KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon

Ikbal nur
Rabu, 14 Agu 2024 12:03
KPU Jeneponto Audience ke PN Makassar, Bahas Suket Pailit & Utang Piutang Paslon
KPU Jeneponto melakukan audience dengan PN Makassar terkait Suket pailit dan surat keterangan utang piutang bagi paslon pada Selasa (13/08/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan audience dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) pada Selasa (13/08/2024).

Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba menjelaskan surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.

Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.

"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar," katanya.

Diapun menjelaskan bahwa Paslon akan mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut.

"Dari situ akan terbaca utang piutangnya, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.

"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus," ungkapnya.

Menurut dia, suket tesebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga.

"Jadi yang mengeluarkan surat keterangan pailit ini dan surat keterangan utang piutang paslon adalah Pengadilan Negeri Makassar," paparnya.

"Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini bagian dari Pengadilan Tata Niaga juga, jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil," kunci Arifandi.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Gowa Ingatkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Wajib Transparan
Sulsel
KPU Gowa Ingatkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Wajib Transparan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi pelaporan dana kampanye yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 di Aula Kantor KPU Gowa pada Rabu, 18 September 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 22:35
KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
Sulsel
KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 19:01
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
Sulsel
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
KPU Soppeng menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik di Hotel Triple 8 The Riverside Resort, Soppeng pada Rabu (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 15:51
KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Sulsel
KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (18/9/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 09:34
Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
Sulsel
Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Tahapan ini didorong agar partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik.
Kamis, 19 Sep 2024 08:21
Berita Terbaru