Terungkap di DKPP, Rekomendasi PSU Tak Diindahkan PPK Kelara Jeneponto
Jum'at, 07 Feb 2025 15:20

Suasana sidang etik di DKPP RI dengan teradu KPU Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.
Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.
Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu mendalilkan, Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.
Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.
"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih dua kali di TPS yang berbeda," jelasnya.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam petitumnya, pelapor meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.
Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.
Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu mendalilkan, Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temua-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelera telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.
Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.
"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih dua kali di TPS yang berbeda," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
2

Kinerja 2024 Positif! Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
5

Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Pemakaman Anggota DPRD Ruslan Mahmud
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
2

Kinerja 2024 Positif! Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar, Sudirman TMS
5

Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Pemakaman Anggota DPRD Ruslan Mahmud