Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik
Tim Sindomakassar
Kamis, 10 Okt 2024 15:03
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Foto: Istimewa
GRESIK - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur mulai dari 7 hingga 9 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur.
"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," katanya.
Nurul Badriyah menuturkan, total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk Pilkada 2024.
Rinciannya sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebanyak 2.688 surat suara. Dan ditambah surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar.
Menurut Nurul, surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan.
"Dalam rangka pencegahan, kami akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.
Yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur.
"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," katanya.
Nurul Badriyah menuturkan, total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk Pilkada 2024.
Rinciannya sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebanyak 2.688 surat suara. Dan ditambah surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar.
Menurut Nurul, surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan.
"Dalam rangka pencegahan, kami akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.
Yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur
Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Ketiganya ialah Ketua Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Kamis, 17 Okt 2024 18:50
Sulsel
Polisi Tetapkan 3 Komisioner KPU Palopo dan 1 Cawalkot Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Gakkumdu Palopo menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).
Kamis, 17 Okt 2024 16:14
Sulsel
Diberikan kepada Ketua KPU Gowa, Buku Karya Amir Uskara jadi Rujukan di Sejumlah Daerah
Calon Bupati Kabupaten Gowa nomor urut 1, Amir Uskara menyerahkan tiga buku karyanya kepada ketua KPU Gowa, Fitrah Syahdanul.
Rabu, 16 Okt 2024 22:09
Sulsel
Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Jeneponto Ajak Semua Pihak Melapor Jika Temukan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka.
Selasa, 15 Okt 2024 14:23
Sulsel
Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Dorong ASN Punya Kesadaran Kolektif Jaga Netralitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Senin, 14 Oktober 2024.
Senin, 14 Okt 2024 23:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Tetapkan 3 Komisioner KPU Palopo dan 1 Cawalkot Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
2
Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur
3
Kolaborasi Sejumlah Pihak, UPT ASDP Bira Gelar Kerja Bakti di Pelabuhan Penyeberangan
4
Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Penikaman Pengawal Uji-Sah
5
Andi Sudirman Sulaiman Puji Kekompakan Husniah-Darmawangsyah
6
Beredar Selebaran Black Campaign di Kaloling, Begini Respons Ilham Azikin
7
Tidak 'Mabangka', Ratusan Perempuan Nuha Bergerak Menangkan Ibas-Puspa