Kemendes Usut Sumber Dana Bimtek Kades Bone yang Viral Masuk THM

Luqman Zainuddin
Senin, 13 Mei 2024 09:34
Kemendes Usut Sumber Dana Bimtek Kades Bone yang Viral Masuk THM
Ilustrasi. Foto: Dok/Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) membentuk tim khusus imbas kejadian viral kepala desa (kades) dugem di tempat hiburan malam (THM) Kota Makassar.

Pembentukan tim tersebut diumumkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief. Dalam keterangannya, Luthfy menjelaskan tim ini dibentuk mencari tahu sumber dana yang digunakan kepala desa di Kota Makassar.

"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT," kata Luthfy.

Sebagai infromasi, jagad maya sebelumnya dihebohkan oleh viralnya video sejumlah orang yang diduga oknum kepala desa memasuki salah satu THM di Makassar. Keberadaan mereka di Makassar diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).



"Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga PT Putri Dewani Mandiri"," sambung Luthfy.

Mencari tahu sumber dana kegiatan kata Luthfy penting. Sebab, berkaca dari beberapa kasus sebelumnya di beberapa daerah, di mana dana desanya disalahgunakan. Salah satunya dalam bentuk bimtek.

"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada SHU yang dibagi-bagi," sambung dia lagi.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihak Kementerian Desa telah mengantisipasi kegiatan seperti itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas pemerintah desa ke luar kota/kabupaten menggunakan dana desa.



"Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebut dia.

Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dia menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.

"Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat," beber dia mengakhiri.



Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah video terlihat layar LCD besar di THM tersebut yang memberikan ucapan selamat datang kepada rombongan Kepala Desa Bone. Kemudian ada dancer perempuan dengan pakaian minim.

Warganet pun ramai berkomentar di postingan tersebut. Mereka mempertanyakan keberadaan kepala desa di Makassar, apakah menggunakan dana desa atau dana lain.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru