tinggi
2
Beautiful Malino Masuk Kalender Kharisma Event Nusantara 2026
3
Kumpulkan OKP, Vonny Klaim DPP Gerindra Dukung Dirinya Pimpin KNPI Sulsel
4
GEN-R Fakultas Kedokteran UMI Ramai Peserta, Kultum hingga Desain Poster Diserbu Pelajar
5
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Islam Tinggi
2
Beautiful Malino Masuk Kalender Kharisma Event Nusantara 2026
3
Kumpulkan OKP, Vonny Klaim DPP Gerindra Dukung Dirinya Pimpin KNPI Sulsel
4
GEN-R Fakultas Kedokteran UMI Ramai Peserta, Kultum hingga Desain Poster Diserbu Pelajar
5
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah