Cegah Pekerja Migran Ilegal, Imigrasi Makassar Tunda Keberangkatan Seorang WNI
Rabu, 22 Nov 2023 19:03

JA, WNI yang akan bekerja secara ilegal di Kamboja saat diperiksa Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menunda keberangkatan seorang warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Pria berinisial JA itu diduga akan bekerja secara ilegal di Kamboja.
Keberangkatan JA ini dibatalkan saat ia tengah berada di Bandara Sultan Hasanuddin. Ia sejatinya akan berangkat pada hari Rabu, 22 November 2023 pukul 11.00 Wita ke Singapura menggunakan Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7294.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Lakukan Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Makassar
Petugas Imigrasi yang berada di counter keberangkatan internasional melakukan wawancara singkat kepada JA.
Dalam hasil wawancara singkat, petugas mencurigai JA karena tidak memiliki tiket pulang. Dari kecurigaan tersebut, petugas lalu membawa JA ke kantor Imigrasi.
Setelah dimintai keteranga, JA mengakui ingin bekerja di Kamboja dengan tidak sesuai prosedur. Tujuan bekerja secara ilegal ini JA putuskan karena ingin menghidupi keluarganya.
"Menindak lanjuti hal tersebut, JA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan diserahkan seksi inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Keberangkatan JA ini dibatalkan saat ia tengah berada di Bandara Sultan Hasanuddin. Ia sejatinya akan berangkat pada hari Rabu, 22 November 2023 pukul 11.00 Wita ke Singapura menggunakan Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7294.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Lakukan Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Makassar
Petugas Imigrasi yang berada di counter keberangkatan internasional melakukan wawancara singkat kepada JA.
Dalam hasil wawancara singkat, petugas mencurigai JA karena tidak memiliki tiket pulang. Dari kecurigaan tersebut, petugas lalu membawa JA ke kantor Imigrasi.
Setelah dimintai keteranga, JA mengakui ingin bekerja di Kamboja dengan tidak sesuai prosedur. Tujuan bekerja secara ilegal ini JA putuskan karena ingin menghidupi keluarganya.
"Menindak lanjuti hal tersebut, JA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan diserahkan seksi inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut," bunyi siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39

Makassar City
Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mencegah seorang WNA yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
Minggu, 26 Jan 2025 21:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler