Kemendes Usut Sumber Dana Bimtek Kades Bone yang Viral Masuk THM
Senin, 13 Mei 2024 09:34
Ilustrasi. Foto: Dok/Ist
MAKASSAR - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) membentuk tim khusus imbas kejadian viral kepala desa (kades) dugem di tempat hiburan malam (THM) Kota Makassar.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief. Dalam keterangannya, Luthfy menjelaskan tim ini dibentuk mencari tahu sumber dana yang digunakan kepala desa di Kota Makassar.
"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT," kata Luthfy.
Sebagai infromasi, jagad maya sebelumnya dihebohkan oleh viralnya video sejumlah orang yang diduga oknum kepala desa memasuki salah satu THM di Makassar. Keberadaan mereka di Makassar diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga PT Putri Dewani Mandiri"," sambung Luthfy.
Mencari tahu sumber dana kegiatan kata Luthfy penting. Sebab, berkaca dari beberapa kasus sebelumnya di beberapa daerah, di mana dana desanya disalahgunakan. Salah satunya dalam bentuk bimtek.
"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada SHU yang dibagi-bagi," sambung dia lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihak Kementerian Desa telah mengantisipasi kegiatan seperti itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas pemerintah desa ke luar kota/kabupaten menggunakan dana desa.
"Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebut dia.
Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.
"Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat," beber dia mengakhiri.
Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah video terlihat layar LCD besar di THM tersebut yang memberikan ucapan selamat datang kepada rombongan Kepala Desa Bone. Kemudian ada dancer perempuan dengan pakaian minim.
Warganet pun ramai berkomentar di postingan tersebut. Mereka mempertanyakan keberadaan kepala desa di Makassar, apakah menggunakan dana desa atau dana lain.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief. Dalam keterangannya, Luthfy menjelaskan tim ini dibentuk mencari tahu sumber dana yang digunakan kepala desa di Kota Makassar.
"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT," kata Luthfy.
Sebagai infromasi, jagad maya sebelumnya dihebohkan oleh viralnya video sejumlah orang yang diduga oknum kepala desa memasuki salah satu THM di Makassar. Keberadaan mereka di Makassar diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga PT Putri Dewani Mandiri"," sambung Luthfy.
Mencari tahu sumber dana kegiatan kata Luthfy penting. Sebab, berkaca dari beberapa kasus sebelumnya di beberapa daerah, di mana dana desanya disalahgunakan. Salah satunya dalam bentuk bimtek.
"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada SHU yang dibagi-bagi," sambung dia lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihak Kementerian Desa telah mengantisipasi kegiatan seperti itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas pemerintah desa ke luar kota/kabupaten menggunakan dana desa.
"Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebut dia.
Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.
"Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat," beber dia mengakhiri.
Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah video terlihat layar LCD besar di THM tersebut yang memberikan ucapan selamat datang kepada rombongan Kepala Desa Bone. Kemudian ada dancer perempuan dengan pakaian minim.
Warganet pun ramai berkomentar di postingan tersebut. Mereka mempertanyakan keberadaan kepala desa di Makassar, apakah menggunakan dana desa atau dana lain.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kasus Stiker Oknum Kades, Bawaslu Soppeng Dampingi Penyidik saat Pemeriksaan Ahli
Bawaslu Soppeng melakukan pendampingan terhadap penyidik saat melakukan pemeriksaan ahli terhadap kasus oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ganra. Oknum Kades tersebut membuat stiker yang menguntungkan salah satu paslon.
Selasa, 19 Nov 2024 18:24
Sulsel
Kades di Soppeng Diduga Bikin Stiker Untungkan Paslon, Bawaslu Teruskan ke Polisi
Bawaslu Kabupaten Soppeng meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke Polres Soppeng pada Selasa, 12 November 2024.
Selasa, 12 Nov 2024 17:40
Sulsel
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024).
Rabu, 06 Nov 2024 19:35
Sulsel
Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41
Sulsel
Bawaslu Bulukumba Periksa Kades Bonto Barua, Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon
Bawaslu Kabupaten Bulukumba memanggil Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro yang diduga melanggar netralitas karena hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024.
Jum'at, 18 Okt 2024 15:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024