KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon

Rabu, 14 Agu 2024 12:03
KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon
KPU Jeneponto melakukan audience dengan PN Makassar terkait Suket pailit dan surat keterangan utang piutang bagi paslon pada Selasa (13/08/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan audience dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) pada Selasa (13/08/2024).

Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.

Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.

"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.

Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.

"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.

"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.

Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.

"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.

"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
Sulsel
Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
Ayah dari 2 anak ini mengalami luka serius di bagian lutut sebelah kirinya. Mirisnya, suami dari seorang perempuan bernama Putri ini tinggal di sebuah gubuk di dalam area perkebunan warga.
Kamis, 08 Mei 2025 18:13
Mobil Badan Gizi Nasional di Jeneponto Tabrak Tiang Listrik hingga Roboh
Sulsel
Mobil Badan Gizi Nasional di Jeneponto Tabrak Tiang Listrik hingga Roboh
Mobil pengantar Makan Siang Gratis milik Badan Gizi Nasional (BGN) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar, Kabupaten Jeneponto, Rabu (7/5/2025).
Rabu, 07 Mei 2025 18:45
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
Berita Terbaru