Terungkap di DKPP, Rekomendasi PSU Tak Diindahkan PPK Kelara Jeneponto
Jum'at, 07 Feb 2025 15:20

Suasana sidang etik di DKPP RI dengan teradu KPU Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.
Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.
Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu mendalilkan, Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.
Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.
"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih dua kali di TPS yang berbeda," jelasnya.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.
Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.
Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu mendalilkan, Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.
Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.
"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih dua kali di TPS yang berbeda," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 14:56

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
2

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
3

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
4

Banjir Tahunan Hantui Perumnas Antang, Warga Ngadu ke DPRD Sulsel Minta Cari Solusi
5

PT Vale Gelar Renang Lintas Danau di Sorowako, Usung Semangat Kebersamaan - Asta Cita
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
2

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
3

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
4

Banjir Tahunan Hantui Perumnas Antang, Warga Ngadu ke DPRD Sulsel Minta Cari Solusi
5

PT Vale Gelar Renang Lintas Danau di Sorowako, Usung Semangat Kebersamaan - Asta Cita