Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara
Rabu, 05 Jun 2024 19:05
Dua pelaku terduga pengeroyokan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Foto: Istimewa
TORAJA UTARA - Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan pada Rabu (05/06) sekira pukul 02.30 WITA.
Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Keduanya merupakan warga Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabuaten Toraja Utara.
Persitiwa pengeroyokan dialami oleh korban Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia’ Lembang Embatau.
DR dan TR melakukan pengeroyokan karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan. Sehingga membuat mengakibatkan Perys Parondan mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.
Kapolsek Rantepao, AKP Yohanis Ramba membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.
“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.
AKP Yohanis menambahkan,DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan.
Sedangkan TR juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR dan TR telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup AKP Yohanis
Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Keduanya merupakan warga Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabuaten Toraja Utara.
Persitiwa pengeroyokan dialami oleh korban Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia’ Lembang Embatau.
DR dan TR melakukan pengeroyokan karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan. Sehingga membuat mengakibatkan Perys Parondan mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.
Kapolsek Rantepao, AKP Yohanis Ramba membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.
“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.
AKP Yohanis menambahkan,DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan.
Sedangkan TR juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.
Baca Juga: Pemkab Maros Sediakan 34 Ekor Sapi Kurban
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR dan TR telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup AKP Yohanis
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng