Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik

Kamis, 10 Okt 2024 15:03
Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
GRESIK - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur mulai dari 7 hingga 9 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur.

"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," katanya.

Nurul Badriyah menuturkan, total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk Pilkada 2024.

Rinciannya sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebanyak 2.688 surat suara. Dan ditambah surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar.



Menurut Nurul, surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan.

"Dalam rangka pencegahan, kami akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.

Yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
(UMI)
Berita Terkait
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Berita Terbaru