KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon
Rabu, 14 Agu 2024 12:03
KPU Jeneponto melakukan audience dengan PN Makassar terkait Suket pailit dan surat keterangan utang piutang bagi paslon pada Selasa (13/08/2024). Foto: Istimewa
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan audience dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) pada Selasa (13/08/2024).
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.
Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.
"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.
"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.
"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.
Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.
"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.
"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.
"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
News
Fadel Tauphan: KNPI Sulsel Fokus Satukan Dua Kubu Lewat Roadshow Daerah
Pengurus DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2029 melanjutkan agenda roadshow ke sejumlah daerah.
Selasa, 07 Apr 2026 18:45
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
2
Desa Pattallassang Diproyeksi Jadi Pilot Project Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
3
Pemenang Lelang Material Gedung DPRD Makassar Ditetapkan, Nilai Tembus Rp1,05 M
4
Andi Atssam Mappanyukki Terpilih Jadi Dekan FIKK UNM Periode 2026-2030
5
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
2
Desa Pattallassang Diproyeksi Jadi Pilot Project Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
3
Pemenang Lelang Material Gedung DPRD Makassar Ditetapkan, Nilai Tembus Rp1,05 M
4
Andi Atssam Mappanyukki Terpilih Jadi Dekan FIKK UNM Periode 2026-2030
5
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek