KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon
Rabu, 14 Agu 2024 12:03
KPU Jeneponto melakukan audience dengan PN Makassar terkait Suket pailit dan surat keterangan utang piutang bagi paslon pada Selasa (13/08/2024). Foto: Istimewa
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan audience dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) pada Selasa (13/08/2024).
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.
Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.
"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.
"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.
"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.
Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.
"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.
"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.
"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik & Politik, Ras MD ikut angkat biacara mengenai wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dukungan dari sebagian elite politik, termasuk dari Partai Gerindra, membuat isu ini menjadi bahan perbincangan publik.
Senin, 29 Des 2025 22:21
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham menceritakan kisah sedihnya saat menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus mafia pupuk.
Selasa, 16 Des 2025 17:56
Sulsel
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
Amrina adalah staf distributor PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Usai divonis bebas, ia pun mencari keadilan.
Sabtu, 13 Des 2025 17:22
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
3
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
4
9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
5
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Pemkab Maros Tunaikan Janji, 4.639 PPPK Paruh Waktu Terima SK
3
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
4
9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
5
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan