Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik
Kamis, 10 Okt 2024 15:03

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Foto: Istimewa
GRESIK - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur mulai dari 7 hingga 9 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur.
"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," katanya.
Nurul Badriyah menuturkan, total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk Pilkada 2024.
Rinciannya sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebanyak 2.688 surat suara. Dan ditambah surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar.
Menurut Nurul, surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan.
"Dalam rangka pencegahan, kami akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.
Yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur.
"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," katanya.
Nurul Badriyah menuturkan, total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk Pilkada 2024.
Rinciannya sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebanyak 2.688 surat suara. Dan ditambah surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar.
Menurut Nurul, surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan.
"Dalam rangka pencegahan, kami akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.
Yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Husniah dan Chaidir Pimpin PAN Sulsel, Target Raih Kembali Pimpinan DPRD Provinsi
2

BPBD Maros Sisir Tepian Sungai Sapana Cari Mahasiswi Unhas Terseret Arus
3

Fakultas Pertanian Unhas Sebut Mahasiswi Terseret Arus Sungai Sedang Rekreasi
4

XL SATU Hadirkan Promo Spesial Mei: STECU & AMAYzing Deals
5

Mahasiswi Unhas Terseret Arus di Sungai Savana Maros Ditemukan Tak Bernyawa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Husniah dan Chaidir Pimpin PAN Sulsel, Target Raih Kembali Pimpinan DPRD Provinsi
2

BPBD Maros Sisir Tepian Sungai Sapana Cari Mahasiswi Unhas Terseret Arus
3

Fakultas Pertanian Unhas Sebut Mahasiswi Terseret Arus Sungai Sedang Rekreasi
4

XL SATU Hadirkan Promo Spesial Mei: STECU & AMAYzing Deals
5

Mahasiswi Unhas Terseret Arus di Sungai Savana Maros Ditemukan Tak Bernyawa