Kemendes Usut Sumber Dana Bimtek Kades Bone yang Viral Masuk THM
Senin, 13 Mei 2024 09:34

Ilustrasi. Foto: Dok/Ist
MAKASSAR - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) membentuk tim khusus imbas kejadian viral kepala desa (kades) dugem di tempat hiburan malam (THM) Kota Makassar.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief. Dalam keterangannya, Luthfy menjelaskan tim ini dibentuk mencari tahu sumber dana yang digunakan kepala desa di Kota Makassar.
"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT," kata Luthfy.
Sebagai infromasi, jagad maya sebelumnya dihebohkan oleh viralnya video sejumlah orang yang diduga oknum kepala desa memasuki salah satu THM di Makassar. Keberadaan mereka di Makassar diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga PT Putri Dewani Mandiri"," sambung Luthfy.
Mencari tahu sumber dana kegiatan kata Luthfy penting. Sebab, berkaca dari beberapa kasus sebelumnya di beberapa daerah, di mana dana desanya disalahgunakan. Salah satunya dalam bentuk bimtek.
"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada SHU yang dibagi-bagi," sambung dia lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihak Kementerian Desa telah mengantisipasi kegiatan seperti itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas pemerintah desa ke luar kota/kabupaten menggunakan dana desa.
"Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebut dia.
Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.
"Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat," beber dia mengakhiri.
Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah video terlihat layar LCD besar di THM tersebut yang memberikan ucapan selamat datang kepada rombongan Kepala Desa Bone. Kemudian ada dancer perempuan dengan pakaian minim.
Warganet pun ramai berkomentar di postingan tersebut. Mereka mempertanyakan keberadaan kepala desa di Makassar, apakah menggunakan dana desa atau dana lain.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief. Dalam keterangannya, Luthfy menjelaskan tim ini dibentuk mencari tahu sumber dana yang digunakan kepala desa di Kota Makassar.
"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT," kata Luthfy.
Sebagai infromasi, jagad maya sebelumnya dihebohkan oleh viralnya video sejumlah orang yang diduga oknum kepala desa memasuki salah satu THM di Makassar. Keberadaan mereka di Makassar diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga PT Putri Dewani Mandiri"," sambung Luthfy.
Mencari tahu sumber dana kegiatan kata Luthfy penting. Sebab, berkaca dari beberapa kasus sebelumnya di beberapa daerah, di mana dana desanya disalahgunakan. Salah satunya dalam bentuk bimtek.
"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada SHU yang dibagi-bagi," sambung dia lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihak Kementerian Desa telah mengantisipasi kegiatan seperti itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas pemerintah desa ke luar kota/kabupaten menggunakan dana desa.
"Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebut dia.
Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.
"Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat," beber dia mengakhiri.
Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah video terlihat layar LCD besar di THM tersebut yang memberikan ucapan selamat datang kepada rombongan Kepala Desa Bone. Kemudian ada dancer perempuan dengan pakaian minim.
Warganet pun ramai berkomentar di postingan tersebut. Mereka mempertanyakan keberadaan kepala desa di Makassar, apakah menggunakan dana desa atau dana lain.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri menyoroti sikap Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Akhmad H Zakkir yang diduga mempersulit pencairan dana desa.
Kamis, 27 Mar 2025 17:38

Sulsel
Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
Para kepala desa tersebut dipersulit untuk mendapatkan tanda tangan camat untuk rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 15:15

Sulsel
Bupati Gowa Minta Kades dan Lurah Ikut Sukseskan Program 100 Hari Kerja
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali memimpin Rakor terkait progres pelaksanaan program 100 hari kerja kepemimpinannya di Baruga Karaeng Galesong.
Selasa, 18 Mar 2025 10:03

News
Kemenkum Sulsel dan APDESI Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Senin, 17 Mar 2025 17:53

Sulsel
Kasus Stiker Oknum Kades, Bawaslu Soppeng Dampingi Penyidik saat Pemeriksaan Ahli
Bawaslu Soppeng melakukan pendampingan terhadap penyidik saat melakukan pemeriksaan ahli terhadap kasus oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ganra. Oknum Kades tersebut membuat stiker yang menguntungkan salah satu paslon.
Selasa, 19 Nov 2024 18:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
2

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
3

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran