KPU Makassar Tetapkan 3 Lokasi Kampanye Akbar di Pilwalkot 2024

Kamis, 26 Sep 2024 18:00
KPU Makassar Tetapkan 3 Lokasi Kampanye Akbar di Pilwalkot 2024
KPU Kota Makassar menetapkan tiga lokasi rapat umum atau kampanye akbar Pilwalkot 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan tiga lokasi rapat umum atau kampanye akbar Pilwalkot 2024.

"Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 yakni di Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning atau Emmy Saelan dan Lapangan kompleks BTP (Bumi Tamalanrea Permai)," kata Anggota KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing pada Kamis (26/09/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diteken Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat 24 September 2024.



Selain lokasi kampanye, aturan titik jalan protokol dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Makassar.

Abdi mengatakan, ada empat jalan protokol yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Pelarangan APK di jalan tersebut yakni atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, an Baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak atau pot tanaman, taman kota.

"Termasuk dilarang dipasang pada taman lingkungan dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan di tancap," ujar Abdi.



Selanjutnya, dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot atau bak tanaman. Dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini melanjutkan, sedangkan untuk tahapan kampanye yang diatur sesuai Keputusan KPU Makassar nomor 1330 tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar dimulai 25 September-23 November 2024.

Metode kampanye yang diatur mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.

Disusul pemasangan iklan di media cetak, media massa dan elektronik, rapat umum (kampanye akbar), kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.
(UMI)
Berita Terkait
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12
Berita Terbaru