Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara

Rabu, 05 Jun 2024 19:05
Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara
Dua pelaku terduga pengeroyokan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Foto: Istimewa
Comment
Share
TORAJA UTARA - Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan pada Rabu (05/06) sekira pukul 02.30 WITA.

Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Keduanya merupakan warga Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabuaten Toraja Utara.

Persitiwa pengeroyokan dialami oleh korban Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia’ Lembang Embatau.

DR dan TR melakukan pengeroyokan karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan. Sehingga membuat mengakibatkan Perys Parondan mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.



Kapolsek Rantepao, AKP Yohanis Ramba membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

AKP Yohanis menambahkan,DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR dan TR telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup AKP Yohanis
(UMI)
Berita Terkait
Curi BPKB & STNK untuk Digadaikan, Resdivis Curanmor Diamankan Polres Toraja Utara
News
Curi BPKB & STNK untuk Digadaikan, Resdivis Curanmor Diamankan Polres Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP atas dugaan pencurian. Remaja berusia 17 tahun ini diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.
Selasa, 29 Apr 2025 13:33
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Sulsel
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Kedua Polres mengamankan masing-masing tiga terduga pelaku.
Selasa, 15 Apr 2025 16:00
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Sulsel
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik korban pada Sabtu (08/02/2025).
Senin, 10 Feb 2025 17:21
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
KPU Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selasa, 21 Jan 2025 17:43
KPU Toraja Utara Siap Hadapi Gugatan Paslon Ombas-Marthen di MK
Sulsel
KPU Toraja Utara Siap Hadapi Gugatan Paslon Ombas-Marthen di MK
Paslon Yohanis Bassang-Marthen Tondok Rante resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka tertulis pada APPP nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Minggu, 08 Des 2024 14:21
Berita Terbaru