Terungkap di DKPP, Rekomendasi PSU Tak Diindahkan PPK Kelara Jeneponto
Jum'at, 07 Feb 2025 15:20

Suasana sidang etik di DKPP RI dengan teradu KPU Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.
Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.
Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu mendalilkan, Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.
Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.
"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih dua kali di TPS yang berbeda," jelasnya.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.
Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.
Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu mendalilkan, Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.
Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.
"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih dua kali di TPS yang berbeda," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
2

Nama Pimpinan DPRD Jeneponto Terseret Dugaan Perselingkuhan Sesama Legislator
3

Tukar Tambah Lebih Untung dengan Smart Upgrade di Kalla Toyota Trust
4

7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Pembahasan Lebih Lanjut 3 Ranperda
5

PT Vale Tuntaskan 6 Titik Penanganan Tumpahan Pipa Minyak di Towuti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
2

Nama Pimpinan DPRD Jeneponto Terseret Dugaan Perselingkuhan Sesama Legislator
3

Tukar Tambah Lebih Untung dengan Smart Upgrade di Kalla Toyota Trust
4

7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Pembahasan Lebih Lanjut 3 Ranperda
5

PT Vale Tuntaskan 6 Titik Penanganan Tumpahan Pipa Minyak di Towuti