Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik

Kamis, 10 Okt 2024 15:03
Bawaslu Selayar Awasi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Gresik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
GRESIK - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur mulai dari 7 hingga 9 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur.

"Ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai standar spesifikasi," katanya.

Nurul Badriyah menuturkan, total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk Pilkada 2024.

Rinciannya sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebanyak 2.688 surat suara. Dan ditambah surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar.



Menurut Nurul, surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan.

"Dalam rangka pencegahan, kami akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A
Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.

Yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
(UMI)
Berita Terkait
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Sulsel
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Tim DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan resmi membentuk Posko Ante Mortem (Pos Pengumpulan Data Diri Korban) di Terminal Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 14:53
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
Sulsel
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
Polres Kepulauan Selayar mulai melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Nurul Salsa.
Sabtu, 18 Jul 2026 12:11
14 Personel BKO Polres Selayar Diterjunkan Bantu Cari 27 Korban KLM Nurul Salsa
Sulsel
14 Personel BKO Polres Selayar Diterjunkan Bantu Cari 27 Korban KLM Nurul Salsa
Personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Kepulauan Selayar yang diberangkatkan untuk memperkuat operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KLM Nurul Salsa telah tiba di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Jumat (17/07/2026) malam.
Jum'at, 17 Jul 2026 21:53
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
Berita Terbaru