Beredar Kabar Faisal Amir Mundur jadi Timsel KPU, Alasan Sibuk di Takalar

Rabu, 23 Agu 2023 22:24
Beredar Kabar Faisal Amir Mundur jadi Timsel KPU, Alasan Sibuk di Takalar
Kolase foto Faisal Amir dengan surat pernyataannya. Ilustrasi: Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Beredar pesan di WhatsApp bahwa Faisal Amir mundur sebagai Timsel KPU. Pesan berantai itu ditujukan kepada KPU RI dan menjelaskan alasan ia menarik diri.

“Berdasarkan Pengumuman KPU No. 83 /SDM.12 - PU /04/ 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota yang mencantumkan nama saya menjadi Tim Seleksi. Mengingat kesibukan saya kala ini yang relatif menyita waktu dan lebih banyak tinggal di Takalar membuat saya merasa kesulitan membagi waktu menjadi Tim Seleksi di tujuh Kab/Kota di Sulawesi Selatan,” tulisnya.

“Olehnya itu, melalui kesempatan ini saya merasa lebih arif saya mengundurkan diri jadi Tim Seleksi untuk kelancaran dan kebaikan proses seleksi Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Selatan,” sambungnya.



“Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan. Makassar, 23 Agustus 2023. Salam Hormat, FAISAL AMIR,” tutup tulisan tersebut.

Sindo Makassar mencoba melakukan konfirmasi ke Faisal Amir soal pesan pengunduran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Adanya nama Faisal Amir sebagai salah satu Timsel KPU kabupaten/kota di Sulsel memang membuat heboh. Pasalnya ia pernah terjerat kasus etik di DKPP dan dikenakan sanksi peringatan keras.



“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 dan Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” bunyi putusan pada 12 Mei 2023 lalu itu.

Selain itu, Faisal Amir juga dinilai punya ambisi politik 2024. Di Takalar, beberapa balihonya sudah terpasang dengan tulisan ‘Takalar 2024’.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru