KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon
Rabu, 14 Agu 2024 12:03
KPU Jeneponto melakukan audience dengan PN Makassar terkait Suket pailit dan surat keterangan utang piutang bagi paslon pada Selasa (13/08/2024). Foto: Istimewa
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan audience dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) pada Selasa (13/08/2024).
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.
Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.
"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.
"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.
"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.
Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.
"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.
"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.
"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
(UMI)
Berita Terkait
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
News
Pilkada Langsung Disebut Beri Ruang Demokrasi, Guru Besar UINAM Tetap Ingatkan Risikonya
Pilkada langsung yang sudah dijalani sekitar 20 tahun terakhir, dinilai memberi ruang demokrasi untuk masyarakat. Meski, demikian risiko yang terjadi tetap sangat memungkinkan.
Selasa, 10 Feb 2026 18:23
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Program Tukar Tambah Dongkrak Penjualan New Veloz Hybrid EV
2
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
3
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
4
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
5
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Program Tukar Tambah Dongkrak Penjualan New Veloz Hybrid EV
2
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
3
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
4
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
5
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu