Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara

Tim Sindomakassar
Rabu, 05 Jun 2024 19:05
Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara
Dua pelaku terduga pengeroyokan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Foto: Istimewa
Comment
Share
TORAJA UTARA - Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan pada Rabu (05/06) sekira pukul 02.30 WITA.

Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Keduanya merupakan warga Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabuaten Toraja Utara.

Persitiwa pengeroyokan dialami oleh korban Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia’ Lembang Embatau.

DR dan TR melakukan pengeroyokan karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan. Sehingga membuat mengakibatkan Perys Parondan mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.



Kapolsek Rantepao, AKP Yohanis Ramba membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34). Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

AKP Yohanis menambahkan,DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan gelas kaca.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DR dan TR telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup AKP Yohanis
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru